Selainmenganggap Isa al-Masih sebagai Tuhan, mereka juga menuhankan yang lainnya. Karena itu sungguh, telah kafir orang-orang yang dengan sadar mengatakan bahwa Allah itu adalah salah satu dari tuhan 5:73, 5 73, 5-73, Surah Al Maa'idah 73, Tafsir surat AlMaaidah 73, Quran Al Maidah 73, AlMaidah 73, Al-Ma'idah 73, Surah Al Maidah ayat 73, #

๏ปฟAyat 1, yaitu firman Allah taโ€™ala, โ€œHai Nabi, bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu menuruti keinginan orang-orang kafir dan orang-orang munafik. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,โ€ al-Ahzab 1 Sebab Turunnya Ayat Juwaibir meriwayatkan dari adh-Dhahhak dari Ibnu Abbas yang berkata, โ€œBeberapa penduduk Mekah, seperti Walid ibnul-Mughirah dan Syaibah bin Rabiโ€™ah mengimbau Nabi saw. untuk menghentikan dakwahnya dan sebagai imbalannya mereka akan memberi beliau separuh dari harta yang mereka miliki. Di sisi lain, orang-orang munafik dan Yahudi di Madinah ikut menakut-nakuti Rasulullah dengan ancaman bahwa jika beliau tidak menghentikan dakwahnya maka mereka akan membunuhnya. Sebagai respons terhadap hal tersebut maka Allah menurunkan ayat, โ€œHai Nabi, bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu menuruti keinginan orang-orang kafirโ€ฆโ€ Ayat 4, yaitu firman Allah taโ€™ala, โ€œAllah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu sendiri. Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar.โ€ al-Ahzab 4 Sebab Turunnya Ayat Imam at-Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang berkata, โ€œSuatu hari, ketika Rasulullah tengah mengimami para sahabat, tiba-tiba terjadi kekeliruan dalam bacaan atau gerakan shalat beliau. Orang-orang munafik yang ikut shalat pada saat itu lantas berkata, โ€œTidaklah kalian lihat bahwa ia Rasulullah memiliki dua hati; yang satu bersama kalian sementara yang satu lagi bersamanya?!โ€™ Sebagai tanggapannya, turunlah ayat, Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya;โ€ฆ'โ€ 466 Ibnu Abi Hatim juga meriwayatkan dari Khasib dari Said bin Jabir, Mujahid, dan Ikrimah yang berkata, โ€œAyat ini turun berkenaan dengan seorang laki-laki yang mendakwakan diri memiliki dua buah hati/jiwa.โ€ Ibnu Jarir juga meriwayatkan riwayat yang sama dari jalur Qatadah dari al-Hasan. Hanya saja, terdapat tambahan, yaitu bahwa laki-laki itu berkata, โ€œSaya memiliki satu jiwa yang menyuruh, sementara yang satu lagi melarang.โ€ Selain itu, dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid juga diriwayatkan, โ€œAyat ini turun berkenaan dengan seorang laki-laki dari Bani Fahr yang berkata, Sesungguhnya di dalam tubuh saya terdapat dua hati yang masing-masingnya lebih hebat dari akal Muhammad.'โ€ Ibnu Abi Hatim juga meriwayatkan dari Suddi bahwa ayat ini turun berkenaan dengan seorang laki-laki Quraisy dari Bani Jumah yang bernama Jamil bin Muammar. Ayat 5, yaitu firman Allah taโ€™ala, โ€œPanggilah mereka anak-anak angkat itu dengan memakai nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka panggilah mereka sebagai saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu . Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi yang ada dosanya apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.โ€ al-Ahzab 5 Sebab Turunnya Ayat Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar yang berkata, โ€œKami masih tetap memanggil Zaid bin Haritsah dengan Zaid bin Muhammad hingga turun ayat, Panggilah mereka anak-anak angkat itu dengan memakai nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah,โ€ฆ'โ€ Ayat 9, yaitu firman Allah taโ€™ala, โ€œHai orang-orang yang beriman, ingatlah akan niโ€™mat Allah yang telah dikurniakan kepadamu ketika datang kepadamu tentara-tentara, lalu Kami kirimkan kepada mereka angin topan dan tentara yang tidak dapat kamu melihatnya . Dan adalah Allah Maha Melihat akan apa yang kamu kerjakan.โ€ al-Ahzab 9 Sebab Turunnya Ayat Imam al-Baihaqi meriwayatkan dalam kitab ad-Dalaaโ€™il dari Hudzaifah yang berkata, โ€œPada saat Perang Ahzab, kami para sahabat berbaris dalam keadaan duduk. Sementara itu, Abu Sufyan dan pasukan koalisi kaum kafir berada di atas kami, sedangkan kaum Yahudi Bani Quraizhah di belakang kami. Kami khawatir mereka akan menyerang istri dan anak-anak kami. Kami tidak pernah mengalami malam yang begitu gelap dengan angin yang begitu kencang seperti ini sebelumnya. Di tengah situasi seperti itu, satu per satu orang munafik lalu meminta izin kepada Rasulullah untuk meninggalkan tempat. Mereka beralasan, Sesungguhnya rumah kami dalam keadaan terbuka tidak ada yang menjaga,โ€™ padahal tidak demikian adanya. Pada saat itu, tidak seorang pun yang meminta izin kepada Rasulullah melainkan beliau memberinya izin. Orang-orang munafik itu pun satu per satu mulai menjauh. Tiba-tiba, Rasulullah terlihat menghampiri kami sambil berjalan kaki hingga sampai di depan saya. Beliau lalu berkata kepada saya, Sesungguhnya tengah terjadi sesuatu pada orang-orang itu pasukan Ahzab. Oleh karena itu, pergilah dan informasikan keadaan mereka kepada saya!โ€™ Dengan mengendap-endap saya lalu mendatangi perkemahan mereka. Di sana, saya menemukan perkemahan mereka tengah didera angin yang sangat kencang. Tidak sejengkal tanah pun dari tempat kemah mereka itu yang tidak terkena terjangan angin. Demi Allah, saya sungguh mendengar suara bebatuan yang menerjang kendaraan dan kemah-kemah mereka. DI sela-sela gemuruh angin yang menerjang itu, saya mendengar teriakan-teriakan panik mereka, Segera menyingkir! Lari!โ€™ Setelah beberapa saat, saya lalu kembali ke tempat Rasulullah dan memberitahukan apa yang terjadi pada pasukan koalisi tersebut. Saya juga mengatakan bahwa ketika meninggalkan tempat itu, mereka telah lari kocar kacir. Setelah kejadian itu, turunlah ayat, โ€œHai orang-orang yang beriman, ingatlah akan niโ€™mat Allah yang telah dikurniakan kepadamu ketika datang kepadamu tentara-tentara,โ€ฆ'โ€ Ayat 12, yaitu firman Allah taโ€™ala, โ€œDan ingatlah ketika orang-orang munafik dan orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya berkata โ€Allah dan Rasul-Nya tidak menjanjikan kepada kami melainkan tipu dayaโ€. al-Ahzab 12 Sebab Turunya Ayat Ibnu Abi Hatim dan Imam al-Baihaqi meriwayatkan dalam kitab ad-Dalaaโ€™il dari Katsir bin Abdullah bin Amru al-Muzni dari ayahnya dari kakeknya yang berkata, โ€œRasulullah memutuskan untuk membuat parit di sekeliling kota Madinah sebelum terjadinya Perang Ahzab. Allah lalu mengeluarkan dari dalam parit sebuah batu besar yang bulat dan berwarna putih. Rasulullah lalu mengambil pacul dan memukul batu itu dengan keras sehingga merekah dan tiba-tiba mencuat cahaya terang dari batu itu yang memerangi kedua ujung kota Madinah. Melihat itu, Rasulullah kembali bertakbir dan kaum muslimin pun ikut bertakbir. Rasulullah lalu memukul batu itu kembali sehingga merekah lebih besar dan kembali mencuat cahaya terang yang menerangi kedua ujung kota Madinah. Melihat itu, Rasulullah kembali bertakbir dan kaum muslimin pun ikut bertakbir. Rasulullah kemudian memukul batu itu untuk ketiga kalinya hingga akhirnya pecah berkeping-keping. Akan tetapi, lagi-lagi mencuat cahaya terang dari batu itu yang menerangi kedua ujung kota Madinah sehigga Rasulullah kembali bertakbir untuk ketiga kalinya dan begitu pula kaum muslimin. Ketika Rasulullah ditanya tentang kejadian tersebut, beliau berkata, Pada pukulan pertama, cahaya terang dari batu itu membuat saya dapat melihat istana-istana Hirah dan Madain yang dimiliki Kisra Persia. Jibril lalu datang dan memberitahukan bahwa umat saya nantinya akan mengalahkan mereka kaum Persia. Selanjutnya, pada pukulan kedua, cahaya terang dari batu itu membuat saya dapat melihat istana-istana merah yang terdapat di daerah Romawi. Jibril lalu memberitahukan bahwa umat saya nantinya akan mengalahkan mereka kaum Romawi. Ketika saya memukul untuk ketiga kalinya, cahaya terang dari batu itu membuat saya dapat melihat istana-istana di kota Sanโ€™aa Yaman dan Jibril kembali memberitahukan bahwa umat saya nantinya akan mengalahkan mereka kerajaan Yaman.โ€™ Akan tetapi, ketika orang-orang munafik mendengar ucapan Nabi saw. tersebut, mereka justru berkata dengan nada mengejek kepada para sahabat, Tidakkah kalian merasa heran dengan ucapan, angan-angan dan janji-janji palsu yang disampaikannya kepada kalian?! Bagaimana mungkin ia menyatakan telah melihat kota Yatsrib ini istana-istana Hirah dan Madain milik raja Kisra Persia; juga menyatakan bahwa kalian akan menaklukannya, sementara kalian saat ini hanya bisa menggali parit untuk melindungi diri dari kelompok-kelompok yang kalian tidak mampu menghadapinya?!โ€™ Sebagai respons terhadap sikap tersebut, turunlah ayat, Dan ingatlah ketika orang-orang munafik dan orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya berkata โ€Allah dan Rasul-Nya tidak menjanjikan kepada kami melainkan tipu dayaโ€. Juwaibir meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang berkata, โ€œAyat ini turun sebagai respons terhadap sikap Mutโ€™ab bin Qusyair al-Anshari, yaitu orang yang mengucapkan kata-kata ejekan di atas.โ€ Selanjutnya, Ibnu Ishak dan al-Baihaqi juga meriwayatkan dari Urwah ibnuz Zubair dan Muhammad bin Kaโ€™ab al-Qurazhi dan lainnya yang berkata, โ€œMutโ€™ab bin Qusyair berkata, Bagaimana mungkin Muhammad menjanjikan bahwa kita akan menguasai harta dan istana-istana Kisra Persia sementara saat ini saja setiap kita tidak merasa aman, bahkan unuk sekadar pergi membuang hajat!'โ€ Berikutnya, juga diriwayatkan bahwa Aus bin Qaizhi berkata kepada Rasulullah di hadapan pemuka-pemuka kaumnya, โ€œSesunguhnya rumah kami dalam keadaan terbuka tidak ada penjaga sementara ia berada di luar kota Madinah. Oleh sebab itu, izinkanlah kami untuk kembali ke rumah dan menjaga istri dan anak-anak kami.โ€ Pada saat orang-orang munafik itu telah pergi dan umat Islam berhasil melewati cobaan berat tersebut, Allah lalu menurunkan ayat kepada Rasulullah yang mengingatkan kepada beliau berbagai nikmat yang telah diturunkan-Nya serta penjagaan-Nya terhadap beliau dari tipu daya mereka setelah prasangka dan kata-kata buruk yang mereka lontarkan terhadap beliau. Ayat dimaksud adalah, โ€œWahai orang-orang yang beriman! Inganlah akan nikmat Allah yang telah dikaruniakan kepadamu ketika bala tentara datang kepadamu,...โ€ al-Ahzab 9 Ayat 23, yaitu firman Allah taโ€™ala, โ€œDI antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah. Dan di antara mereka ada yang gugur, dan di antara mereka ada pula yang menunggu-nunggu dan mereka sedikit pun tidak mengubah janjinya.โ€ al-Ahzab 23 Sebab Turunnya Ayat Imam Muslim, at-Tirmidzi, dan lainnya meriwayatkan dari Anas bin Malik yang berkata, โ€œPaman saya, Anas bin Nadhir, tidak sempat mengikuti Perang Badar. Hal itu membuatnya merasa sangat sedih. Ia berkata, Bagaimana mungkin pada peperangan pertama yang diikuti oleh Rasulullah saya tidak ikut. Sekiranya nanti Allah mengizinkan saya untuk mengikuti peperangan berikutnya bersama Rasulullah niscaya Allah akan menyaksikan bagaimana tingginya semangat perjuangan saya.โ€™ Beberapa waktu kemudian, terjadilah Perang Uhud. Paman saya lantas ikut terjun ke medan perang hingga akhirnya syahid. Di sekujur tubuhnya kami menemukan lebih dari delapan puluh luka, baik yang karena sabetan pedang, tusukan tombak, maupun terjangan anak panah.โ€ Selanjutnya turunlah ayat ini, โ€œDi antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah.โ€ hingga akhir ayat. 467 466. Sunan at-Tirmidzi, hadits nomor 3199. Imam at-Tirmidzi menilai hadits ini berkualitas hasan. 467. Shahih Muslim, kitab al-Imarah, hadits nomor 1903, Sunan at-Tirmidzi, kitab at-Tafsiir, hadits nomor 3200. Sumber Diadaptasi dari Jalaluddin As-Suyuthi, Lubaabun Nuquul fii Asbaabin Nuzuul, atau Sebab Turunnya Ayat Al-Qurโ€™an, terj. Tim Abdul Hayyie Gema Insani, hlm. 444 โ€“ 450. Post Views 329 kalimat asbabun nuzul, hadits yang berkenaan dengan ayat yang ditafsirkan. Namun demikian Ibn Kathi>r mengabaikan penjelasan lafaz -lafaz dari segi 82 Bila dilihat dari sumber penafsirannya.Tafsir Ibn Kathir termasuk kategori tafsir bil-ma'tsur, disebut juga tafsir al-riwayah atau bi al-manqul,83
ุญูุฑู‘ูู…ูŽุชู’ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู ุงู„ู’ู…ูŽูŠู’ุชูŽุฉู ูˆูŽุงู„ุฏู‘ูŽู…ู ูˆูŽู„ูŽุญู’ู…ู ุงู„ู’ุฎูู†ู’ุฒููŠุฑู ูˆูŽู…ูŽุง ุฃูู‡ูู„ู‘ูŽ ู„ูุบูŽูŠู’ุฑู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุจูู‡ู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูู†ู’ุฎูŽู†ูู‚ูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽูˆู’ู‚ููˆุฐูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุชูŽุฑูŽุฏู‘ููŠูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู†ู‘ูŽุทููŠุญูŽุฉู ูˆูŽู…ูŽุง ุฃูŽูƒูŽู„ูŽ ุงู„ุณู‘ูŽุจูุนู ุฅูู„ู‘ูŽุง ู…ูŽุง ุฐูŽูƒู‘ูŽูŠู’ุชูู…ู’ ูˆูŽู…ูŽุง ุฐูุจูุญูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูุตูุจู ูˆูŽุฃูŽู†ู’ ุชูŽุณู’ุชูŽู‚ู’ุณูู…ููˆุง ุจูุงู„ู’ุฃูŽุฒู’ู„ูŽุงู…ู ุฐูŽู„ููƒูู…ู’ ููุณู’ู‚ูŒ ุงู„ู’ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ูŠูŽุฆูุณูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ูƒูŽููŽุฑููˆุง ู…ูู†ู’ ุฏููŠู†ููƒูู…ู’ ููŽู„ูŽุง ุชูŽุฎู’ุดูŽูˆู’ู‡ูู…ู’ ูˆูŽุงุฎู’ุดูŽูˆู’ู†ู ุงู„ู’ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุฃูŽูƒู’ู…ูŽู„ู’ุชู ู„ูŽูƒูู…ู’ ุฏููŠู†ูŽูƒูู…ู’ ูˆูŽุฃูŽุชู’ู…ูŽู…ู’ุชู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ู†ูุนู’ู…ูŽุชููŠ ูˆูŽุฑูŽุถููŠุชู ู„ูŽูƒูู…ู ุงู„ู’ุฅูุณู’ู„ูŽุงู…ูŽ ุฏููŠู†ู‹ุง ููŽู…ูŽู†ู ุงุถู’ุทูุฑู‘ูŽ ูููŠ ู…ูŽุฎู’ู…ูŽุตูŽุฉู ุบูŽูŠู’ุฑูŽ ู…ูุชูŽุฌูŽุงู†ููู ู„ูุฅูุซู’ู…ู ููŽุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุบูŽูููˆุฑูŒ ุฑูŽุญููŠู…ูŒ 3 Diharamkan bagi kalian memakan bangkai, darah, daging baยญbi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diยญterkam binatang buas, kecuali yang sempat kalian menyembelihยญnya, dan diharamkan bagi kalian yang disembelih untuk berhaยญla. Dan diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah, mengundi nasib dengan anak panah itu adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan agama kalian, sebab itu janganlah kalian takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Kucukupkan kepada kalian NikmatKu. dan telah Kuridai Islam itu jadi agama bagi kalian. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa. sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Allah Swt. memberitahukan kepada hamba-hamba-Nya melalui kaliยญmat berita ini yang di dalamnya terkandung larangan memakan bangยญkai-bangkai yang diharamkan. Yaitu hewan yang mati dengan sendiriยญnya tanpa melalui proses penyembelihan, juga tanpa melalui proses pemburuan. Hal ini tidak sekali-kali diharamkan, melainkan karena padanya terkandung mudarat bahaya, mengingat darah pada hewan-hewan tersebut masih tersekap di dalam tubuhnya; hal ini berbahaya bagi agama dan tubuh. Untuk itulah maka Allah mengharamkannya. Tetapi dikecualikan dari bangkai tersebut yaitu ikan, karena ikan tetap halal, baik mati karena disembelih ataupun karena penyebab lainnya. Hal ini berdasarkan kepada apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Malik di dalam kitab Muwatta '-nya, Imam Syafiโ€™i dan Imam Ahmad di dalam kitab musnad masing-masing, Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, Imam Nasaโ€™i, dan Imam Ibnu Majah di dalam kitab sunnah mereka, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban di dalam kitab sahih masing-masing, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. perยญnah ditanya mengenai air laut. Maka beliau Saw. menjawab "ู‡ููˆูŽ ุงู„ุทู‘ูŽู‡ููˆุฑ ู…ูŽุงุคูู‡ู ุงู„ุญูู„ู‘ู ู…ูŽูŠู’ุชูŽุชูู‡ู Laut itu airnya suci dan menyucikan lagi halal bangkainya. Hal yang sama dikatakan terhadap belalang yakni bangkainya, meยญnurut hadis yang akan dikemukakan berikutnya. **** Firman Allah Swt. {ูˆูŽุงู„ุฏู‘ูŽู…ู} dan darah. Al-Maidah 3 Yang dimaksud dengan darah ialah darah yang dialirkan. Sama peยญngertiannya dengan ayat lain, yaitu firman-Nya {ุฃูŽูˆู’ ุฏูŽู…ู‹ุง ู…ูŽุณู’ูููˆุญู‹ุง} atau darah yang mengalir. Al-An'am 145 Demikianlah menurut Ibnu Abbas dan Sa'id ibnu Jubair. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Kasir ibnu Syihab Al-Mizhaji, telah menceritakan kepada kami Muยญhammad ibnu Sa'id ibnu Sabiq, telah menceritakan kepada kami Amr yakni Ibnu Qais, dari Sammak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahยญwa ia pernah ditanya mengenai limpa. Maka ia menjawab, "Makanlah limpa itu oleh kalian." Mereka berkata, 'Tetapi limpa itu adalah daยญrah?" Maka Ibnu Abbas menjawab, "Sesungguhnya yang diharamkan atas kalian itu hanyalah darah yang mengalir." Hal yang sama diriwayatkan oleh Hammad ibnu Salamah, dari Yahya ibnu Sa'id, dari Al-Qasim, dari Siti Aisyah yang mengatakan bahwa sesungguhnya darah yang dilarang itu hanyalah darah yang mengalir. ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุจููˆ ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู ุจู’ู†ู ุฅูุฏู’ุฑููŠุณูŽ ุงู„ุดู‘ูŽุงููุนููŠู‘ู ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ุฑู‘ูŽุญู’ู…ูŽู†ู ุจู’ู†ู ุฒูŽูŠู’ุฏู ุจู’ู†ู ุฃูŽุณู’ู„ูŽู…ูŽุŒ ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠู‡ู ุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ุนูู…ูŽุฑูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ "ุฃุญูู„ู‘ูŽ ู„ูŽู†ูŽุง ู…ูŽูŠู’ุชูŽุชูŽุงู†ู ูˆุฏู…ุงู†ุŒ ูุฃู…ุง ุงู„ู…ูŠุชุชุงู† ูุงู„ุญูˆุช ูˆุงู„ุฌุฑุงุฏุŒ ูˆุฃู…ุง ุงู„ุฏู…ุงู† ููŽุงู„ู’ูƒูŽุจูุฏู ูˆูŽุงู„ุทู‘ูุญูŽุงู„ู". Abu Abdullah Muhammad ibnu Idris Asy-Syafii mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam, dari ayahnya, dari Ibnu Umar secara marfuโ€™ bahwa Raยญsulullah Saw. telah bersabda Dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Adapun dua jenis bangkai yaitu ikan dan belalang, dan dua jenis darah yaitu hati dan limpa. Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Ahmad ibnu Hambal, Ibnu Majah, Ad-Daruqutni, dan Imam Baihaqi melalui hadis Abdur Rahยญman ibnu Zaid ibnu Aslam yang menurut Imam Baihaqi dinilai daif. Diriwayatkan oleh Ismail ibnu Abu Idris, dari Usamah, Abdullah dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam, dari Ibnu Umar secara marfu'. Menurut kami, ketiga-tiganya daif tetapi sebagian dari mereka lebih baik daripada sebagian yang lain. Sulaiman ibnu Bilal โ€”salah seorang yang dinilai Sabat kuatโ€” telah meriwayatkannya dari Zaid ibnu Aslam, dari Ibnu Umar secara mauauf hanya sampai pada Ibnu Umar menurut sebagian dari mereka. Menurut Abu Zar'ah Ar-Razi, yang mengatakan mauquf lebih sahih. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Hasan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdul Malik ibnu Abusy Syawarib, telah menceritakan kepada kami Basyir ibnu Syuraih, dari Abu Galib, dari Abu Umamah yaitu Sada ibnu Ajlan yang menceritakan, "Rasulullah Saw. pernah mengutusku kepada suatu kaum untuk menyeru mereka kepada Allah dan Rasul-Nya dan mengajarkan kepada mereka syariat Islam. Lalu aku datang kepada mereka. Ketika kami sedang bertugas, tiba-tiba mereka datang membawa sepanci darah yang telah dimasak manis, kemudian meยญreka mengerumuninya dan menyantapnya. Mereka berkata, 'Kemarilah hai Sada, makanlah bersama kami'." Sada berkata, "Celakalah kalian, sesungguhnya aku datang kepaยญda kalian dari seseorang Nabi yang mengharamkan makanan ini atas kalian, maka terimalah larangan darinya ini." Mereka bertanya, "Apaยญkah hal yang melarangnya?" Maka aku Sada membacakan kepada mereka ayat ini, yaitu firman-Nya Diharamkan bagi kalian memakan bangkai dan darah. Al-Maidah 3, hingga akhir ayat. Al-Hafiz Abu Bakar ibnu Murdawaih meriwayatkannya melalui hadis Ibnu Abusy Syawarib berikut sanadnya dengan lafaz yang semisal. Ia menambahkan sesudah konteks ini bahwa Sada melanjutkan kisahยญnya, "Maka aku bangkit mengajak mereka untuk masuk Islam, tetapi mereka membangkang terhadapku, lalu aku berkata, 'Celakalah kalian ini, berilah aku air minum, karena sesungguhnya aku sangat haus.' Saat itu aku memakai jubah 'abayah-ku. Mereka menjawab, 'Kami tiยญdak mau memberimu air minum dan kami akan biarkan kamu hingga mati kehausan.' Maka aku menderita karena kehausan, lalu aku tutupkan kain 'abayah-ku ke kepalaku dan tidur di padang pasir di panas yang sangat terik. Dalam tidurku aku bermimpi kedatangan seยญseorang yang datang membawa sebuah wadah dari kaca yang sangat indah dan belum pernah dilihat oleh manusia. Di dalam wadah itu terยญdapat minuman yang manusia belum pernah merasakan minuman yang selezat itu. Lalu orang tersebut menyuguhkan minuman itu keยญpadaku dan aku langsung meminumnya. Setelah selesai minum, aku terbangun. Demi Allah, aku tidak merasa kehausan lagi dan tidak perยญnah telanjang tidak berpakaian lagi sesudah mereguk minuman terยญsebut." Imam Hakim meriwayatkannya di dalam kitab Mustadrak-nya, dari Ali ibnu Hammad, dari Abdullah ibnu Ahmad ibnu Hambal, teยญlah menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Salamah ibnu Ayyasy Al-Amiri, telah menceritakan kepada kami Sadaqah ibnu Haram, dari Abu Galib, dari Abu Umamah, lalu ia menuturkan hadis yang semiยญsal. Menurut riwayat ini ditambahkan sesudah kalimat "sesudah meยญreguk minuman tersebut" hal berikut, yaitu "Maka aku Sada menยญdengar mereka mengatakan, 'Orang yang datang kepada kalian ini daยญri kalangan orang hartawan kalian. Mengapa kalian tidak menyuguhยญkan minuman susu dan air kepadanya?" Maka mereka menyuguhkan minuman air susu yang dicampur dengan air, dan aku katakan kepada mereka, 'Aku tidak memerlukannya lagi. Sesungguhnya Allah telah memberiku makan dan minum.โ€™ lalu aku perlihatkan kepada mereka perutku, hingga semuanya percaya bahwa aku telah kenyang." Alangkah baiknya apa yang didendangkan oleh Al-A'sya seยญorang penyair dalam qasidah syairnya yang diriwayatkan oleh Ibnu Ishak, yaitu ูˆุฅูŠุงูƒูŽ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽูŠู’ุชูŽุงุชู ู„ูŽุง ุชู‚ุฑุจู†ู‘ูŽู‡ุง ... ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽุฃู’ุฎูุฐูŽู†ู‘ูŽ ุนูŽุธู’ู…ู‹ุง ุญูŽุฏููŠุฏู‹ุง ููŽุชูŽูู’ุตูุฏูŽุง ... Hindarilah olehmu bangkai-bangkai itu, jangan sekali-kali kamu mendekatinya, dan jangan sekali-kali kamu mengambil tulang yang tajam, lalu kamu menyedot darah ternak yang hidup. Dengan kata lain, janganlah kamu lakukan perbuatan Jahiliah. Demiยญkian itu karena seseorang dari mereka bila merasa lapar, ia mengamยญbil sesuatu yang tajam dari tulang dan lainnya, kemudian ia menyedot darah ternak untanya atau ternak dari jenis lainnya. Kemudian ia kumpulkan darah yang keluar dari ternak itu, lalu meminumnya. Kaยญrena itulah Allah rnengharamkan darah atas umat ini. Kemudian Al-Asyaโ€™ mengatakan pula ูˆูŽุฐูŽุง ุงู„ู†ู‘ุตูุจ ุงู„ู…ู†ุตูˆุจูŽ ู„ูŽุง ุชูŽุฃุชูŠู†ู‘ู‡ ... ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽุนู’ุจูุฏู ุงู„ู’ุฃูŽุตู’ู†ูŽุงู…ูŽ ูˆูŽุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ููŽุงุนู’ุจูุฏูŽุง ... Dan tugu yang dipancangkan itu jangan sekali-kali kamu daยญtangi, dan janganlah kamu sembah berhala, tetapi sembahlah Allah dengan sebenar-benarnya. ***** Firman Allah Swt, {ูˆูŽู„ูŽุญู’ู…ู ุงู„ู’ุฎูู†ุฒูŠุฑู} dan daging babi. Al-Maidah 3 Yaitu baik yang jinak maupun yang liar. Pengertian lahm mencakup semua bagian tubuh babi, hingga lemaknya. Dalam hal ini tidak diยญperlukan pemahaman yang 'sok pintar' dari kalangan mazhab Zahiri dalam kestatisan mereka menanggapi ayat ini dan pandangan mereka yang keliru dalam memahami makna firman-Nya {ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ุฑูุฌู’ุณูŒ ุฃูŽูˆู’ ููุณู’ู‚ู‹ุง} โ€”karena sesungguhnya semua itu kotorโ€”atau binatang. Al-An'am 145 Dalam konteks firman-Nya {ุฅูู„ุง ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽูƒููˆู†ูŽ ู…ูŽูŠู’ุชูŽุฉู‹ ุฃูŽูˆู’ ุฏูŽู…ู‹ุง ู…ูŽุณู’ูููˆุญู‹ุง ุฃูŽูˆู’ ู„ูŽุญู’ู…ูŽ ุฎูู†ุฒูŠุฑู ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ุฑูุฌู’ุณูŒ} kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi โ€”karena sesungguhnya semuanya itu kotorโ€” Al-An'am 145 Mereka merujukkan damir yang ada pada lafaz fainnahu kepada lafaz khinzir dengan maksud agar mencakup semua bagian tubuhnya. Padaยญhal pemahaman ini jauh dari kebenaran menurut penilaian lugah baยญhasa, karena sesungguhnya damir itu tidak dapat dirujuk kecuali keยญpada mudaf, bukan mudafilaih. Menurut pengertian lahiriah, kata dagingโ€™ mempunyai pengertian yang mencakup semua anggota tubuh dalam terminologi bahasa, juga menurut pengertian tradisi yang berlaku. Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan dari Buraidah ibnul Khasib Al-Aslami yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. perยญnah bersabda "ู…ูŽู†ู’ ู„ูŽุนูุจูŽ ุจุงู„ู†ุฑุฏูŽุดูŠุฑ ููŽูƒูŽุฃูŽู†ู‘ูŽู…ูŽุง ุตูŽุจูŽุบูŽ ูŠูŽุฏูŽู‡ู ูููŠ ู„ูŽุญู’ู…ู ุงู„ู’ุฎูู†ู’ุฒููŠุฑู ูˆูŽุฏูŽู…ูู‡ู" Barang siapa yang bermain nartsyir karambol, maka seakan-akan mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi. Dengan kata lain, bilamana peringatan ini hanya sekadar menyentuh, maka dapat dibayangkan kerasnya ancaman dan larangan bila memaยญkan dan menyantapnya. Di dalam hadis ini terkandung makna yang menunjukkan mencakup pengertian daging terhadap semua anggota tubuh, termasuk lemak dan lain-lainnya. Di dalam kitab Sahihain disebutkan bahwa Rasulullah Saw. perยญnah bersabda "ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุญูŽุฑู‘ูŽู…ูŽ ุจูŽูŠู’ุนูŽ ุงู„ู’ุฎูŽู…ู’ุฑู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽูŠู’ุชูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ุฎูู†ู’ุฒููŠุฑู ูˆูŽุงู„ู’ุฃูŽุตู’ู†ูŽุงู…ู". ููŽู‚ููŠู„ูŽ ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูุŒ ุฃูŽุฑูŽุฃูŽูŠู’ุชูŽ ุดูุญููˆู…ูŽ ุงู„ู’ู…ูŽูŠู’ุชูŽุฉูุŒ ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ูŽุง ุชูุทู’ู„ูŽู‰ ุจูู‡ูŽุง ุงู„ุณู‘ูููู†ูุŒ ูˆูŽุชูุฏู’ู‡ูŽู†ู ุจูู‡ูŽุง ุงู„ู’ุฌูู„ููˆุฏูุŒ ูˆูŠูŽุณู’ุชูŽุตุจูุญู ุจูู‡ูŽุง ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณูุŸ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ "ู„ูŽุง ู‡ููˆูŽ ุญูŽุฑูŽุงู…ูŒ". Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli khamr. bangkai, daging babi, dan berhala. Maka diajukan pertanyaan, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah menuยญrutmu tentang lemak bangkai? Karena sesungguhnya lemak bangkai dipakai sebagai dempul untuk melapisi perahu dan dijadikan sebagai minyak untuk kulit serta dipakai sebagai minyak lampu penerangan oleh orang-orang," Rasulullah Saw. menjawab Jangan, itu tetap haram. Di dalam kitab Sahih Bukhari melalui hadis Abu Sufyan disebutkan bahwa Abu Sufyan mengatakan kepada Heraklius, Raja Romawi, "Beliau Nabi Saw. melarang kami memakan bangkai dan darah." **** Firman Allah Swt. {ูˆูŽู…ูŽุง ุฃูู‡ูู„ู‘ูŽ ู„ูุบูŽูŠู’ุฑู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุจูู‡ู} dan daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah. Al-Maidah 3 Yaitu hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, hewan tersebut menjadi haram. Karena Allah Swt mengharuskan bila makhluk-Nya disembelih agar disebut asma-Nya Yang Mahaagung. Oleh karena itu, manakala hal ini disimpangkan diselewengkan dan disebutkan pada hewan tersebut nama selain Allah ketika hendak meยญnyembelihnya, misalnya nama berhala atau tagut atau wasan atau makhluk lainnya, maka sembelihan itu hukumnya haram menurut keยญsepakatan semua. Para ulama hanya berselisih pendapat mengenai tidak membaca tasmiyah Basmalah dengan sengaja atau lupa, seperti yang akan diยญterangkan nanti dalam tafsir surat Al-An'am. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Hasan As-Sanjani, telah menceritakan kepada kami Na'im ibnu Hammad, telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudail, dari Al-Walid ibnu Jami', dari Abut Tufail yang mengatakan bahwa Nabi Adam diturunkan dalam keadaan diharamkan empat perkara, yaitu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah. Sesungguhnya keempat perkara ini belum pernah diยญhalalkan sama sekali, dan masih tetap haram sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Ketika zaman kaum Bani Israil, Allah mengharamยญkan atas mereka makanan yang baik-baik yang dahulunya dihalalkan bagi mereka, karena dosa-dosa mereka. Ketika Allah mengutus Nabi Isa ibnu Maryam ia mengembalikan kepada hukum pertama yang didatangkan oleh Nabi Adam, dan dihalalkan bagi mereka selain hal-hal tersebut, tetapi mereka mendustakannya dan mendurhakainya. Asar ini dinilai garib. Ibnu Abu Hatim mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Yunus, telah menceritakan kepada kami Rib'i, dari Abdullah yang mengataยญkan bahwa ia pernah mendengar Al-Jarud ibnu Abu Sabrah kakek Abdullah meriwayatkan asar berikut, bahwa dahulu ada seorang leยญlaki dari kalangan Bani Rabah yang dikenal dengan nama Ibnu Wail. Dia adalah seorang penyair, ia menantang Abul Farazdaq, melakukan suatu pertandingan di sebuah mata air yang ada di luar kota Kufah. Masing-masing dari kedua belah pihak menyembelih seratus ekor unยญtanya jika telah sampai di mata air siapa yang paling cepat di antara keduanya, dialah yang menang. Ketika ternak unta telah sampai di mata air tersebut, keduanya bersiap-siap dengan pedang masing-maยญsing dan mulai memegang leher ternaknya. Maka orang-orang berdatangan dengan mengendarai keledai dan begal dengan maksud ingin mendapat dagingnya. Sedangkan saat itu sahabat Ali berada di Kufah. Lalu sahabat Ali keluar dengan mengendarai hewan begal berwarna putih milik Rasulullah Saw., lalu ia berseru kepada orang-orang, "Hai manusia, janganlah kalian memakan dagingnya, karena sesungguhnya daging tersebut hasil sembelihan yang tidak disebutkan asma Allah padanya!" Asar ini garib. Tetapi ada syahid yang membuktikan keยญsahihannya, yaitu sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud. ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ู‡ูŽุงุฑููˆู†ู ุจู’ู†ู ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูุŒ ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุญูŽู…ู‘ูŽุงุฏู ุจู’ู†ู ู…ูŽุณู’ุนูŽุฏุฉุŒ ุนูŽู†ู’ ุนูŽูˆู’ููุŒ ุนูŽู†ู ุฃูŽุจููŠ ุฑูŽูŠู’ุญุงู†ุฉุŒ ุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ุนูŽุจู‘ูŽุงุณู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู†ูŽู‡ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุนูŽู†ู’ ู…ูุนุงู‚ุฑุฉ ุงู„ู’ุฃูŽุนู’ุฑูŽุงุจู. Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Harun ibnu Abdullah, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Mas-'adah, dari Auf, dari Abu Raihanah, dari Ibnu Abbas yang mengataยญkan Rasulullah Saw. melarang memakan daging dari pertandingan orang-orang Badui menyembelih ternak unta. Kemudian Imam Abu Daud mengatakan bahwa Muhammad ibnu Ja'far yaitu Gundar me-mauquf-kan hadis ini pada Ibnu Abbas. Hadis diriwayatkan oleh Imam Abu Daud secara munfarid. ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุจููˆ ุฏูŽุงูˆูุฏูŽ ุฃูŽูŠู’ุถู‹ุง ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ู‡ูŽุงุฑููˆู†ู ุจู’ู†ู ุฒูŽูŠู’ุฏู ุจู’ู†ู ุฃูŽุจููŠ ุงู„ุฒู‘ูŽุฑู’ู‚ูŽุงุกูุŒ ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุฃูŽุจููŠุŒ ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุฌูŽุฑููŠุฑู ุจู’ู†ู ุญูŽุงุฒูู…ูุŒ ุนูŽู†ู ุงู„ุฒู‘ูุจูŽูŠู’ุฑู ุจู’ู†ู ุฎูุฑู‘ููŠุชู ู‚ูŽุงู„ูŽ ุณูŽู…ูุนู’ุชู ุนููƒู’ุฑูู…ุฉ ูŠูŽู‚ููˆู„ู ุฅูู†ู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู†ูŽู‡ูŽู‰ ุนูŽู†ู’ ุทูŽุนูŽุงู…ู ุงู„ู’ู…ูุชูŽุจูŽุงุฑููŠูŽูŠู’ู†ู ุฃูŽู†ู’ ูŠูุคู’ูƒูŽู„ูŽ. Imam Abu Daud mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Harun ibnu Zaid ibnu Abuz Zarqa, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Jarir ibnu Hazim, dari Az-Zubair ibnu Hurayyis yang mengatakan bahwa ia pernah mendeยญngar Ikrimah mengatakan Sesungguhnya Rasulullah Saw. melarang memakan makanan haยญsil pertandingan menyembelih yang dilakukan oleh orang-orang yang bertanding. Kemudian Abu Daud mengatakan bahwa kebanyakan orang yang meriwayatkannya โ€”selain Ibnu Jarirโ€” tidak menyebutkan pada sanadยญnya nama Ibnu Abbas. Hadis ini diriwayatkan secara munfarid pula. **** Firman Allah Swt. {ูˆูŽุงู„ู’ู…ูู†ู’ุฎูŽู†ูู‚ูŽุฉู} dan hewan yang tercekik.Al-Maidah 3 Yaitu hewan ternak yang mati tercekik, baik disengaja ataupun karena kecelakaan, misalnya tali pengikatnya mencekiknya karena ulahnya sendiri hingga ia mati; maka hewan ini haram dagingnya. Makna lafaz {ุงู„ู’ู…ูŽูˆู’ู‚ููˆุฐูŽุฉู} mauquzah artinya hewan yang mati dipukuli dengan benda berat, tetapi tidak tajam. Menurut Ibnu Abbas dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang, mauauzah ialah hewan yang dipukuli deยญngan kayu hingga sekarat, lalu mati. Qatadah mengatakan, orang-orang Jahiliah biasa memukuli heยญwannya dengan tongkat sampai mati, lalu mereka memakannya. Di dalam kitab sahih disebutkan bahwa Addi ibnu Hatim pernah bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku membidik hewan buยญruan dengan lembing dan mengenainya." Rasulullah Saw. bersabda "ุฅูุฐูŽุง ุฑูŽู…ูŽูŠู’ุชูŽ ุจูุงู„ู’ู…ูุนู’ุฑูŽุงุถู ูุฎูŽุฒูŽู‚ ููŽูƒูู„ู’ู‡ุŒ ูˆูŽุฅูู†ู’ ุฃูŽุตูŽุงุจูŽู‡ู ุจุนูŽุฑู’ุถูู‡ ููŽุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ู‡ููˆูŽ ูˆูŽู‚ููŠุฐ ููŽู„ูŽุง ุชูŽุฃู’ูƒูู„ู’ู‡ู" Apabila kamu melempar buruan dengan lembingmu, lalu menuยญsuknya, maka makanlah. Jika yang mengenainya adalah bagian sampingnya, sesungguhnya hewan buruan itu mati terpukul, maยญka janganlah kamu memakannya. Dalam hal ini dibedakan antara sasaran yang dikenai oleh anak panah dan tombak serta sejenisnya, yakni dengan bagian yang tajamnya, maka hukumnya halal. Sedangkan hewan yang dikenai oleh bagian sampingnya maka hewan itu dihukumi mati karena terpukul, sehingga tidak halal. Demikianlah yang disepakati di kalangan ulama fiqih. Mereka berselisih pendapat dalam masalah bila hewan pemburu menabrak hewan buruannya, lalu hewan buruan itu mati karena tubuh hewan pemburu yang berat, tanpa melukainya. Ada dua pendapat meยญngenainya. Imam Syafii mempunyai dua pendapat sehubungan deยญngan masalah ini, yaitu Pertama, tidak halal. Perihalnya sama dengan masalah melempar buruan dengan anak panah dan yang mengenainya adalah bagian samping dari anak panah. Segi persamaannya adalah karena masing-masing hewan itu mati tanpa dilukai, dan penyebab matinya adalah terpukul. Kedua, halal, mengingat ketentuan hukum yang membolehkan memakan hasil buruan anjing pemburu tidak memakai rincian. Hai ini menunjukkan boleh memakan hasil buruannya yang tidak dilukai tetapi matinya karena tertabrak oleh anjing pemburu, karena hal ini termasuk ke dalam pengertian umum dari hukum tersebut. Sehubungan dengan masalah ini kami membuat suatu pasal khuยญsus seperti penjelasan berikut. Sebuah pasal Para ulama berbeda pendapat sehubungan dengan masalah bila seseorang melepaskan anjing pemburunya untuk mengeยญjar hewan buruan, lalu hewan buruan tersebut mati karena tertabrak oleh anjing pemburu tanpa melukainya. Apakah hukum hewan buruan itu halal atau tidak? Ada dua pendapat untuk menjawabnya, seperti penjelasan berikut Pendapat pertama mengatakan bahwa hewan buruan tersebut halal karena termasuk ke dalam pengertian umum firman Allah Swt. yang mengatakan {ููŽูƒูู„ููˆุง ู…ูู…ู‘ูŽุง ุฃูŽู…ู’ุณูŽูƒู’ู†ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’} Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untuk kalian. Al-Maidah 4 Termasuk pula ke dalam pengertian umum hadis yang diceritakan oleh Addi ibnu Hatim di atas. Demikianlah pendapat yang diriwayatkan oleh murid-murid Imam Syafii. dari Imam Syafii, dan dinilai sahih oleh sebagian kalangan ulama muta-akhkhirin, antara lain seperti Imam Nawawi dan Imam Rafii. Menurut kami. hal tersebut kurang jelas dari pendapat Imam Syafiโ€™i rahimahullah di dalam kitab Al-Umm dan Al-Mukhtasar. Kareยญna sesungguhnya dalam kedua kitab tersebut ia mengatakan hal yang mengandung dua makna. Kemudian ia mengemukakan alasannya maยญsing-masing, lalu murid-muridnya menginterpretasikannya dari keteยญrangan tersebut Kemudian mereka mengatakan sehubungan dengan masalah ini ada dua pendapat darinya Imam Syafii. Hanya saja pada pendapat yang mengatakan halal, Imam Syafii agak menonjolkan kecenderungannya; tetapi pada garis besarnya dia tidak menegaskan saยญlah satunya, tidak pula menjelaskan pendiriannya. Pendapat yang mengatakan halal darinya dinukil oleh Ibnus Sabbagh, dari Abu Hanifah melalui riwayat Al-Hasan ibnu Ziyad, tetapi tidak disebutkan pendapat lainnya. Abu Ja'far ibnu Jarir, dia meriwayatkannya di dalam kitab tafsir, dari Salman Al-Farisi dan Abu Hurairah, dan Sa'd ibnu Abu Waqqas serta Ibnu Umar. Tetapi riwayat ini gorib sekali, mengingat tidak diยญtemukan adanya keterangan yang menjelaskan hal tersebut yang berยญsumberkan dari mereka, melainkan hanya keluar dari ijtihad Imam Syafii sendiri. Pendapat kedua mengatakan bahwa hewan tersebut tidak halal. Penยญdapat ini merupakan salah satu dari dua pendapat yang bersumber dari Imam Syafii rahimahullah Pendapat ini dipilih oleh Al-Muzanni, dan dari ulasan Ibnus Sabbag tampak jelas bahwa dia menguatkannya. Abu Yusuf dan Muhammad meriwayatkannya dari Abu Hanifah. Pendapat ini merupakan pendapat yang terkenal dari Imam Ahmad ibnu Hambal dan lebih mendekati kepada kebenaran, karena lebih seยญsuai dengan kaidah-kaidah Usul serta lebih menyentuh pokok-pokok syariat. Ibnus Sabbag mengemukakan dalil untuk pendapat ini dengan seยญbuah hadis yang diceritakan oleh Rafi' ibnu Khadij, yaitu ู‚ูู„ู’ุชู ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ุŒ ุฅู†ุง ู„ุงู‚ูˆ ุงู„ุนุฏูˆ ุบุฏุง ูˆู„ูŠุณ ู…ุนู†ุง ู…ูุฏู‹ู‰ุŒ ุฃูŽููŽู†ูŽุฐู’ุจูŽุญู ุจุงู„ู‚ูŽุตูŽุจุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽ "ู…ูŽุง ุฃูŽู†ู’ู‡ูŽุฑูŽ ุงู„ุฏู‘ูŽู…ูŽ ูˆูŽุฐููƒูุฑูŽ ุงุณู’ู…ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ููŽูƒูู„ููˆู‡ู" "Aku berยญtanya, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami akan bersua dengan musuh besok, sedangkan kami tidak mempunyai pisau. Bolehkah kami menyembelih dengan aasab welat bambu'?" Rasulullah Saw. menjawab Apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan asma Allah ketika menyembelihnya, maka makanlah sembelihan itu oleh kalian. Hadis secara lengkapnya terdapat di dalam kitab Sahihain. Hukum ini sekalipun dinyatakan karena penyebab yang khusus, tetapi hal yang dianggap ialah keumuman lafaznya menurut jumhur ulama usul dan ulama fiqih. Perihalnya sama dengan suatu pertanyaan yang pernah diajukan kepada Nabi Saw. mengenai al-bit'u, yaitu miยญnuman nabiz yang terbuat dari madu. Beliau Saw. menjawab melalui sabdanya "ูƒูู„ู‘ู ุดูŽุฑูŽุงุจู ุฃูŽุณู’ูƒูŽุฑูŽ ููŽู‡ููˆูŽ ุญูŽุฑูŽุงู…ูŒ" Semua jenis minuman yang memabukkan hukumnya haram. Maka adakah seorang ahli fiqih yang mengatakan bahwa lafaz ini hanya khusus berkaitan dengan minuman madu? Perihalnya sama saja ketika mereka bertanya kepada Nabi Saw. tentang suatu sembelihan. Beliau menjawab mereka dengan kata-kata yang mengandung makna umum yang membuat si penanya โ€”juga yang lainnyaโ€” berpikir mencernanya, mengingat Nabi Saw. telah dianugerahi jawami'ul kalim. Apabila hal ini telah jelas, maka binatang buruan yang ditabrak oleh anjing pemburu atau yang ditindihinya dengan berat badannya hingga mati bukan termasuk hewan yang dialirkan darahnya. Kaยญrena itu, hewan buruan tersebut tidak halal. Demikianlah makna yang terkandung di dalam hadis ini. Apabila dikatakan bahwa hadis yang dimaksud sama sekali buยญkan termasuk ke dalam bab ini, karena mereka menanyakan kepada Nabi Saw. tentang alat yang dipakai untuk menyembelih, dan mereka tidak menanyakan tentang sesuatu yang disembelih. Karena itulah diยญkecualikan dari alat tersebut gigi dan kuku. Hal ini diungkapkan meยญlalui sabdanya "ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุงู„ุณู‘ูู†ู‘ู ูˆูŽุงู„ุธู‘ูููุฑูุŒ ูˆุณุฃุญุฏุซูƒู… ุนู† ุฐู„ูƒ ุฃู…ุง ุงู„ุณู† ูุนุธู…ุŒ ูˆุฃู…ุง ุงู„ุธู‘ูููุฑู ููŽู…ูุฏูŠ ุงู„ู’ุญูŽุจูŽุดูŽุฉู" Tidak boleh memakai gigi dan kuku, aku akan menceritakan keยญpada kalian mengenainya. Adapun gigi berasal dari tulang, dan kuku adalah pisau orang-orang Habsyah. Sedangkan mustasna menunjukkan jenis dari mustasha minhu. Jika tiยญdak demikian, berarti tidak muttasil berkaitan. Dengan demikian, maka hal ini menunjukkan bahwa yang ditanyakan adalah alatnya, seยญhingga tidak ada dalil bagi apa yang Anda sebutkan. Sebagai jawabannya dapat dikatakan bahwa di dalam alasan yang Anda kemukakan terkandung hal yang sulit Anda cerna, mengingat sabda Nabi Saw. mengatakan "ู…ูŽุง ุฃูŽู†ู’ู‡ูŽุฑูŽ ุงู„ุฏู‘ูŽู…ูŽ ูˆูŽุฐููƒูุฑูŽ ุงุณู’ู…ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ููŽูƒูู„ููˆู‡ู" Alat apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan asยญma Allah padanya, maka makanlah oleh kalian sembelihan itu. Dalam hadis ini tidak disebutkan, "Maka sembelihlah hewan itu deยญngan alat tersebut." Dengan demikian, berarti dari hadis ini dapat diยญsimpulkan dua hukum sekaligus, yaitu mengenai hukum alat yang diยญpakai untuk menyembelih dan hukum hewan yang disembelih; darahยญnya harus dialirkan dengan alat yang bukan berupa gigi, bukan pula kuku. Ini adalah suatu analisis. Analisis yang kedua menurut cara Al-Muzanni, yaitu masalah anak panah dijelaskan padanya, bahwa jika binatang buruan terkena bagian sampingnya kayunya, tidak boleh dimakan; jika tertembus oleh anak panahnya, boleh dimakan. Sedangkan dalam masalah anยญjing pemburu disebutkan secara mudak, karena itu masalahnya diinยญterpretasikan dengan rincian yang ada pada masalah anak panah, yaitu yang menembus sasarannya. Karena kedua masalah tersebut mempuยญnyai persamaan pada subyeknya, yaitu binatang buruan, untuk itulah wajib dalam masalah ini disamakan dengan masalah anak panah, seยญkalipun penyebabnya berbeda. Perihalnya sama dengan wajib mengยญartikan mutlaknya merdeka dalam masalah zihar terhadap masalah keterikatan merdeka dengan sumpah dalam masalah pembunuhan. Bahkan dalam masalah yang sedang kita bahas ini lebih utama; hal ini akan dimengerti oleh orang yang memahami kaidah asal pokok mengenainya secara apa adanya. Kaidah ini tiada yang memperselisihkannya di antara para ulama yang bersangkutan secara menyeluยญruh. Sudah merupakan suatu keharusan bagi mereka menanggapi maยญsalah ini. Seseorang boleh mengatakan bahwa hewan buruan ini dibuยญnuh oleh anjing pemburu dengan berat badannya, maka hewan buruan ini tidak halal karena dikiaskan kepada masalah hewan buruan yang terbunuh oleh bagian samping anak panah yakni terpukul olehnya. Kesamaan yang ada dalam kedua masalah ialah masing-masing dari keduanya menggunakan alat berburu, sedangkan binatang buruan maยญti karena beratnya alat dalam masing-masing kasus. Hal ini tidak berยญtentangan dengan keumuman makna ayat mengenainya, karena kias didahulukan atas keumuman makna, seperti yang dianut oleh mazhab para imam yang empat dan jumhur ulama. Analisis ini dinilai baik pula. Analisis lainnya mengatakan bahwa firman Allah Swt. yang meยญngatakan {ููŽูƒูู„ููˆุง ู…ูู…ู‘ูŽุง ุฃูŽู…ู’ุณูŽูƒู’ู†ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’} Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untuk kalian. Al-Maidah 4 Mengandung makna yang umum mencakup hewan buruan yang mati karena luka atau lainnya. Tetapi hewan yang terbunuh dengan cara tersebut dan masih diperselisihkan kehalalannya, tidak terlepas adakaยญlanya mati karena tertanduk atau cara lain yang sama hukumnya, atau tercekik, atau cara lain yang sama hukumnya. Dalam keadaan bagaimanapun wajib memprioritaskan ayat ini atas dalil-dalil lainnya, karena alasan-alasan berikut Pertama, Pentasyri' menetapkan hukum ayat ini dalam kasus perburuan. yaitu ketika beliau mengatakan kepada Addi ibnu Hatim, Dan Jika hewan buruan itu terkena oleh bagian sampingnya, sesungguhnya hewan itu sama dengan mati karena terpukul. Maka janganlah kamu memakannya!" Kami belum pernah mengetahui ada seorang ulama yang memiยญsahkan antara suatu hukum dengan hukum ayat ini, lalu ia mengataยญkan bahwa sesungguhnya hewan yang mati terpukul dapat dimakan bila merupakan hasil dari perburuan, sedangkan kalau yang tertanduk tidak dapat dimakan. Dengan demikian, berarti pendapat membolehยญkan hal yang diperselisihkan kehalalannya melanggar kesepakatan ijma', bukan sebagai orang yang mendukung ijma', dan hal ini dilaยญrang menurut kebanyakan ulama. Kedua, bahwa firman-Nya yang mengatakan {ููŽูƒูู„ููˆุง ู…ูู…ู‘ูŽุง ุฃูŽู…ู’ุณูŽูƒู’ู†ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’} Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untuk kalian. Al-Maidah 4 Tidak mengandung makna yang umum secara ijma', melainkan diยญkhususkan bagi hewan buruan yang dapat dimakan dagingnya. Dikeยญcualikan dari keumuman makna lafaznya hewan yang tidak boleh diยญmakan, menurut kesepakatan ulama. Sedangkan pengertian umum yang telah dikenal harus lebih didahulukan daripada yang tidak diยญkenal. Analisis lain mengatakan bahwa binatang buruan seperti itu sama hukumnya dengan bangkai, karena darahnya tertahan, begitu pula cairan lainnya yang mengikutinya; maka hukumnya tidak halal karena dikiaskan kepada bangkai. Analisis lainnya mengatakan bahwa ayat tahrim yang mengataยญkan {ุญูุฑู‘ูู…ูŽุชู’ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู ุงู„ู’ู…ูŽูŠู’ุชูŽุฉู} Diharamkan bagi kalian bangkai. Al-Maidah 3, hingga akhir ayat bersifat muhkam, tidak ada nasakh, dan tidak ada takhsis yang memaยญsukinya. Demikian juga selayaknya ayat tahlil bersifat muhkam pula. Yang dimaksud dengan ayat tahlil ialah firman Allah Swt. ูŠูŽุณู’ุฃูŽู„ููˆู†ูŽูƒูŽ ู…ูŽุงุฐูŽุง ุฃูุญูู„ู‘ูŽ ู„ูŽู‡ูู…ู’ ู‚ูู„ู’ ุฃูุญูู„ู‘ูŽ ู„ูŽูƒูู…ู ุงู„ุทู‘ูŽูŠู‘ูุจูŽุงุชู Mereka menanyakan kepadamu, "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah, "Dihalalkan bagi kalian yang baik-baik." Al-Maidah 4, hingga akhir ayat. Sudah selayaknya tidak boleh ada pertentangan di antara keduanya secara mendasar, dan datanglah peran sunnah yang menjelaskan hal tersebut. Sebagai buktinya ialah disebutkan dalam kisah berburu memakai anak panah hukum yang termasuk ke dalam makna ayat ini, yaitu bila hewan buruan tersebut tertembus oleh anak panah, maka hukumnya halal karena termasuk ke dalam pengertian tayyibat yang baik-baik. Sedangkan dalam waktu yang sama ada pula pada hadis ini pengertiยญan yang termasuk ke dalam hukum ayat tahrim. Yaitu bilamana heยญwan buruan mati terkena bagian sampingnya, maka ia tidak boleh dimakan, karena sama saja dengan mati terpukul. Dengan demikian, masalahnya termasuk ke dalam salah satu dari rincian makna ayat tahrim. Demikian pula sudah seharusnya disamakan hukum hewan buruยญan yang dilukai oleh anjing pemburu, maka hewan buruan tersebut termasuk ke dalam hukum ayat tahlil. Jika tidak dilukai, melainkan ditabrak โ€”atau binatang buruan mati karena tertandukโ€” atau hal lainnya yang sama hukumnya, maka hewan buruan tersebut tidak halal. Jika ditanyakan, "Mengapa tidak ada rincian dalam hukum berยญburu memakai anjing pemburu? Tetapi menurut kalian, bila hewan buruan dilukai, hukumnya halal; dan bila tidak dilukai, hukumnya haram?" Sebagai jawabannya dapat dikatakan bahwa hal tersebut jarang, mengingat anjing pemburu selalu membunuh hewan buruannya deยญngan kuku atau dengan taring atau dengan keduanya. Sedangkan deยญraan cara menabrak hewan buruannya, hal ini jarang sekali terjadi. Jarang pula terjadi anjing pemburu membunuh hewan buruannya dengan menindihnya. Karena itu, tidak diperlukan adanya pengecualian hal seperti itu, mengingat kejadiannya sangat langka. Atau memang masalahnya sudah jelas hukumnya bagi orang yang mengetahui haยญramnya bangkai, hewan yang mati tercekik, hewan yang mati terpuยญkul, hewan yang mati jatuh dari ketinggian, dan hewan yang mati kaยญrena tertanduk. Mengenai masalah berburu memakai anak panah tombak, adaยญkalanya si pelempar pemburu melenceng bidikannya karena kurang pandai atau sengaja bermain-main atau karena lain-lainnya, bahkan kelirunya lebih banyak daripada mengenai buruannya. Karena itulah masing-masing hukumnya disebutkan secara rinci. Karena itulah anjing pemburu itu adakalanya memakan sebagian binatang buruannya. Maka disebutkan hukumnya secara rinci, yaitu apabila anjing pemburu memakan sebagian dari binatang buruannya. Untuk itu Nabi Saw. bersabda "ุฅูู†ู’ ุฃูŽูƒูŽู„ูŽ ููŽู„ูŽุง ุชูŽุฃู’ูƒูู„ู’ุŒ ููŽุฅูู†ู‘ููŠ ุฃูŽุฎูŽุงูู ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽูƒููˆู†ูŽ ุฃูŽู…ู’ุณูŽูƒูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ู†ูŽูู’ุณูู‡ู" Jika anjing itu memakannya, maka janganlah kamu makan, kareยญna sesungguhnya aku merasa khawatir bila anjing itu menangยญkap buruan untuk dirinya sendiri bukan untuk tuan yang meleยญpaskannya. Hadis ini sahih dan terdapat di dalam kitab Sahihain. Hukum yang diยญsebutkan dalam hadis ini pun merupakan takhsis dari keumuman makna ayat tahlil menurut kebanyakan ulama. Mereka mengatakan, tidak halal hasil buruan yang anjing pemburunya memakannya. Deยญmikian riwayat yang bersumber dari Abu Hurairah dan Ibnu Abbas. Hal yang sama dikatakan oleh Al-Hasan, Asy-Sya'bi, dan An-Nakha'i. Pendapat ini pulalah yang dipegang oleh Imam Abu Hanifah dan kedua temannya, juga Imam Ahmad ibnu Hambal dan Imam Syafii menurut pendapat yang terkenal darinya. Ibnu Jarir meriwayatkan di dalam kitab tafsirnya, dari Ali, Sa'id, Salman, dan Abu Hurairah, Ibnu Umar serta Ibnu Abbas radhiyallahu anhum, bahwa binatang buruan boleh dimakan sekalipun anjing pemยญburunya memakan sebagian darinya. Hingga Sa'id, Salman, dan Abu Hurairah serta lain-lainnya mengatakan bahwa hewan buruan masih boleh dimakan sekalipun tiada yang tersisa kecuali hanya sepotong daging saja. Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik, dan Imam Syafii dalam qaul qadim-nya mengatakan masalah ini. Tetapi dalam qaul jadid-nya. hanya mengisyaratkan kepada dua pendapat Demikian itu kata Imam Abu Nasr ibnu Sabbag dan lain-lainnya dari kalangan teman-temanยญnya. Imam Abu Daud telah meriwayatkan dalam pendapatnya yang didasari dengan hadis yang bersanadkan jayyid lagi kuat dari Abu Sa'labah Al-Khusyani, dari Rasulullah Saw. Disebutkan bahwa Raยญsulullah Saw. pernah bersabda mengenai anjing pemburu "ุฅูุฐูŽุง ุฃูŽุฑู’ุณูŽู„ู’ุชูŽ ูƒูŽู„ู’ุจูŽูƒูŽ ูˆูŽุฐูŽูƒูŽุฑู’ุชูŽ ุงุณู’ู…ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ููŽูƒูู„ู’ ูˆูŽุฅูู†ู’ ุฃูŽูƒูŽู„ูŽ ู…ูู†ู’ู‡ูุŒ ูˆูŽูƒูู„ู’ ู…ูŽุง ุฑูŽุฏู‘ูŽุชู’ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูŽ ูŠูŽุฏููƒูŽ" Apabila kamu melepaskan anjing pemburumu dan kamu menyeยญbutkan nama Allah, maka makanlah hasil buruannya, sekalipun anjingmu memakan sebagian darinya, dan makan pulalah apa yang kamu tarik dengan tanganmu. Imam Nasai meriwayatkannya pula melalui hadis Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa seorang Arab Badui yang dikenal dengan nama Abu Sa'labah bertanya.โ€Wahai Rasulullah," lalu ia meยญnyebutkan hadis yang semisal. ู‚ูŽุงู„ูŽ ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู ุจู’ู†ู ุฌูŽุฑููŠุฑู ูููŠ ุชูŽูู’ุณููŠุฑูู‡ู ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุนูู…ู’ุฑูŽุงู†ู ุจู’ู†ู ุจูŽูƒู‘ูŽุงุฑ ุงู„ูƒูŽู„ุงุนููŠู‘ุŒ ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู’ุนูŽุฒููŠุฒู ุจู’ู†ู ู…ููˆุณูŽู‰-ู‡ููˆูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽุงุญููˆู†ููŠู‘ู-ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู ุจู’ู†ู ุฏููŠู†ูŽุงุฑู -ู‡ููˆูŽ ุงู„ุทู‘ูŽุงุญููŠู‘ู-ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ุฅููŠูŽุงุณู -ูˆูŽู‡ููˆูŽ ู…ูุนูŽุงูˆููŠูŽุฉู ุจู’ู†ู ู‚ูุฑู‘ูŽุฉูŽ-ุนูŽู†ู’ ุณูŽุนููŠุฏู ุจู’ู†ู ุงู„ู’ู…ูุณูŽูŠู‘ูŽุจูุŒ ุนูŽู†ู’ ุณูŽู„ู’ู…ูŽุงู†ูŽ ุงู„ู’ููŽุงุฑูุณููŠู‘ูุŒ ุนูŽู†ู’ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ "ุฅูุฐูŽุง ุฃูŽุฑู’ุณูŽู„ูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู ูƒูŽู„ู’ุจูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ุตู‘ูŽูŠู’ุฏู ููŽุฃูŽุฏู’ุฑูŽูƒูŽู‡ู ูˆูŽู‚ูŽุฏู’ ุฃูŽูƒูŽู„ูŽ ู…ูู†ู’ู‡ูุŒ ููŽู„ู’ูŠูŽุฃู’ูƒูู„ู’ ู…ูŽุง ุจูŽู‚ููŠูŽ. Muhammad ibnu Jarir mengatakan di dalam kitab tafsirnya, telah menceritakan kepada kami Imran ibnu Bakkar Al-Kala'i, telah menยญceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnu Musa yaitu Al-Lahuni, teยญlah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Dinar yakni At-Tahii. dari Abu Iyas yaitu Mu'awiyah ibnu Qurrah, dari Sa'id ibnul Musayyab, dari Salman Al-Farisi, dari Rasulullah Saw. yang telah bersabda Bilamana seorang lelaki melepaskan anjing pemburunya terhaยญdap hewan buruan, lalu anjing dapat menangkapnya dan memaยญkan sebagian dari hewan buruannya, maka hendaklah ia memaยญkan sisanya. Kemudian Ibnu Jarir menganalisis hadis ini, bahwa hadis ini telah diยญriwayatkan oleh Qatadah dan lain-lainnya, dari Sa'id ibnul Musayyab, dari Salman secara mauquf. Adapun pendapat jumhur ulama, mereka mendahulukan hadis Addi atas hadis ini, dan mereka menganggap daif hadis Abu Sa'labah dan lain-lainnya. Tetapi sebagian ulama ada yang mengulasnya, jika anjing pemยญburu memakan hewan buruannya sesudah lama menunggu tuannya dan ternyata masih belum datang juga, lalu ia memakannya karena laยญpar dan faktor lainnya, maka hewan buruan tersebut hukumnya tidak mengapa halal; demikianlah rinciannya secara panjang lebar. Kareยญna dalam keadaan seperti itu tidak dikhawatirkan bahwa anjing terseยญbut menangkap hewan buruannya hanya untuk dirinya sendiri. Lain halnya jika anjing pemburu memakannya begitu dia menangkap heยญwan buruannya; dalam keadaan seperti ini tampak jelas bahwa dia menangkap hewan buruan itu untuk dirinya sendiri. Mengenai burung-burung pemangsa โ€”menurut nas Imam Syafiiโ€” sama hukumnya dengan anjing pemburu. Dengan kata lain. haram hukumnya bila ia memakannya, menurut jumhur ulama; dan tidak haram, menurut ulama lainnya. Al-Muzanni dari kalangan teman kami memilih pendapat yang mengatakan tidak haram memakan hasil buruan burung pemangsa yang telah dimakan sebagiannya oleh burung yang memangsanya dan hewan pemburu lainnya. Pendapat ini dikatakan oleh mazhab Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Mereka mengatakan bahwa dikataยญkan demikian karena tidak mungkin mengajari burung pemangsa seperti mengajari anjing pemburu, misalnya memakai sarana pemukul dan sarana lainnya yang digunakan untuk mengajari anjing. Lagi pula burung pemangsa yang dijadikan hewan pemburu tidak mengetahui melainkan dia memakan sebagian dari binatang buruannya, karena itu keadaannya dimaafkan. Nas yang ada hanyalah menyebutkan rincian tentang anjing pemburu, bukan burung pemburu. Syekh Abu Ali mengatakan di dalam kitab Ifsah-nya, jika kita katakan haram memakan hewan buruan yang telah dimakan oleh anยญjing pemburu sebagiannya, maka dalam masalah hewan buruan yang dimakan oleh burung pemburu ada dua pendapat. Tetapi Abut Tayyib Al-Qadi menolak adanya rincian dan urutan ini pada nas Imam Syafii yang menunjukkan adanya persamaan di antara keduanya. ***** Yang dimaksud dengan {ุงู„ู’ู…ูุชูŽุฑูŽุฏู‘ููŠูŽุฉู}mutaraddiyah ialah hewan yang jatuh dari ketinggian atau tempat yang tinggi, lalu mati, hukumnya tidak halal. Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa mutaraddiyah ialah hewan yang jatuh dari atas bukit. Qatadah mengatakan bahwa mutaraddiyah ialah hewan yang jatuh ke dalam sumur. As-Saddi mengatakan bahwa mutaraddiyah ialah hewan yang jaยญtuh dari bukit atau terperosok ke dalam sumur yang dalam, lalu mati. {ุงู„ู†ู‘ูŽุทููŠุญูŽุฉู} Natihah artinya hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya, maka hewan ini haram hukumnya, sekalipun terluka oleh tanduk dan darahnya keluar, sekalipun dari bagian penyembelihannya. Natihah ber-wazan fa'ilah. sedangkan maknanya maf'ulah,yakni ู…ูŽู†ู’ุทููˆุญูŽุฉูhewan yang ditanduk. Bentuk lafaz ini kebanyakan di kaยญlangan orang-orang Arab dalam pemakaiannya tidak memakai huruf ta ta-nis. mereka mengucapkannya 'ainun kahllun mata yang bercelak, kaffun khadibun tangan yang memakai pacar. Mereka tidak mengucapkannya kaffun khadibah, tidak pula 'ainun kahilah. Dalam lafaz ini sebagian kalangan ahli Nahwu mengatakan bahwa sesungยญguhnya pemakaian ta ta-nis dalam lafaz ini tiada lain karena dikategorikan ke dalam isim, sama halnya dengan perkataan mereka tariqa-tun tawilah jalan yang panjang. Sebagian lain dari kalangan ahli Nahwu mengatakan bahwa seยญsungguhnya pemakaian ta ta-nis dalam lafaz ini hanyalah untuk meยญnunjukkan arti ta-nis sejak pemakaian semula, lain halnya dengan lafaz 'ainun kahilun dan kaffun khadibun, karena ta ta-nis telah dimeยญngerti dari permulaan pembicaraan. **** Firman Allah Swt. {ูˆูŽู…ูŽุง ุฃูŽูƒูŽู„ูŽ ุงู„ุณู‘ูŽุจูุนู} dan yang diterkam binatang buas. Al-Maidah 3 Artinya, hewan yang diterkam oleh singa atau harimau atau macan tutul atau oleh serigala atau oleh anjing liar, lalu dimakan sebagiannya dan mati, maka hewan tersebut haram hukumnya, sekalipun telah mengalir darahnya; dan yang dilukai pada bagian penyembelihannya, hukumnya tetap tidak halal menurut kesepakatan. Dahulu orang-orang Jahiliah memakan lebihan dari apa yang dimangsa oleh binatang pemangsa, baik yang dimangsa itu kambing, atau unta atau sapi atau ternak lainnya. Kemudian Allah Swt. mengยญharamkan hal itu bagi kaum mukmin. Firman Allah Swt. {ุฅูู„ุง ู…ูŽุง ุฐูŽูƒู‘ูŽูŠู’ุชูู…ู’} kecuali yang sempat kalian menyembelihnya, f Al-Maidah 3 Istisna dalam lafaz ayat ini kembali kepada apa yang mungkin peยญngembaliannya dari hal-hal yang telah ditetapkan menjadi penyebab kematiannya, lalu sempat ditanggulangi dengan menyembelihnya, seยญdangkan hewan yang dimaksud masih dalam keadaan hidup yang staยญbil. Tempat kembali dari istisna ini tiada lain hanyalah pada firman-Nya {ูˆูŽุงู„ู’ู…ูู†ู’ุฎูŽู†ูู‚ูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽูˆู’ู‚ููˆุฐูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุชูŽุฑูŽุฏู‘ููŠูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู†ู‘ูŽุทููŠุญูŽุฉู ูˆูŽู…ูŽุง ุฃูŽูƒูŽู„ูŽ ุงู„ุณู‘ูŽุจูุนู} hewan yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas. Al-Maidah 3 Ali ibnu AbuTalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya Kecuali yang sempat kalian menyembelihnya. Al-Maidah 3; Yakni kecuali hewan-hewan tersebut yang kalian sempat menyemยญbelihnya, sedangkan pada tubuhnya masih terdapat rohnya. Maka maยญkanlah oleh kalian, karena hewan tersebut sama hukumnya dengan yang disembelih. Hal yang sama diriwayatkan dari Sa'id ibnu Jubair, Al-Hasan Al-Basri, dan As-Saddi. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Hafs ibnu Gayyas, telah menceritakan kepada kami Ja'far ibnu Muhammad, dari ayahnya, dari Ali sehubungan dengan ayat ini, bahwa jika hewan yang dimaksud masih menggerak-gerakkan telinganya, atau menendang-nendang dengan kakinya atau matanya masih melirik-lirik saat kalian menyembelihnya, maka makanlah hewan itu. Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain, telah menceritaยญkan kepada kami Hasyim dan Abbad; keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hajjaj, dari Husain, dari Asy-Sya'bi, dari Al-Haris, dari Ali yang mengatakan, "Jika hewan yang dipukul, yang jatuh, dan yang ditanduk masih sempat disembelih dalam keadaยญan masih sempat menggerak-gerakkan kaki depan atau kaki belakangยญnya, maka makanlah hewan tersebut." Hal yang sama diriwayatkan dari Tawus, Al-Hasan, Qatadah, Ubaid ibnu Umair, dan Ad-Dahhak serta lain-lainnya yang bukan haยญnya seorang, bahwa hewan yang disembelih itu manakala masih dapat melakukan gerakan yang menunjukkan ia masih hidup sesudah diยญsembelih, maka hewan itu halal hukumnya. Demikianlah menurut mazhab jumhur ulama fiqih; dan hal yang sama dikatakan oleh Imam Abu Hanifah, Imam Syafii, dan Imam Ahmad ibnu Hambal. Ibnu Wahb mengatakan bahwa Imam Malik pernah ditanya tenยญtang kambing yang dirobek tubuhnya oleh binatang pemangsa hingga ususnya keluar. Imam Malik menjawab, "Menurut pendapatku, kamยญbing tersebut tidak boleh disembelih, apakah manfaat penyembelihan dari kambing yang keadaannya sudah demikian?" Asyhab mengatakan bahwa Imam Malik pernah ditanya mengeยญnai masalah dubuk yang menerkam domba dan mematahkan pungยญgungnya, "Apakah domba itu boleh disembelih sebelum ia mati, lalu dimakan?" Imam Malik menjawab, "Jika yang digigitnya sampai ke tengkuknya. tidak boleh dimakan. Tetapi jika yang digigitnya itu adalah bagian lain dari anggota tubuhnya, tidak mengapa disembelih,lalu dimakan." Ketika ditanyakan lagi kepadanya, "Dubuk itu menerkamnya dan mematahkan punggungnya?" Imam Malik menjawab, "Tidak aneh bagiku, kambing itu pasti tidak dapat hidup lagi karenanya." Ketika ditanyakan lagi mengenai masalah serigala yang menerkam kambing dan merobek perut tanpa mengeluarkan isinya, maka Imam Malik menjawab, "Bila serigala telah merobek perutnya, maka menurut pendapatku kambing itu tidak boleh dimakan lagi." Demikianlah menurut mazhab Imam Malik, tetapi makna lahiriah ayat bersifat umum, tidak seperti apa yang dikecualikan oleh Imam Malik dalam gambaran-gambaran yang dialami oleh hewan-hewan tersebut sampai pada tahapan tidak dapat hidup lagi sesudahnya. Maka untuk menetapkannya diperlukan adanya dalil yang mentakhsis ayat. Di dalam kitab Sahihain dari Rafi' ibnu Khadij disebutkan bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah Saw., "Wahai Rasulullah, besok kami akan berhadapan dengan musuh, sedangkan kami tidak mempuยญnyai pisau penyembelih, bolehkah kami menyembelih memakai welat?" Rasulullah Saw. menjawab melalui sabdanya "ู…ูŽุง ุฃูŽู†ู’ู‡ูŽุฑูŽ ุงู„ุฏู‘ูŽู…ูŽ ูˆูŽุฐููƒูุฑูŽ ุงุณู’ู…ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ููŽูƒูู„ููˆู‡ูุŒ ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุงู„ุณู†ู‘ู ูˆุงู„ุธู‘ูŽููุฑุŒ ูˆูŽุณูŽุฃูุญูŽุฏู‘ูุซููƒูู…ู’ ุนูŽู†ู’ ุฐูŽู„ููƒูŽุŒ ุฃู…ุง ุงู„ุณู† ูุนุธู…ุŒ ูˆุฃู…ุง ุงู„ุธูุฑ ูู…ุฏู‰ ุงู„ุญุจุดุฉ" Alat apa saja yang dapai mengalirkan darah dan disebutkan asยญma Allah padanya, maka makanlah sembelihannya, selagi bukan berupa gigi dan kuku. Aku akan menceritakan kepada kalian tenยญtang hal tersebut. Adapun gigi berasal dari tulang, dan kuku adalah pisau orang-orang Habsyah. Di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Daruqutni secara marfu' ada hal yang perlu dipertimbangkan di dalamnya. Telah diriwayatยญkan dari Umar secara mauquf, hal ini lebih sahih. Disebutkan, "ุฃูŽู„ูŽุง ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ุฐู‘ูŽูƒูŽุงุฉูŽ ูููŠ ุงู„ู’ุญูŽู„ู’ู‚ู ูˆูŽุงู„ู„ู‘ูŽุจู‘ูŽุฉูุŒ ูˆูŽู„ูŽุง ุชูุนูŽุฌู‘ูู„ููˆุง ุงู„ู’ุฃูŽู†ู’ููุณูŽ ุฃูŽู†ู’ ุชูŽุฒู’ู‡ูŽู‚ูŽ". "Ingatยญlah, menyembelih itu pada tenggorokan dan lubbah urat leher, dan janganlah kalian tergesa-gesa agar rohnya cepat dicabut." Di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan ahlus sunan melalui riwayat Hammad ibnu Salamah, dari Abul Asyra Ad-Darimi, dari ayahnya, disebutkan bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah Saw.,"Wahai Rasulullah, bukankah menyembelih itu lubยญbah dan tenggorokan?" Rasulullah Saw. menjawab "ู„ูŽูˆู’ ุทูุนูู†ูŽุชู’ ูููŠ ููŽุฎู’ุฐูู‡ูŽุง ู„ูŽุฃูŽุฌู’ุฒูŽุฃูŽ ุนูŽู†ู’ูƒูŽ. Seandainya kamu tusuk pada pahanya, niscaya sudah cukup bagimu. Hadis ini sahih, tetapi pengertiannya ditujukan terhadap hewan yang tidak dapat disembelih pada tenggorokan dan lubbah urat lehernya. **** Firman Allah Swt. {ูˆูŽู…ูŽุง ุฐูุจูุญูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูุตูุจู} dan yang disembelih untuk berhala. Al-Maidah 3 Mujahid dan Ibnu Juraij mengatakan bahwa berhala terbuat dari batu di zaman dahulu banyak didapat di sekitar Ka'bah. Ibnu Juraij mengatakan bahwa jumlah berhala yang ada di sekeliยญling Ka'bah kurang lebih tiga ratus enam puluh buah. Dahulu di masa Jahiliah orang-orang Arab menyembelih hewan kurbannya di dekat berhala-berhala itu, lalu mereka melumuri bagian depan berhala-berยญhala itu โ€”yang menghadap ke arah Ka'bahโ€” dengan darah sembeยญlihan mereka; dan mereka mengiris tipis dagingnya, lalu mereka letakkan pada berhala-berhala itu. Demikian pula hal yang diriwayatkan oleh lainnya yang bukan hanya seorang. Kemudian Allah melarang orang-orang mukmin melakukan perbuatan itu; juga mengharamkan bagi mereka memakan sembelihan yang dilakukan di dekat berhala-berhala itu, sekalipun ketika menyembelihnya dibacakan asma Allah. Mengingat adanya bekas kemusyrikan yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, sudah selayaknya masalah ini disamakan dengan masalah di atas, karena sebelumnya telah dikatakan haram memakan sembelihan yang disembelih untuk selain Allah. ***** Firman Allah Swt. {ูˆูŽุฃูŽู†ู’ ุชูŽุณู’ุชูŽู‚ู’ุณูู…ููˆุง ุจูุงู„ุฃุฒู’ู„ุงู…ู} Dan diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah. Al-Maidah 3 Diharamkan bagi kalian, hai orang-orang mukmin, mengundi nasib dengan anak panah. Bentuk tunggal dari azlam ialah zulam, tetapi adakalanya dibaca zalam. Dahulu di masa Jahiliah orang-orang Arab sering melakukannya. Azlam merupakan tiga buah anak panah, pada salah satunya bertuliskan kata 'lakukanlah', pada yang kedua bertuliskan 'jangan kamu lakukan', sedangkan pada yang ketiganya tidak terdapat tulisan apa pun. Menurut sebagian orang, pada yang pertama bertuliskan 'Tuhanku memerintahkan kepadaku', pada yang kedua berยญtuliskan 'Tuhanku melarangku', dan pada yang ketiganya kosong, tiยญdak ada tulisan. Jika telah dikocok, lalu keluarlah panah yang bertuliskan kata perintah, maka orang yang bersangkutan mengerjakannya; atau jika yang keluar kata larangan, maka ia meninggalkannya. Jika yang keยญluar adalah anak panah yang kosong, maka ia mengulanginya lagi. Istilah istiqsam diambil dari makna meminta bagian dari anak-anak panah tersebut yang dipakai untuk mengundi. Demikianlah meยญnurut keterangan yang dikemukakan oleh Abu Ja'far ibnu Jarir. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Muhammad As-Sabbah, telah menceritakan kepada kami Al-Hajjaj ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij dan Usman ibnu Ata, dari Ata, dari Ibnu Abbas mengenai firman-Nya Dan diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah. Al-Maidah 3; Azlam adalah anak panah yang belum diberi bulu kestabilan dan besi runcing pada ujungnya. Dahulu mereka menggunakan alat ini untuk mengundi nasib dalam semua perkara. Hal yang sama diriwayatkan dari Mujahid, Ibrahim An-Nakhaโ€™i, Al-Hasan Al-Basri, dan Muqatil ibnu Hayyan. Ibnu Abbas mengatakan, azlam adalah anak panah yang dahulu mereka gunakan untuk mengundi nasib dalam semua urusan. Muhammad ibnu Ishaq dan lain-lainnya menyebutkan bahwa berยญhala orang Quraisy yang paling besar diberi nama Hubal. Berhala ini dipancangkan di atas sebuah sumur yang terdapat di dalam Ka'bah, di dalamnya diletakkan semua hadiah dan harta Ka'bah. Di dekat berhaยญla tersebut terdapat tujuh buah anak panah yang pada masing-masingยญnya tertera apa yang biasa mereka gunakan untuk memutuskan perkara-perkara yang sulit bagi mereka. Maka anak panah mana saja yang keluar, hal itu dijadikan pegangan oleh mereka dan tidak dapat diganggu gugat lagi. Di dalam kitab Sahihain disebutkan bahwa ketika Nabi Saw. meยญmasuki Ka'bah, beliau menemukan gambar Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail di dalamnya, pada tangan kedua nabi itu terdapat azlam. Maka Nabi Saw. bersabda "ู‚ูŽุงุชูŽู„ูŽู‡ูู…ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูุŒ ู„ูŽู‚ูŽุฏู’ ุนูŽู„ูู…ููˆุง ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ูู…ูŽุง ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุณู’ุชูŽู‚ู’ุณูู…ูŽุง ุจูู‡ูŽุง ุฃูŽุจูŽุฏู‹ุง." Semoga Allah melaknat mereka ahli Jahiliah, sesungguhnya mereka mengetahui bahwa keduanya sama sekali tidak pernah menggunakannya. Di dalam kitab Sahihain disebutkan bahwa Suraqah ibnu Malik ibnu Ju'syum ketika berangkat mengejar Nabi Saw. dan Abu Bakar yang sedang menuju Madinah melakukan hijrahnya, terlebih dahulu mengยญundi nasib dengan azlam, apakah dia dapat menimpakan mudarat keยญpada mereka atau tidak. Ternyata yang keluar adalah yang tidak disuยญkainya, yaitu yang mengatakan, "Kamu tidak dapat menimpakan muยญdarat terhadap mereka." Suraqah mengatakan, "Lalu aku tidak mengยญhiraukan apa yang dihasilkan oleh azlam itu, dan langsung aku meยญngejar mereka." Kemudian ia melakukannya lagi untuk yang kedua dan yang ketiga kalinya. Tetapi setiap ia melakukan undian, ternyata yang keluar adalah yang tidak disukainya, yaitu "kamu tidak dapat membahayakan mereka." Memang demikianlah kejadiannya. Saat itu Suraqah masih belum masuk Islam, ia baru masuk Islam sesudah peristiwa tersebut. ูˆูŽุฑูŽูˆูŽู‰ ุงุจู’ู†ู ู…ูŽุฑู’ุฏููˆูŠู‡ ู…ูู†ู’ ุทูŽุฑููŠู‚ู ุฅูุจู’ุฑูŽุงู‡ููŠู…ูŽ ุจู’ู†ู ูŠูŽุฒููŠุฏูŽุŒ ุนูŽู†ู’ ุฑูŽู‚ูŽุจุฉูŽุŒ ุนูŽู†ู’ ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู’ู…ูŽู„ููƒู ุจู’ู†ู ุนูู…ูŽูŠู’ุฑุŒ ุนูŽู†ู’ ุฑูŽุฌุงุก ุจู’ู†ู ุญูŽูŠู’ูˆูŽุฉุŒ ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ุงู„ุฏู‘ูŽุฑู’ุฏูŽุงุกู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ "ู„ูŽู†ู’ ูŠูŽู„ูุฌ ุงู„ุฏู‘ูŽุฑูŽุฌูŽุงุชู ู…ูŽู†ู’ ุชูŽูƒูŽู‡ู‘ูŽู† ุฃูŽูˆู ุงุณู’ุชูŽู‚ู’ุณูŽู…ูŽ ุฃูŽูˆู’ ุฑูŽุฌูŽุนูŽ ู…ูู†ู’ ุณูŽููŽุฑู ุทูŽุงุฆูุฑู‹ุง". Ibnu Murdawaih meriwayatkan melalui jalur Ibrahim ibnu Yazid, dari Ruqabah, dari Abdul Malik ibnu Umair, dari Raja ibnu Haiwah, dari Abu Darda yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah berยญsabda Tidak akan masuk surga orang yang melakukan tenung atau mengundi nasib atau kembali dari bepergian karena tatayyur. Mujahid mengatakan sehubungan dengan Firman-Nya Dan diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah. Al-Maidah 3; Azlam ialah anak panah orang-orang Arab, dan dadu orang-orang Persia serta orang-orang Romawi yang biasa mereka pakai untuk berยญjudi. Pendapat yang disebutkan oleh Mujahid ini sehubungan dengan pengertian azlam โ€”yaitu alat yang dipakai untuk berjudiโ€” masih perlu dipertimbangkan. Kecuali jika ia mengatakan bahwa dahulu orang-orang Arab adakalanya memakai azlam untuk beristikharah dan adakalanya untuk berjudi, karena sesungguhnya Allah Swt. mengganยญdengkan antara azlam dan qumar judi, seperti yang disebutkan di dalam firman-Nya ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ุงู„ู’ุฎูŽู…ู’ุฑู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽูŠู’ุณูุฑู ูˆูŽุงู„ุฃู†ู’ุตูŽุงุจู ูˆูŽุงู„ุฃุฒู’ู„ุงู…ู ุฑูุฌู’ุณูŒ ู…ูู†ู’ ุนูŽู…ูŽู„ู ุงู„ุดู‘ูŽูŠู’ุทูŽุงู†ู ููŽุงุฌู’ุชูŽู†ูุจููˆู‡ู ู„ูŽุนูŽู„ู‘ูŽูƒูู…ู’ ุชููู’ู„ูุญููˆู†ูŽ. ุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ูŠูุฑููŠุฏู ุงู„ุดู‘ูŽูŠู’ุทูŽุงู†ู ุฃูŽู†ู’ ูŠููˆู‚ูุนูŽ ุจูŽูŠู’ู†ูŽูƒูู…ู ุงู„ู’ุนูŽุฏูŽุงูˆูŽุฉูŽ ูˆูŽุงู„ู’ุจูŽุบู’ุถูŽุงุกูŽ Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib deยญngan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak meยญnimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian. Al-Maidah 90-91 sampai dengan firman-Nya ููŽู‡ูŽู„ู’ ุฃูŽู†ู’ุชูู…ู’ ู…ูู†ู’ุชูŽู‡ููˆู†ูŽ maka berhentilah kalian dari mengerjakan perbuatan itu. Al-Maidah 91 Dalam ayat ini disebutkan oleh firman-Nya dengan makna yang saยญma, yaitu {ูˆูŽุฃูŽู†ู’ ุชูŽุณู’ุชูŽู‚ู’ุณูู…ููˆุง ุจูุงู„ุฃุฒู’ู„ุงู…ู ุฐูŽู„ููƒูู…ู’ ููุณู’ู‚ูŒ} Dan diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah, mengundi nasib dengan anak panah itu adalah kefasikan. Al-Maidah 3 Yaitu melakukan perbuatan tersebut akan mengakibatkan kefasikan, kesesatan, kebodohan, dan kemusyrikan. Allah Swt. telah memerinยญtahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman, apabila mereka meยญrasa ragu dalam urusan mereka, hendaknya mereka melakukan istiยญkharah kepada-Nya, yaitu dengan menyembah-Nya, kemudian memoยญhon petunjuk dari-Nya tentang perkara yang hendak mereka lakukan. Imam Ahmad, Imam Bukhari, dan Ahlus Sunan meriwayatkan melalui jalur Abdur Rahman ibnu Abul Mawali, dari Muhammad ibnul Munkadir, dari Jabir ibnu Abdullah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah mengajarkan kepada kami beristikharah daยญlam semua urusan, sebagaimana beliau mengajarkan Al-Qur'an kepaยญda kami. Untuk itu beliau Saw. bersabda "ุฅูุฐูŽุง ู‡ูŽู…ู‘ูŽ ุฃุญุฏููƒูู… ุจุงู„ุฃู…ู’ุฑู ููŽู„ู’ูŠูŽุฑู’ูƒูŽุนู’ ุฑูŽูƒู’ุนูŽุชูŽูŠู’ู†ู ู…ูู†ู’ ุบูŽูŠู’ุฑู ุงู„ู’ููŽุฑููŠุถูŽุฉูุŒ ุซูู…ู‘ูŽ ู„ููŠูŽู‚ูู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูู…ู‘ูŽ ุฅูู†ู‘ููŠ ุฃุณู’ุชูŽุฎููŠุฑูƒูŽ ุจุนู„ู…ูƒูŽุŒ ูˆุฃุณู’ุชูŽู‚ู’ุฏูุฑููƒ ุจู‚ุฏุฑุชูƒูŽุŒ ูˆุฃุณุฃู„ููƒูŽ ู…ูู†ู’ ููŽุถู’ู„ูƒ ุงู„ู’ุนูŽุธููŠู…ูุ› ููŽุฅูู†ู‘ูŽูƒูŽ ุชูŽู‚ู’ุฏูุฑ ูˆูŽู„ูŽุง ุฃู‚ู’ุฏูุฑุŒ ูˆุชูŽุนู’ู„ูŽู…ู ูˆูŽู„ูŽุง ุฃูŽุนู’ู„ูŽู…ุŒ ูˆูŽุฃูŽู†ู’ุชูŽ ุนูŽู„ุงู… ุงู„ู’ุบููŠููˆุจูุŒ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูู…ู‘ูŽ ุฅูู†ู‘ูŽ ูƒู†ุชูŽ ุชูŽุนู’ู„ูŽู…ู ู‡ูŽุฐูŽุง ุงู„ู’ุฃูŽู…ู’ุฑูŽ -ูˆูŽูŠูุณูŽู…ู‘ููŠู‡ู ุจูุงุณู’ู…ูู‡ู-ุฎูŽูŠู’ุฑู‹ุง ู„ููŠ ูููŠ ุฏููŠู†ููŠ ูˆู…ูŽุนุงุดูŠ ูˆุนุงู‚ูุจุฉ ุฃูŽู…ู’ุฑููŠุŒ ูุงู‚ุฏูุฑู’ู‡ู ู„ููŠ ูˆูŠูŽุณู‘ูุฑู‡ ู„ููŠ ูˆูŽุจูŽุงุฑููƒู’ ู„ููŠ ูููŠู‡ูุŒ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูู…ู‘ูŽ ุฅูู†ู’ ูƒู†ุชูŽ ุชูŽุนู’ู„ูŽู…ู’ู‡ู ุดูŽุฑู‘ู‹ุง ู„ููŠ ูููŠ ุฏููŠู†ููŠ ูˆู…ูŽุนุงุดูŠ ูˆูŽุนูŽุงู‚ูุจูŽุฉู ุฃูŽู…ู’ุฑููŠุŒ ูุงุตู’ุฑููู’ู†ููŠ ุนูŽู†ู’ู‡ูุŒ ูˆูŽุงุตู’ุฑููู’ู‡ู ุนู†ู‘ููŠุŒ ูˆุงู‚ู’ุฏูุฑู’ ู„ููŠ ุงู„ู’ุฎูŽูŠู’ุฑูŽ ุญูŽูŠู’ุซู ูƒูŽุงู†ูŽุŒ ุซูู…ู‘ูŽ ุฑูŽุถู‘ูู†ูŠ ุจูู‡ู". Apabila seseorang di antara kalian berniat akan melakukan suยญatu urusan, hendaklah ia salat dua rakaat bukan salat fardu. Keยญmudian hendaklah ia mengucapkan dalam doanya, "Ya Allah, sesungguhnya aku beristikharah kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan memohon kemampuan dengan kekuasaan-Mu, memohon karunia-Mu yang besar. Karena sesungguhnya Engkau Kuasa, seยญdangkan aku tidak kuasa; dan Engkau mengetahui, sedangkan aku tidak mengetahui. Engkau Maha Mengetahui semua yang gaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa urusan ini diseยญbutkan nama urusannya baik bagiku dalam agamaku, duniaku, kehidupanku, dan akibat perkaraku. Atau beliau Saw. mengataยญkan, 'Dalam urusan dunia dan akhiratku,' maka takdirkanlah urusan ini untukku dan mudahkanlah bagiku dalam melakukanยญnya, kemudian berilah berkah bagiku di dalamnya. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa urusan ini buruk bagiku dalam agaยญmaku, duniaku, penghidupanku, dan akibat perkaraku, maka pa-lingkanlah aku darinya dan palingkanlah urusan ini dariku, dan takdirkanlah yang baik bagiku menurut seadanya, kemudian ridailah aku dengannya." Demikianlah menurut lafaz Imam Ahmad. Imam Turmuzi mengataยญkan bahwa hadis ini hasan sahih garib, kami tidak mengetahuinya keยญcuali melalui hadis Ibnu Abul Mawali. **** Firman Allah Swt. {ุงู„ู’ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ูŠูŽุฆูุณูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ูƒูŽููŽุฑููˆุง ู…ูู†ู’ ุฏููŠู†ููƒูู…ู’} Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk mengaยญlahkan agama kalian. Al-Maidah 3 Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa mereka putus asa dan tidak punya harapan lagi untuk mengembalikan agama mereka. Hal yang sama diriwayatkan dari Ata ibnu Abu Rabah, As-Saddi, dan Muqatil ibnu Hayyan. Berdasarkan makna ini disebutkan sebuah hadis dalam kitab sahih yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda "ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ุดู‘ูŽูŠู’ุทูŽุงู†ูŽ ู‚ูŽุฏู’ ูŠูŽุฆูุณูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุนู’ุจูุฏูŽู‡ู ุงู„ู…ูุตูŽู„ู‘ููˆู† ูููŠ ุฌูŽุฒููŠุฑูŽุฉู ุงู„ู’ุนูŽุฑูŽุจูุŒ ูˆูŽู„ูŽูƒูู†ู’ ุจุงู„ุชู‘ูŽุญู’ุฑููŠุด ุจูŽูŠู’ู†ูŽู‡ูู…ู’" Sesungguhnya setan telah putus asa untuk disembah kembali di Jazirah Arabia, tetapi masih bisa mengadu domba di antara meยญreka. Makna ayat dapat ditafsirkan dengan makna lain, yaitu bahwa mereka telah putus asa untuk dapat menyerupai kaum muslim, mengingat kaum muslim mempunyai ciri khas yang berbeda dengan mereka, anยญtara lain ialah sifat-sifat yang jauh bertentangan dengan kemusyrikan dan para penganutnya. Allah Swt. memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang mukmin untuk tetap bersabar dan teguh dalam perยญbedaan dengan orang-orang kafir, dan janganlah orang-orang mukmin merasa takut kepada siapa pun kecuali kepada Allah Swt. Untuk itu Allah Swt. berfirman {ููŽู„ุง ุชูŽุฎู’ุดูŽูˆู’ู‡ูู…ู’ ูˆูŽุงุฎู’ุดูŽูˆู’ู†ู} sebab itu janganlah kalian takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Al-Maidah 3 Artinya, janganlah kalian takut dalam bersikap berbeda dengan meยญreka, tetapi takutlah kalian kepada-Ku, niscaya Aku akan menolong kalian atas mereka, dan Aku akan mendukung kalian serta meยญmenangkan kalian atas mereka. Aku akan melegakan hati kalian terยญhadap mereka dan menjadikan kalian berada di atas mereka di dunia dan akhirat. ***** Firman Allah Swt. {ุงู„ู’ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุฃูŽูƒู’ู…ูŽู„ู’ุชู ู„ูŽูƒูู…ู’ ุฏููŠู†ูŽูƒูู…ู’ ูˆูŽุฃูŽุชู’ู…ูŽู…ู’ุชู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ู†ูุนู’ู…ูŽุชููŠ ูˆูŽุฑูŽุถููŠุชู ู„ูŽูƒูู…ู ุงู„ุฅุณู’ู„ุงู…ูŽ ุฏููŠู†ู‹ุง} Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku. dan telah Kuยญridai Islam itu jadi agama bagi kalian. Al-Maidah; 3 Ini merupakan nikmat Allah yang paling besar kepada umat ini, kareยญna Allah telah menyempurnakan bagi mereka agama mereka; mereka tidak memerlukan lagi agama yang lain, tidak pula memerlukan nabi lain selain nabi mereka; semoga salawat dan salam terlimpahkan keยญpadanya. Karena itulah Allah menjadikan beliau Saw. sebagai nabi terakhir yang diutus-Nya untuk manusia dan jin. Tiada halal selain apa yang dihalalkannya, tiada haram kecuali apa yang diharamkannya dan tiada agama kecuali apa yang disyarjatkannya. Semua yang ia beritakan adalah benar belaka, tiada dusta dan tiada kebohongan padanya. Seperti yang disebut dalam firman Allah Swt., yaitu {ูˆูŽุชูŽู…ู‘ูŽุชู’ ูƒูŽู„ูู…ูŽุชู ุฑูŽุจู‘ููƒูŽ ุตูุฏู’ู‚ู‹ุง ูˆูŽุนูŽุฏู’ู„ุง} Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu Al-Qur'an, sebagai kaliยญmat yang benar dan adil. Al-An'am 115 Yakni benar dalam beritanya, serta adil dalam perintah dan laranganยญnya. Setelah Allah menyempurnakan bagi mereka agama mereka, berยญarti telah cukuplah kenikmatan yang mereka terima dari-Nya. Untuk itulah disebutkan di dalam firman-Nya {ุงู„ู’ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุฃูŽูƒู’ู…ูŽู„ู’ุชู ู„ูŽูƒูู…ู’ ุฏููŠู†ูŽูƒูู…ู’ ูˆูŽุฃูŽุชู’ู…ูŽู…ู’ุชู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ู†ูุนู’ู…ูŽุชููŠ ูˆูŽุฑูŽุถููŠุชู ู„ูŽูƒูู…ู ุงู„ุฅุณู’ู„ุงู…ูŽ ุฏููŠู†ู‹ุง} Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Kuยญridai Islam jadi agama bagi kalian, Al-Maidah 3 Artinya, terimalah oleh kalian dengan rela Islam sebagai agama kaliยญan, karena sesungguhnya Islam adalah agama yang disukai dan diridai Allah, dan Dia telah mengutus rasul yang paling utama dan terhorยญmat sebagai pembawanya, dan menurunkan Kitab-Nya yang paling mulia dengan melaluinya. Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian. Al-Maidah 3; Yakni agama Islam. Allah Swt. memberitahukan kepada Nabi-Nya dan orang-orang mukmin bahwa Dia telah menyempurnakan Islam untuk mereka, karena itu Islam tidak memerlukan tambahan lagi seยญlamanya. Allah telah mencukupkannya dan tidak akan menguranginya untuk selamanya. Dia telah rida kepadanya, maka Dia tidak akan membencinya selama-lamanya. Asbat meriwayatkan dari As-Saddi, bahwa ayat ini diturunkan pada hari Arafah, sesudah itu tidak lagi diturunkan wahyu mengenai halal dan haram, dan Rasulullah Saw. kembali ke Madinah, lalu beยญliau wafat. Asma binti Umais menceritakan, "Aku ikut haji bersama Rasuยญlullah Saw. dalam haji tersebut haji wada'. Ketika kami sedang berยญjalan, tiba-tiba Malaikat Jibril datang kepadanya membawa wahyu. Maka Rasulullah Saw. membungkuk di atas unta kendaraannya, dan unta kendaraannya hampir tidak kuat menopang diri Rasulullah Saw. karena beratnya wahyu yang sedang turun. Lalu unta kendaraannya duduk mendekam, dan aku datang mendekati Nabi Saw., kemudian aku selimuti tubuhnya dengan jubah burdahku." Ibnu Jarir dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. wafat sesudah hari Arafah selang delapan puluh satu hari kemudian. Hadis ini dan hadis sebelumnya diriwayatยญkan oleh Ibnu Jarir. Kemudian Ibnu Jarir mengatakan ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุณููู’ูŠูŽุงู†ู ุจู’ู†ู ูˆูŽูƒููŠุนุŒ ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุงุจู’ู†ู ููุถูŽูŠู’ู„ุŒ ุนูŽู†ู’ ู‡ูŽุงุฑููˆู†ูŽ ุจู’ู†ู ุนูŽู†ู’ุชูŽุฑูŽุฉูŽุŒ ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽู…ู‘ูŽุง ู†ูŽุฒูŽู„ูŽุชู’ {ุงู„ู’ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุฃูŽูƒู’ู…ูŽู„ู’ุชู ู„ูŽูƒูู…ู’ ุฏููŠู†ูŽูƒูู…ู’} ูˆูŽุฐูŽู„ููƒูŽ ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู’ุญูŽุฌู‘ู ุงู„ู’ุฃูŽูƒู’ุจูŽุฑูุŒ ุจูŽูƒูŽู‰ ุนูู…ูŽุฑูุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽู‡ู ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ "ู…ูŽุง ูŠูุจู’ูƒููŠูƒูŽุŸ " ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุจู’ูƒูŽุงู†ููŠ ุฃูŽู†ู‘ูŽุง ูƒูู†ู‘ูŽุง ูููŠ ุฒููŠูŽุงุฏูŽุฉู ู…ูู†ู’ ุฏููŠู†ูู†ูŽุงุŒ ููŽุฃูŽู…ูŽุง ุฅุฐู’ ุฃููƒู’ู…ูู„ูŽ ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽูƒู’ู…ูู„ู’ ุดูŽูŠู’ุกูŒ ุฅูู„ู‘ูŽุง ู†ูŽู‚ูุตูŽ. ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ "ุตูŽุฏูŽู‚ู’ุชูŽ". telah menceยญritakan kepada kami Sufyan ibnu Waki', telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudail, dari Harun ibnu Antrah, dari ayahnya yang menยญceritakan bahwa ketika diturunkan firman-Nya Pada hari ini telah Kusempurnakan bagi kalian agama kalian. Al-Maidah 3 Hal ini terjadi pada hari haji Akbar. Maka Umar menangis, lalu Nabi Saw. bertanya kepadanya "Mengapa engkau menangis?" Umar menjawab, "Aku menangis karena sejak dahulu kita masih terus ditambahi dalam agama kiยญta, adapun sekarang ia telah sempurna; dan sesungguhnya tidak sekali-kali sesuatu itu sempurna, melainkan kelak akan berkuยญrang." Nabi Saw. menjawab, "Kamu benar." Makna hadis ini diperkuat oleh hadis yang mengatakan "ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ุฅูุณู’ู„ูŽุงู…ูŽ ุจูŽุฏูŽุฃูŽ ุบูŽุฑููŠุจู‹ุงุŒ ูˆูŽุณูŽูŠูŽุนููˆุฏู ุบูŽุฑููŠุจู‹ุงุŒ ููŽุทููˆุจูŽู‰ ู„ู„ุบูุฑูŽุจูŽุงุก". Sesungguhnya Islam bermula dari keterasingan, dan kelak akan kembali menjadi terasing, maka beruntunglah bagi orang-orang yang terasing. ู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู’ุฅูู…ูŽุงู…ู ุฃูŽุญู’ู…ูŽุฏู ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุฌูŽุนู’ููŽุฑู ุจู’ู†ู ุนูŽูˆู’ู†ุŒ ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุฃูŽุจููˆ ุงู„ุนูู…ูŽูŠู’ุณุŒ ุนูŽู†ู’ ู‚ูŽูŠู’ุณู ุจู’ู†ู ู…ูุณู’ู„ูู…ูุŒ ุนูŽู†ู’ ุทูŽุงุฑูู‚ู ุจู’ู†ู ุดูู‡ูŽุงุจู ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฌูŽุงุกูŽ ุฑูŽุฌูู„ูŒ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ูŠูŽู‡ููˆุฏู ุฅูู„ูŽู‰ ุนูู…ูŽุฑูŽ ุจู’ู†ู ุงู„ู’ุฎูŽุทู‘ูŽุงุจู [ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ู] ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ูŠูŽุง ุฃูŽู…ููŠุฑูŽ ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู†ูŽุŒ ุฅูู†ู‘ูŽูƒูู…ู’ ุชูŽู‚ู’ุฑูŽุกููˆู†ูŽ ุขูŠูŽุฉู‹ ูููŠ ูƒูุชูŽุงุจููƒูู…ู’ุŒ ู„ูŽูˆู’ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู†ูŽุง ู…ูŽุนู’ุดูŽุฑูŽ ุงู„ู’ูŠูŽู‡ููˆุฏู ู†ูŽุฒูŽู„ูŽุชู’ ู„ูŽุงุชู‘ูŽุฎูŽุฐู’ู†ูŽุง ุฐูŽู„ููƒูŽ ุงู„ู’ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุนููŠุฏู‹ุง. ู‚ูŽุงู„ูŽ ูˆูŽุฃูŽูŠู‘ู ุขูŠูŽุฉูุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽูˆู’ู„ูู‡ู {ุงู„ู’ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุฃูŽูƒู’ู…ูŽู„ู’ุชู ู„ูŽูƒูู…ู’ ุฏููŠู†ูŽูƒูู…ู’ ูˆูŽุฃูŽุชู’ู…ูŽู…ู’ุชู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ู†ูุนู’ู…ูŽุชููŠ} ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุนูู…ูŽุฑู ูˆูŽุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฅู†ูŠ ู„ูŽุฃูŽุนู’ู„ูŽู…ู ุงู„ู’ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ู†ูŽุฒูŽู„ูŽุชู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽุŒ ูˆูŽุงู„ุณู‘ูŽุงุนูŽุฉูŽ ุงู„ู‘ูŽุชููŠ ู†ูŽุฒูŽู„ูŽุชู’ ูููŠู‡ูŽุง ุนูŽู„ูŽู‰ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽุŒ ู†ูŽุฒูŽู„ูŽุชู’ ุนูŽุดูŠุฉ ุนูŽุฑูŽููŽุฉ ูููŠ ูŠูŽูˆู’ู…ู ุฌูู…ูุนูŽุฉู. Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ja'far ibยญnu Aun, telah menceritakan kepada kami Abul Umais, dari Qais ibnu Muslim, dari Tariq ibnu Syihab yang menceritakan bahwa ada seยญorang lelaki Yahudi datang kepada Khalifah Umar ibnul Khattab, lalu berkata, "Hai Amirul Muโ€™minin, sesungguhnya kamu biasa membaca suatu ayat dalam Kitab kamu, seandainya hal itu diturunkan kepada kami golongan orang-orang Yahudi, niscaya kami akan menjadikan hari itu sebagai hari raya." Khalifah Umar bertanya, "Ayat apakah itu?" Orang Yahudi tersebut membacakan firman-Nya Pada hari ini telah Kusempurnakan bagi kalian agama kalian, dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku. Al-Maidah 3 Maka Khalifah Umar berkata, "Demi Allah, sesungguhnya aku benar-benar mengetahui hari ayat ini diturunkan kepada Rasulullah Saw. dan saat penurunannya kepada Rasulullah Saw. yaitu pada sore hari Arafah yang jatuh pada hari Jumat." Imam Bukhari meriwayatkannya dari Al-Hasan ibnus Sabbali, dari Ja'far ibnu Aun dengan lafaz yang sama. Imam Muslim, Imam Turmuzi, dan Imam Nasai meriwayatkannya melalui berbagai jalur dari Qais ibnu Muslim dengan lafaz yang sama. Menurut lafaz Imam Bukhari dalam tafsir ayat ini melalui jalur Sufyan AS-Sauri, dari Qais, dari Tariq, orang-orang Yahudi berkata kepada Umar, "Sesungguhnya kalian biasa membaca suatu ayat, seanยญdainya ayat itu diturunkan kepada kami, niscaya kami akan menjadiยญkan hari turunnya sebagai hari raya." Maka Umar ibnul Khattab menjawab, "Sesungguhnya aku benar-benar mengetahui saat ayat itu diturunkan, kapan diturunkannya, dan di mana Rasulullah Saw. berยญada saat menerima penurunan ayat itu. Ayat tersebut diturunkan pada hari Arafah, sedangkan aku โ€”demi Allahโ€” berada di Arafah pula." Sufyan mengatakan bahwa dia merasa ragu apakah hal itu terjadi pada hari Jumat ataukah bukan, yaitu turunnya ayat berikut Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian. Al-Maidah 3, hingga akhir ayat. Sufyan merasa ragu jika disebutkan di dalam riwayat, maka hal itu merupakan sikap hati-hatinya bila ditinjau dari segi keraguan, apakah gurunya telah mengabarkan hal itu atau tidak. Jika ia merasa ragu perihal kejadian wuquf pada haji wada' adalah hari Jumat, hal ini meยญnurut kami bukan keluar dari Sufyan, mengingat hal ini merupakan suatu perkara yang telah dimaklumi dan telah dipastikan, tiada seยญorang pun dari kalangan Ahli Magazi dan sejarah โ€”tidak pula Ahli Fiqihโ€” yang memperselisihkannya. Karena banyak hadis mutawatir yang menerangkan bahwa kejadian itu hari Jumat, tiada yang meraguยญkan kesahihannya. Hal tersebut diriwayatkan dari Umar melalui berยญbagai jalur. Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ya'qub ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, telah menceยญritakan kepada kami Raja ibnu Abu Salamah, telah menceritakan keยญpada kami Ubadah ibnu Nissi, telah menceritakan kepada kami Amir kami yaitu Ishaq yang menurut Abu Ja'far ibnu Jarir dia adalah Ishaq ibnu Harsyah, dari Qubaisah yakni Ibnu Abu Zi-b yang mengatakan bahwa Ka'b pernah mengatakan, "Seandainya selain umat ini yang diturunkan kepada mereka ayat tersebut, niscaya mereka akan mempertimbangkan hari ayat tersebut diturunkan kepada meยญreka, lalu mereka menjadikannya sebagai hari raya, hari mereka berยญkumpul padanya." Lalu Umar bertanya, "Ayat apakah yang kamu maksudkan, hai Ka'b?'" Maka Ka'b menjawab, yaitu firman Allah Swt. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian. Al-Maidah 3 Maka Umar menjawab, "Sesungguhnya aku mengetahui hari ayat ini diturunkan dan tempat penurunannya. Ayat ini diturunkan pada hari Jumat di hari Arafah. Kedua-duanya Alhamdulillah merupakan hari raya bagi kami umat Islam." Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuยญraib, telah menceritakan kepada kami Qubaisah, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, dari Ammar yaitu maula Bani Hasyim, bahwa Ibnu Abbas membacakan firman-Nya Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Kuยญridai Islam itu jadi agama bagi kalian. Al-Maidah 3; Lalu ada seorang Yahudi berkata, "Seandainya ayat ini diturunkan keยญpada kami, niscaya kami akan menjadikan hari penurunannya sebagai hari raya." Maka Ibnu Abbas menjawab, "Sesungguhnya ayat ini diยญturunkan pada dua hari raya sekaligus, yaitu hari raya dan hari Jumยญat." Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Kamil, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Haยญrun, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnul Hamani, telah menยญceritakan kepada kami Qais ibnur Rabi', dari Ismail ibnu Sulaiman, dari Abu Umar Al-Bazzar, dari Ibnul Hanafiyah, dari Ali yang mengatakan bahwa ayat berikut diturunkan kepada Rasulullah Saw. keยญtika beliau sedang wuquf di Arafah pada sore harinya, yaitu firman-Nya Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian. Al-Maidah 3 Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Amir Isยญmail ibnu Amr As-Sukuni, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Ammar, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ayyasy, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Qais As-Sukuni, bahwa ia perยญnah mendengar Mu'awiyah ibnu Abu Sufyan membaca ayat berikut di atas mimbarnya, yaitu firman Allah Swt. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian. Al-Maidah 3, hingga akhir ayat. Lalu Mu'awiyah berkata bahwa ayat ini diturunkan pada hari Arafah yang jatuh pada hari Jumat. Ibnu Murdawaih meriwayatkan melalui jalur Muhammad Bani Ishaq. dari Amr ibnu Musa ibnu Dahiyyah, dari Qatadah, dari Al-Hasan, dari Samurah yang mengatakan bahwa firman-Nya Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Kuยญridai Islam itu jadi agama bagi kalian. Al-Maidah 3 diturunkan di Arafah ketika Rasulullah Saw. sedang melakukan wuquf di mauqif. Mengenai apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, Ibnu Murdaยญwaih, dan Imam Tabrani melalui jalur Ibnu Luhai'ah, dari Khalid ibยญnu Abu Imran, dari Hanasy ibnu Abdullah As-San'ani, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Nabi kalian dilahirkan pada hari Seยญnin, dan beliau Saw. keluar meninggalkan Mekah menuju Madinah pada hari Senin, dan beliau Saw. memasuki kota Madinah pada hari Senin, dan Perang Badar dimulai pada hari Senin, serta surat Al-Maidah diturunkan pada hari Senin, yakni firman-Nya Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian. Al-Maidah 3 Zikir Al-Qurโ€™an diangkat pada hari Senin yakni nanti di hari kiยญamat. Maka asar ini berpredikat garib dan sanadnya daif. Tetapi hal ini diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad. Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Daud, telah menceritakan keยญpada kami Ibnu Luhai'ah. dari Khalid ibnu Abu Imran, dari Hanasy As-San'ani, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Nabi Saw. dilahirkan pada hari Senin, diangkat menjadi Nabi pada hari Senin, keยญluar meninggalkan Mekah berhijrah ke Madinah pada hari Senin, dan tiba di Madinah pada hari Senin, wafat pada hari Senin, dan Hajar Aswad diletakkan pada hari Senin. Demikianlah lafaz riwayat Imam Ahmad, tetapi tidak disebutkan padanya penurunan surat Al-Maidah pada hari Senin. Barangkali Ibnu Abbas bermaksud bahwa ayat ini diturunkan pada dua hari raya sekaligus, seperti pada asar di atas, teยญtapi perawi keliru dalam mengemukakannya. Ibnu Jarir mengatakan, suatu pendapat mengatakan bahwa meยญngenai harinya tidak diketahui oleh orang-orang. Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkan melalui jalur Al-Aufi, dari Ibnu Abbas mengenai firยญman-Nya Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian. Al-Maidah 3; Ibnu Abbas mengatakan bahwa hari itu hari yang tidak diketahui oleh orang-orang. Ibnu Jarir mengatakan pula, adakalanya dikatakan bahยญwa surat ini diturunkan kepada Rasulullah Saw. sewaktu beliau dalam perjalanannya ke haji wada'. Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkannya melalui jalur Abu Ja'far Ar-Razi, dari Ar-Rabi' ibnu Anas. Menurut kami, Ibnu Murdawaih meriwayatkan melalui jalur Abu Harun Al-Abdi, dari Abu Sa'id Al-Khudri, bahwa surat ini diturunkan kepada Rasulullah Saw. pada hari Gadir Kham, yaitu ketika Nabi Saw. bersabda kepada Ali "ู…ูŽู†ู’ ูƒู†ุชู ู…ูŽูˆู’ู„ูŽุงู‡ู ููŽุนูŽู„ูŠู‘ูŒ ู…ูŽูˆู’ู„ูŽุงู‡ู" Barang siapa yang aku menjadi pemimpinnya, maka Ali adalah pemimpinnya pula. Kemudian Ibnu Murdawaih meriwayatkannya melalui Abu Hurairah, antara lain disebutkan bahwa hari itu adalah hari kedelapan belas dari bulan Zul Hijjah. Dengan kata lain, di saat Nabi Saw. kembali dari haji wada'nya. Tetapi baik riwayat ini ataupun riwayat di atas tiada yang sahih. Bahkan yang benar dan tidak diragukan lagi ialah riwayat yang mengatakan bahwa surat Al-Maidah diturunkan pada hari Araยญfah yang saat itu jatuhnya bertepatan dengan hari Jumat Yaitu seperti yang tertera pada riwayat Amirul Muโ€™minin Umar ibnul Khattab, Ali ibnu Abu Talib, raja Islam pertama yaitu Mu'awiyah ibnu Abu Sufยญyan, juru tafsir Al-Qur'an yaitu Abdullah ibnu Abbas, dan Samurah ibnu Jundub, radiyallahu anhum. Asar ini di-mursal-kan oleh Asy-Sya'bi, Qatadah ibnu Di'amah, dan Syahr ibnu Hausyab serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang dari kalangan para imam dan para ulama. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari. ***** Firman Allah Swt. {ููŽู…ูŽู†ู ุงุถู’ุทูุฑู‘ูŽ ูููŠ ู…ูŽุฎู’ู…ูŽุตูŽุฉู ุบูŽูŠู’ุฑูŽ ู…ูุชูŽุฌูŽุงู†ููู ู„ุฅุซู’ู…ู ููŽุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุบูŽูููˆุฑูŒ ุฑูŽุญููŠู…ูŒ} Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Al-Maidah 3 Artinya, barang siapa yang terpaksa memakan sebagian dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah โ€”seperti yang telah disebutkan di atasโ€” karena keadaan darurat yang memaksanya melakukan hal itu, maka dia boleh memakannya. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyaยญyang kepadanya, karena Allah Swt. mengetahui kebutuhan hambaยญNya yang terpaksa dan keperluannya akan hal tersebut. Maka dari itu Allah memaafkan dan mengampuninya. Di dalam kitab musnad dan kitab sahih Ibnu Hibban disebutkan sebuah hadis dari Ibnu Umar secara marfu', bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda "ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ูŠูุญูุจู‘ู ุฃูŽู†ู’ ุชูุคู’ุชูŽู‰ ุฑูุฎู’ุตุชู‡ ูƒูŽู…ูŽุง ูŠูŽูƒู’ุฑูŽู‡ู ุฃูŽู†ู’ ุชูุคู’ุชูŽู‰ ู…ูŽุนู’ุตููŠุชู‡" Sesungguhnya Allah suka bila rukhsah-rukhsah kemurahan-kemurahan-Nya dikerjakan, sebagaimana Dia benci bila perbuatยญan durhaka kepada-Nya dikerjakan. Demikianlah menurut lafaz Imam Ibnu Hibban. Sedangkan menurut lafaz Imam Ahmad disebutkan seperti berikut ู…ูŽู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽู‚ู’ุจูŽู„ู’ ุฑูุฎู’ุตูŽุฉ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูƒูŽุงู†ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุฅูุซู’ู…ู ู…ูุซู’ู„ูŽ ุฌูุจูŽุงู„ู ุนูŽุฑูŽููŽุฉูŽ" Barang siapa yang tidak mau menerima rukhsah kemurahan Allah, maka atas dirinya dosa yang besarnya semisal dengan Buยญkit Arafah. Karena itu, maka ulama fiqih mengatakan bahwa adakalanya memaยญkan bangkai itu hukumnya wajib, yaitu bila orang yang bersangkutan merasa khawatir terhadap keselamatan jiwanya, sedangkan di tempat ia berada tidak ditemukan selainnya yakni selain bangkai itu. Adaยญkalanya memakan bangkai itu hukumnya sunat, adakalanya hukumยญnya mubah boleh, semua ditentukan oleh keadaan. Tetapi ulama fiqih berselisih pendapat mengenai masalah kadar yang dimakannya, apakah hanya sekadar untuk menutupi kebutuhan saja, atau sampai sekenyangnya, atau sampai kenyang, dan boleh membekali diri dengannya? Banyak pendapat di kalangan mereka mengenai masalah ini, semuanya disebutkan di dalam kitab-kitab fiqih. Mereka berselisih pendapat pula dalam masalah bilamana orang yang bersangkutan menjumpai bangkai hewan dan makanan milik orang lain atau hewan buruan, sedangkan dia dalam keadaan ihram. Masalahnya ialah apakah dia boleh memakan bangkai itu atau hewan buruan yang mengharuskan dia bayar denda, atau makanan milik orang lain yang konsekuensinya dia harus menggantinya. Ada dua pendapat mengenai masalah ini, kedua-duanya dikatakan oleh Imam Syafii rahimahullah. Bukan termasuk syarat, boleh memakan bangkai bila orang yang bersangkutan telah menjalani masa tiga hari tanpa menjumpai suatu makanan pun, seperti yang diduga oleh kebanyakan kalangan awam dan lain-lainnya. Bahkan manakala orang yang bersangkutan dalam keadaan terpaksa harus memakannya, maka diperbolehkan baginya melakukannya. ู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู’ุฅูู…ูŽุงู…ู ุฃูŽุญู’ู…ูŽุฏู ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุงู„ู’ูˆูŽู„ููŠุฏู ุจู’ู†ู ู…ูุณู’ู„ูู…ูุŒ ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุงู„ู’ุฃูŽูˆู’ุฒูŽุงุนููŠู‘ูุŒ ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุญูŽุณู‘ูŽุงู†ู ุจู’ู†ู ุนูŽุทููŠู‘ูŽุฉูŽุŒ ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ูˆูŽุงู‚ูุฏู ุงู„ู„ู‘ูŽูŠู’ุซููŠู‘ู ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ูู…ู’ ู‚ูŽุงู„ููˆุง ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูุŒ ุฅูู†ู‘ูŽุง ุจูุฃูŽุฑู’ุถู ุชูุตููŠุจูู†ูŽุง ุจูู‡ูŽุง ุงู„ู’ู…ูŽุฎู’ู…ูŽุตูŽุฉูุŒ ููŽู…ูŽุชูŽู‰ ุชูŽุญูู„ู‘ู ู„ูŽู†ูŽุง ุจูู‡ูŽุง ุงู„ู’ู…ูŽูŠู’ุชูŽุฉูุŸ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ "ุฅูุฐูŽุง ู„ูŽู…ู’ ุชูŽุตู’ุทูŽุจูุญูˆุงุŒ ูˆูŽู„ูŽู…ู’ ุชูŽุบู’ุชูŽุจูู‚ููˆุงุŒ ูˆูŽู„ูŽู…ู’ ุชูŽุฌุชูุฆูˆุง ุจู‚ู’ู„ุง ููŽุดูŽุฃู’ู†ููƒูู…ู’ ุจูู‡ูŽุง ". Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Walid ibnu Muslim, telah menceritakan kepada kami Al-Auza'i, telah menceritakan kepada kami Hassan ibnu Atiyyah, dari Abu Waqid Al-Laisi, bahwa mereka pernah bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhยญnya kami berada di suatu tempat dan kami mengalami kelaparan di tempat itu. Bilakah diperbolehkan bagi kami memakan bangkai di tempat itu?" Rasulullah Saw. menjawab Bilamana kalian tidak mendapatkan untuk makan pagi dan tidak pula untuk makan sore hari serta tidak dapat memperoleh sayur-sayuran padanya, maka bangkai itu terserah kamu. Hadis diriwayatkan secara munfarid oleh Imam Ahmad bila ditinjau dari segi ini, tetapi sanadnya sahih dengan syarat Syaikhain. Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Abdul A'la ibnu Wasil, dari Muhammad ibnul Qasim Al-Asadi, dari Al-Auza'i dengan lafaz yang sama. Tetapi sebagian mereka meriwayatkannya dari Al-Auza'i, dari Hassan ibnu Atiyyah, dari Muslim ibnu Yazid, dari Abu Waqid dengan lafaz yang sama. Di antara mereka ada yang meriwaยญyatkannya dari Al-Auza'i, dari Hassan, dari Marsad atau Abu Marsad, dari Abu Waqid dengan lafaz yang sama. Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Hannad ibnus Sirri, dari Isa ibnu Yunus, dari Hassan, dari seorang lelaki yang telah disebutkan namanya oleh dia, lalu ia menuturkan hadis ini. Ibnu Jarir meriwayatยญkan pula dari Hannad, dari Ibnul Mubarak, dari Al-Auza'i, dari Hasยญsan secara mursal. ู‚ูŽุงู„ูŽ ุงุจู’ู†ู ุฌูŽุฑููŠุฑู ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ููŠ ูŠูŽุนู’ู‚ููˆุจู ุจู’ู†ู ุฅูุจู’ุฑูŽุงู‡ููŠู…ูŽุŒ ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุงุจู’ู†ู ุนูู„ูŽูŠู‘ูŽุฉุŒ ุนูŽู†ู’ ุนูŽูˆู’ู† ู‚ูŽุงู„ูŽ ูˆูŽุฌูŽุฏู’ุชู ุนูู†ู’ุฏูŽ ุงู„ู’ุญูŽุณูŽู†ู ูƒูุชูŽุงุจูŽ ุณูŽู…ูุฑุฉุŒ ููŽู‚ูŽุฑูŽุฃู’ุชูู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูุŒ ููŽูƒูŽุงู†ูŽ ูููŠู‡ู "ูˆูŠูุฌุฒู‰ ู…ู† ุงู„ุฃุถุฑุงุฑ ุบูŽุจููˆู‚ ุฃูŽูˆู’ ุตูุจููˆุญูŒ " Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, dari Ibnu Aun yang menceritakan bahwa ia pernah menemukan catatan Samurah pada Al-Hasan, lalu ia membacanya, dan yang terdapat paยญdanya antara lain ialah, "Cukup bagi yang terpaksa memakan sekadar makan malam atau makan paginya." ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุฃูŽุจููˆ ูƒูุฑูŽูŠู’ุจุŒ ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ู‡ูุดูŽูŠู’ู…ุŒ ุนูŽู†ู ุงู„ุฎูŽุตูŠุจ ุจู’ู†ู ุฒูŽูŠู’ุฏู ุงู„ุชู‘ูŽู…ููŠู…ููŠู‘ู ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุงู„ู’ุญูŽุณูŽู†ูุŒ ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุฌูู„ู‹ุง ุณูŽุฃูŽู„ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ [ุฅูู„ูŽู‰] ู…ูŽุชูŽู‰ ูŠูŽุญูู„ู‘ู [ู„ููŠ] ุงู„ู’ุญูŽุฑูŽุงู…ูุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ "ุฅูู„ูŽู‰ ู…ูŽุชูŽู‰ ูŠูŽุฑู’ูˆู‰ ุฃูŽู‡ู’ู„ููƒูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽุจูŽู†ูุŒ ุฃูŽูˆู’ ุชูŽุฌููŠุกู ู…ููŠุฑูŽุชูู‡ู… ". Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Hasyim, dari Al-Khasib ibnu Zaid At-Tamimi, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan, bahwa seorang lelaki bertanya kepada Nabi Saw. Untuk itu ia mengatakan, "Sampai kapan yang haram dihalalkan?" Nabi Saw. menjawab melalui sabdanya Sampai dengan keluargamu merasa kenyang karena minum air susu atau sampai datang makanan mereka. ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุงุจู’ู†ู ุญูู…ูŽูŠู’ุฏูุŒ ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุณูŽู„ูŽู…ูŽุฉูุŒ ุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ุฅูุณู’ุญูŽุงู‚ูŽุŒ ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุนูู…ูŽุฑู ุจู’ู†ู ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุจู’ู†ู ุนูุฑู’ูˆูŽุฉูŽุŒ ุนูŽู†ู’ ุฌูŽุฏู‘ูู‡ู ุนูุฑู’ูˆูŽุฉูŽ ุจู’ู†ู ุงู„ุฒู‘ูุจูŽูŠู’ุฑูุŒ ุนูŽู†ู’ ุฌูŽุฏู‘ูŽุชูู‡ู ุ› ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุฌูู„ู‹ุง ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุฃูŽุนู’ุฑูŽุงุจู ุฃูŽุชูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูŠูŽุณู’ุชูŽูู’ุชููŠู‡ู ูููŠ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ุญูŽุฑู‘ูŽู…ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูุŒ ูˆูŽุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ุฃูŽุญูŽู„ู‘ูŽ ู„ูŽู‡ูุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ "ุชูŽุญูู„ู‘ู ู„ูŽูƒูŽ ุงู„ุทู‘ูŽูŠู‘ูุจูŽุงุชูุŒ ูˆุชูŽุญู’ุฑูู… ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูŽ ุงู„ู’ุฎูŽุจูŽุงุฆูุซู ุฅูู„ู‘ูŽุง ุฃูŽู†ู’ ุชูŽูู’ุชูŽู‚ูุฑ ุฅูู„ูŽู‰ ุทูŽุนูŽุงู…ู ู„ูŽุง ูŠูŽุญูู„ู‘ู ู„ูŽูƒูŽุŒ ููŽุชูŽุฃู’ูƒูู„ูŽ ู…ูู†ู’ู‡ู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุชูŽุณู’ุชูŽุบู’ู†ููŠูŽ ุนูŽู†ู’ู‡ู". ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู ูˆูŽู…ูŽุง ููŽู‚ู’ุฑููŠ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ูŠูุญูู„ู‘ู ู„ููŠุŸ ูˆูŽู…ูŽุง ุบูู†ูŽุงูŠูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ูŠูุบู’ู†ููŠู†ููŠ ุนูŽู†ู’ ุฐูŽู„ููƒูŽุŸ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ "ุฅูุฐูŽุง ูƒูู†ู’ุชูŽ ุชูŽุฑู’ุฌููˆ ู†ูุชูŽุงุฌู‹ุงุŒ ููŽุชูŽุจู’ู„ูุบู ุจู„ูุญููˆู… ู…ูŽุงุดููŠูŽุชููƒูŽ ุฅูู„ูŽู‰ ู†ูุชูŽุงุฌููƒูŽุŒ ุฃูŽูˆู’ ูƒูู†ู’ุชูŽ ุชูŽุฑู’ุฌููˆ ุบูู†ู‹ู‰ุŒ ุชูŽุทู’ู„ูุจูู‡ูุŒ ููŽุชูŽุจู’ู„ูุบู ู…ูู†ู’ ุฐูŽู„ููƒูŽ ุดูŽูŠู’ุฆู‹ุงุŒ ููŽุฃูŽุทู’ุนูู…ู’ ุฃูŽู‡ู’ู„ูŽูƒูŽ ู…ูŽุง ุจูŽุฏูŽุง ู„ูŽูƒูŽ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุชูŽุณู’ุชูŽุบู’ู†ููŠูŽ ุนูŽู†ู’ู‡ู". ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู’ุฃูŽุนู’ุฑูŽุงุจููŠู‘ู ู…ูŽุง ุบูู†ูŽุงูŠูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ุฃูŽุฏูŽุนูู‡ู ุฅูุฐูŽุง ูˆูŽุฌูŽุฏูŽุชูู‡ูุŸ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ [ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู] ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ "ุฅูุฐูŽุง ุฃูŽุฑููˆููŠูŽุชู’ ุฃูŽู‡ู’ู„ููƒูŽ ุบูŽุจููˆู‚ุง ู…ูู†ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽูŠู’ู„ูุŒ ููŽุงุฌู’ุชูŽู†ูุจู’ ู…ูŽุง ุญูŽุฑู‘ูŽู…ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูŽ ู…ูู†ู’ ุทูŽุนูŽุงู…ูุŒ ูˆูŽุฃูŽู…ู‘ูŽุง ู…ูŽุงู„ููƒูŽ ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ู…ูŽูŠู’ุณููˆุฑูŒ ูƒูู„ู‘ูู‡ูุŒ ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ูููŠู‡ู ุญูŽุฑูŽุงู…ูŒ". Telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Salamah, dari Ishaq, telah menceritakan kepadaku Umar ibnu Abdullah ibnu Urwah, dari kakeknya yaitu Urwah ibnuz Zubair, dari neneknya, bahwa seorang lelaki Badui pernah datang keยญpada Nabi Saw. untuk meminta fatwa kepadanya mengenai barang-barang yang diharamkan oleh Allah dan barang-barang yang dihalalยญkan Allah untuknya. Maka Nabi Saw. menjawab melalui sabdanya Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan diharamkan bagimu yang buruk-buruk, kecuali jika kamu terpaksa memerlukan makanan untuk dirimu; maka kamu boleh memakan sebagian darinya hingga kamu merasa berkecukupan. Maka lelaki Badui itu bertanya, "Sampai batas manakah keperluanku yang menghalalkan aku memakannya, dan sampai batas manakah kecukupanku yang membuat aku tidak memerlukannya lagi?" Nabi Saw. bersabda Apabila kamu mencari makanan untuk mencukupimu, lalu kamu menemukan sesuatu dari bangkai itu, maka berilah makan keยญluargamu menurut apa yang kamu kehendaki hingga kamu meยญrasa cukup darinya. Lalu lelaki Arab Badui itu bertanya lagi, "Sampai batas manakah keยญcukupan yang mengharuskan aku meninggalkannya jika aku menjumpainya lagi?" Maka Nabi Saw. bersabda Jika kamu telah dapat mengenyangkan keluargamu dengan minuman susu di malam hari, maka jauhilah dari makananmu, makanan yung diharamkan oleh Allah bagimu. Karena sesungguhยญnya makananmu yang halal itu semuanya mudah didapat dan tidak ada yang haram padanya. Makna sabda Nabi Saw. yang mengatakan, "Ma lam tastabihu" ialah selagi kamu tidak menjumpai untuk makan pagi. Makna ma lam tag-tabiqu ialah selagi kamu tidak menjumpai untuk makan malam. Yang dimaksud dengan au tahtaji-u baqalah fasya-nukum biha ialah atau kamu tidak menemukan sayur-sayuran untuk mengganti makananmu, maka makanlah bangkai itu. Ibnu Jarir mengatakan bahwa lafaz lahtafi-u diriwayatkan memยญpunyai empat bacaan, yaitu lahfau. tahiafiyu, tahtaffii, dan tahlaju. Tetapi dapat pula memakai hamzah hingga menjadi tahlafiu. Demiยญkianlah menurutnya dalam kitab tafsirnya. ุญูŽุฏููŠุซูŒ ุขุฎูŽุฑู ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุจููˆ ุฏูŽุงูˆูุฏูŽ ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ู‡ูŽุงุฑููˆู†ู ุจู’ู†ู ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูุŒ ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุงู„ู’ููŽุถู’ู„ู ุจู’ู†ู ุฏููƒูŽูŠู’ู†ุŒ ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุนูู‚ู’ุจูŽุฉ ุจู’ู†ู ูˆูŽู‡ู’ุจ ุจู’ู†ู ุนูู‚ู’ุจูŽุฉูŽ ุงู„ู’ุนูŽุงู…ูุฑููŠู‘ู ุณูŽู…ูุนู’ุชู ุฃูŽุจููŠ ูŠูุญูŽุฏู‘ูุซู ุนูŽู†ู ุงู„ู’ููŽุฌููŠุนู ุงู„ู’ุนูŽุงู…ูุฑููŠู‘ูุ› ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ุฃูŽุชูŽู‰ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆุณู„ู… ูู‚ุงู„ ู…ูŽุง ูŠูŽุญูู„ู‘ู ู„ูŽู†ูŽุง ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ู…ููŠุชูŽุฉูุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽ "ู…ูŽุง ุทูŽุนูŽุงู…ููƒูู…ู’ุŸ " ู‚ูู„ู’ู†ูŽุง ู†ูŽุบู’ุชูŽุจูู‚ู ูˆูŽู†ูŽุตู’ุทูŽุจูุญู. ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุจููˆ ู†ูุนูŽูŠู’ู…ู ููŽุณู‘ูŽุฑูŽู‡ ู„ููŠ ุนูู‚ู’ุจูŽุฉู ู‚ูŽุฏูŽุญู ุบูุฏูˆุฉุŒ ูˆูŽู‚ูŽุฏูŽุญู ุนูŽุดูŠู‘ูŽุฉ ู‚ูŽุงู„ูŽ "ุฐูŽุงูƒูŽ ูˆูŽุฃูŽุจููŠ ุงู„ุฌููˆุนู". ูˆูŽุฃูุญูู„ู‘ูŽ ู„ูŽู‡ูู…ู ุงู„ู’ู…ูŽูŠู’ุชูŽุฉู ุนูŽู„ูŽู‰ ู‡ูŽุฐูู‡ู ุงู„ู’ุญูŽุงู„ู. Hadis lain. Imam Abu Daud mengatakan, telah menceritakan keยญpada kami Harun ibnu Abdullah, telah menceritakan kepada kami Al-Fadl ibnu Dakin, telah menceritakan kepada kami Wahb ibnu Uqbah Al-Amiri, bahwa ia pernah mendengar ayahnya menceritakan hadis dari An-Naji' Al-Amiri bahwa An-Najiโ€™ Al-Amiri pernah datang keยญpada Rasulullah Saw., lalu bertanya, "Bilakah bangkai dihalalkan bagi kami?" Nabi Saw. balik bertanya, "Apa sajakah makanan kalian?" Kami menjawab, "Segelas susu di pagi hari dan segelas susu di maยญlam hari." Abu Na'im mengatakan bahwa Uqbah mengartikan kepaยญdaku makna nastabih dan nagtabiq yaitu segelas susu di pagi hari dan segelas susu di petang hari. Nabi Saw. bersabda, "Yang demikian itu, demi ayahku, dinamakan kelaparan." Nabi Saw. menghalalkan bangยญkai untuk mereka dalam keadaan demikian. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abu Daud secara munfarid. Seakan-akan mereka di pagi hari dan petang harinya memakan seยญsuatu yang tidak mencukupi mereka, lalu Nabi Saw. menghalalkan bangkai untuk mereka untuk memenuhi kecukupan mereka. Hadis ini dijadikan sebagai dalil oleh orang yang berpendapat boยญleh memakan sebagian dari bangkai sampai kenyang, dan tidak terikat dengan batasan hanya untuk menyelamatkan nyawa saja. ุญูŽุฏููŠุซูŒ ุขุฎูŽุฑู ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุจููˆ ุฏูŽุงูˆูุฏูŽ ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ู…ููˆุณูŽู‰ ุจู’ู†ู ุฅูุณู’ู…ูŽุงุนููŠู„ูŽุŒ ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุญูŽู…ู‘ูŽุงุฏูŒุŒ ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุณูู…ูŽุงูƒูŒุŒ ุนูŽู†ู’ ุฌูŽุงุจูุฑู ุจู’ู†ู ุณูŽู…ูุฑูŽุฉุŒ ุฃูŽู†ู’ ุฑูŽุฌูู„ู‹ุง ู†ูŽุฒูŽู„ูŽ ุงู„ุญูŽุฑู‘ูŽุฉูŽุŒ ูˆูŽู…ูŽุนูŽู‡ู ุฃูŽู‡ู’ู„ูู‡ู ูˆูŽูˆูŽู„ูŽุฏูู‡ูุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽู‡ู ุฑูŽุฌูู„ูŒ ุฅูู†ู‘ูŽ ู†ูŽุงู‚ูŽุฉู‹ ู„ููŠ ุถูŽู„ู‘ูŽุชุŒ ููŽุฅูู†ู’ ูˆูŽุฌูŽุฏู’ุชูŽู‡ูŽุง ููŽุฃูŽู…ู’ุณููƒู’ู‡ูŽุงุŒ ููŽูˆูŽุฌูŽุฏูŽู‡ูŽุง ูˆูŽู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุฌูุฏู’ ุตูŽุงุญูุจูŽู‡ูŽุงุŒ ููŽู…ูŽุฑูุถูŽุชู’ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽุชู ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุชูู‡ู ุงู†ู’ุญูŽุฑู’ู‡ูŽุงุŒ ููŽุฃูŽุจูŽู‰ุŒ ููŽู†ูŽููŽู‚ูŽุชู’ุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ู„ูŽู‡ู ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุชูู‡ู ุงุณู’ู„ูุฎู’ู‡ูŽุง ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ู†ูู‚ุฏุฏ ุดูŽุญู’ู…ูŽู‡ุง ูˆูŽู„ูŽุญู’ู…ูŽู‡ูŽุง ููŽู†ูŽุฃู’ูƒูู„ูŽู‡ู. ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุฃูŽุณู’ุฃูŽู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽุŒ ููŽุฃูŽุชูŽุงู‡ู ููŽุณูŽุฃูŽู„ูŽู‡ูุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ "ู‡ูŽู„ู’ ุนูู†ู’ุฏูŽูƒูŽ ุบูู†ู‹ู‰ ูŠูุบู’ู†ููŠูƒุŸ " ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽุง. ู‚ูŽุงู„ูŽ " ููŽูƒูู„ููˆู‡ูŽุง". ู‚ูŽุงู„ูŽ ููŽุฌูŽุงุกูŽ ุตูŽุงุญูุจูู‡ูŽุง ููŽุฃูŽุฎู’ุจูŽุฑูŽู‡ู ุงู„ู’ุฎูŽุจูŽุฑูŽุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู‡ูŽู„ู‘ูŽุง ูƒูู†ู’ุชูŽ ู†ูŽุญูŽุฑู’ุชูŽู‡ูŽุงุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุงุณู’ุชูŽุญู’ูŠูŽูŠู’ุชู ู…ูู†ู’ูƒูŽ. Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Abu Daud. Disebutkan bahยญwa telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ismail, telah menceriยญtakan kepada kami Hammad, telah menceritakan kepada kami Sammak, dari Jabir, dari Samurah. bahwa seorang lelaki turun istirahat di Harrah pinggir Madinah disertai istri dan anak laki-lakinya. Ada leยญlaki lain yang berkata kepadanya, "Sesungguhnya untaku hilang leยญpas. Jika kamu menemukannya, tolonglah tangkap ia." Lalu ia menemukannya, tetapi tidak menjumpai pemiliknya karena telah pergi. Kemudian lelaki itu sakit, maka istrinya berkata kepadanya, "Semยญbelihlah unta temuan ini." Ia menolak dan sakitnya bertambah parah. Lalu istrinya berkata lagi kepadanya.โ€Sayatlah salah satu bagiannya, lalu kamu dendeng lemak dan dagingnya, kemudian kita makan berยญsama." Ia menjawab, "Tidak, sebelum aku tanyakan lebih dahulu keยญpada Rasulullah Saw." Lelaki ku datang kepada Rasulullah Saw. dan menanyakan hal itu kepadanya. Maka Rasulullah Saw. bertanya, "Apakah kamu memiliki makanan yang mencukupimu?" Ia menjawab, 'Tidak." Nabi Saw. bersabda, "Maka makanlah daging sayatan itu." Tidak lama kemudian datanglah pemilik unta itu, dan ia mengabarinya. Ternyata pemilik unta itu berkata, "Mengapa tidak kamu sembelih saja untaku itu?" Ia menjawab, "Aku malu kepadamu." Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abu Daud secara munfarid. Hadis ini dijadikan dalil oleh orang yang membolehkan memakan bangkai sampai kenyang serta mengambil bekal darinya selama masa yang diperlukan, menurut dugaannya yang kuat. ***** Firman Allah Swt. {ุบูŽูŠู’ุฑูŽ ู…ูุชูŽุฌูŽุงู†ููู ู„ุฅุซู’ู…ู} tanpa sengaja berbuat dosa. Al-Maidah 3 Yakni tidak sengaja berbuat maksiat kepada Allah, maka sesungguhยญnya Allah telah membolehkan hal tersebut. Dalam ayat ini tidak diseยญbutkan hal lainnya yang disebutkan di dalam surat Al-Baqarah melalui firman-Nya {ููŽู…ูŽู†ู ุงุถู’ุทูุฑู‘ูŽ ุบูŽูŠู’ุฑูŽ ุจูŽุงุบู ูˆูŽู„ุง ุนูŽุงุฏู ููŽู„ุง ุฅูุซู’ู…ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุบูŽูููˆุฑูŒ ุฑูŽุญููŠู…ูŒ} Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa memakannya, sedangkan ia tidak durhaka dan tidak pula melampaui batas, maยญka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengamยญpun lagi Maha Penyayang. Al-Baqarah 173 Ayat ini dijadikan dalil oleh orang yang mengatakan bahwa orang yang bepergian untuk maksiat tidak diperbolehkan melakukan sesuatu pun dari rukhsah-rukhsah yang diberikan kepada seorang musafir, kaยญrena rukhsah tidak dapat dilakukan dengan adanya maksiat. Sumber
izroilmalaikat pencabut nyawa 2.2 apk download for android. tale of life complete removal izroil angels

Asbabun Nuzul 24 an-Nur 3.โ€œLaki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.โ€ QS 24 an-Nur3.Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa Ummu Mahzul, seorang wanita pezina, akan dikawini oleh seorang shahabat Nabi saw, Maka turunlah ayat ini QS 24 an-Nur 3 yang menjelaskan bahwa seorang wanita pezina haram dikawini kecuali oleh pezina lagi atau orang yang musyrik. [diriwayatkan oleh an-Nasaโ€™i yang bersumber dari Abdullah bin Umar].Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa Mazid biasa mengangkut barang dagangnya dari al-Anbar ke Mekah untuk dijual di sana. Ia bertemu kembali dengan kawannya, seorang wanita bernama Anaq wanita pezina. Mazid meminta izin kepada Nabi saw, untuk mengawininya. Akan tetapi beliau tidak menjawabnya, sehingga turunlah ayat ini QS 24 an-Nur 3. Rasulullah saw, bersabda โ€œHai Mazid! Seorang pezina tidak akan mengawini kecuali pezina pula. Oleh karena itu janganlah engkau menikah dengannya.โ€[Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasai dan al-Hakim dari Hadits Amr bin Syuโ€™aib, dari bapaknya yang bersumber dari datuknya]Dalam riwayat lain, dikemukakan ketika Allah mengharamkan zina di sekitar mereka banyak wanita pezina yang cantik-cantik. Berkatalah orang-orang pada saat itu โ€œJanganlah dibiarkan mereka pergi, dan biarkanlah mereka kawin.โ€ Maka turunlah ayat ini QS 24 an-Nur 3 yang menegaskan bahwa wanita pezina hanyalah dikawini oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik. [Diriwayatkan oleh Saโ€™id bin Manshur yang bersumber dari Mujahid].

SuratAl-Maidah Asbabun Nuzul (Al-Maidah: 3), hingga akhir ayat. Sufyan merasa ragu jika disebutkan di dalam riwayat, maka hal itu merupakan sikap hati-hatinya bila ditinjau dari segi keraguan, apakah gurunya telah mengabarkan hal itu atau tidak. Jika ia merasa ragu perihal kejadian wuquf pada haji wada' adalah hari Jumat, hal ini meยญnurut Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf Telah menceritakan kepada kami Sufyan Ats Tsauri dari Qais bin Muslim dari Thariq bin Syihab bahwa orang-orang Yahudi berkata kepada Umar "Sesungguhnya kalian membaca suatu ayat yang seandainya diturunkan pada kami pasti kami jadikan hari itu sebagai hari raya. Umar berkata; Ayat yang manakah itu? Mereka berkata; yaitu ayat; "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmatKu." Al Maa`idah 3 Umar berkata; "Sesungguhnya aku tahu dimana ayat itu turun. Ayat itu turun ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wuquf di Arafah. Keterangan Hadits Kutipan Hadits di atas diambil kitab Shahih Bukhari dengan nomor 4055. Selain dari kitab Shahih Bukhari, hadis dengan sanad dan matan yang sama juga terdapat dalam kitab Fathul Bari nomor 4407. Menurut ijma ulama, HADITS di atas termasuk dalam kategori hadith Shahih. Sehingga bisa dijadikan referensi yang baik untuk mengkaji makna sebuah ayat, maupun digunakan sebagai inspirasi dalam rangka mencari solusi atas sebuah permasalahan. Dilihat dari sisi matannya isi/kandungan, HADIS di atas termasuk hadith yang memiliki keterkaitan dengan ayat-ayat Al QURAN. Dalam hal ini, hadits Bukhari nomor 4055 berisi mengenai riwayat yang menjelaskan kandungan makna sebuah ayat al Quran, atau sebagai riwayat yang memaparkan implementasi kandungan makna dari ayat AL QURAN pada zaman Rasulullah SAW, dalam kanteks hadith ini yaitu terkait dengan Quran Surat al Ma'idah[5] ayat 3. Teimakasih telah berkunjung di Asbabun Nuzul Qur'an artikel yang sedang dibaca berjudul QURAN SURAT al Ma'idah[5] ayat 3 - Penjelasan atikel ini bersumber pada sebuah hadits shahih, yaitu Hadits Bukhari no 4055 yang didalamnya berkaitan dengan Quran Surat al Ma'idah[5] ayat 3 Hadits ini di ambil dari Kitab Hadits Shahih Bukhari Ibnu'Asakir meriwayatkan dalam kitab Al-Mubhamaat, "Saya menemukan tulisan tangan dari Ibnu Basykual yang menyebutkan bahwa Abu Bakar bin Abi Dawud meriwayatkan dalam kitab tafsirnya, 'Ayat ini turun berkenaan dengan Abi Hindun. Suatu ketika, Rasulullah menyuruh Bani Bayadhah untuk menikahkan Abu Hindun ini dengan wanita dari suku mereka. MANTRA SUKABUMI - Surat Al Maidah ayat 3 terdapat isi kandungan tentang kesempurnaan Islam. Surat Al Maidah termasuk dalam golongan surat madaniyah yang diturunkan di Madinah. Imam Ahmad meriwayatkan, Surat Al Maidah ini turun ketika Rasulullah SAW sedang naik unta. Hampir saja paha unta itu patah karena begitu beratnya wahyu yang diterima Rasulullah. Baca Juga Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee Terbaru Surat Al Maidah ayat 3 ini ayat terakhir yang turun dalam masalah hukum. Sekaligus menegaskan kesempurnaan Islam. Setelahnya tidak turun ayat hukum lagi hingga Rasulullah shallallahu alaihi wasallam wafat. Berikut ini rangkum dari berbagai sumber, Surat Al Maidah Ayat 3 dan artinya dalam bahasa Indonesia ุญูุฑูู‘ู…ูŽุชู’ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู ุงู„ู’ู…ูŽูŠู’ุชูŽุฉู ูˆูŽุงู„ุฏูŽู‘ู…ู ูˆูŽู„ูŽุญู’ู…ู ุงู„ู’ุฎูู†ู’ุฒููŠุฑู ูˆูŽู…ูŽุง ุฃูู‡ูู„ูŽู‘ ู„ูุบูŽูŠู’ุฑู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุจูู‡ู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูู†ู’ุฎูŽู†ูู‚ูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽูˆู’ู‚ููˆุฐูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุชูŽุฑูŽุฏูู‘ูŠูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู†ูŽู‘ุทููŠุญูŽุฉู ูˆูŽู…ูŽุง ุฃูŽูƒูŽู„ูŽ ุงู„ุณูŽู‘ุจูุนู ุฅูู„ูŽู‘ุง ู…ูŽุง ุฐูŽูƒูŽู‘ูŠู’ุชูู…ู’ ูˆูŽู…ูŽุง ุฐูุจูุญูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู†ูู‘ุตูุจู ูˆูŽุฃูŽู†ู’ ุชูŽุณู’ุชูŽู‚ู’ุณูู…ููˆุง ุจูุงู„ู’ุฃูŽุฒู’ู„ูŽุงู…ู ุฐูŽู„ููƒูู…ู’ ููุณู’ู‚ูŒ ุงู„ู’ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ูŠูŽุฆูุณูŽ ุงู„ูŽู‘ุฐููŠู†ูŽ ูƒูŽููŽุฑููˆุง ู…ูู†ู’ ุฏููŠู†ููƒูู…ู’ ููŽู„ูŽุง ุชูŽุฎู’ุดูŽูˆู’ู‡ูู…ู’ ูˆูŽุงุฎู’ุดูŽูˆู’ู†ู ุงู„ู’ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุฃูŽูƒู’ู…ูŽู„ู’ุชู ู„ูŽูƒูู…ู’ ุฏููŠู†ูŽูƒูู…ู’ ูˆูŽุฃูŽุชู’ู…ูŽู…ู’ุชู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ู†ูุนู’ู…ูŽุชููŠ ูˆูŽุฑูŽุถููŠุชู ู„ูŽูƒูู…ู ุงู„ู’ุฅูุณู’ู„ูŽุงู…ูŽ ุฏููŠู†ู‹ุง ููŽู…ูŽู†ู ุงุถู’ุทูุฑูŽู‘ ูููŠ ู…ูŽุฎู’ู…ูŽุตูŽุฉู ุบูŽูŠู’ุฑูŽ ู…ูุชูŽุฌูŽุงู†ููู ู„ูุฅูุซู’ู…ู ููŽุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ูŽ ุบูŽูููˆุฑูŒ ุฑูŽุญููŠู…ูŒ ArtinyaDiharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah, mengundi nasib dengan anak panah itu adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Baca Juga Isi Kandungan Surat Al-Qariโ€™ah Ayat 1-11, Tentang Hari Kiamat, Timbangan Amal dan Neraka Hawiyah AsbabunNuzul ayat ini adalah: "Bahwa Ibnu Shuriya berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Petunjuk itu tiada lain kecuali apa yang kami anut, maka ikutilah kami hai Muhammad, agar kamu mendapat petunjuk.". Kaum Nasrani pun berkata seperti itu juga. Maka Allah Ta'ala menurunkan ayat ini untuk menegaskan bahwa agama Apa itu Asbabun Nuzul Al Maidah Ayat 3? Hello Readers! Kali ini kita akan membahas tentang asbabun nuzul al maidah ayat 3. Sebelum masuk ke dalam pembahasan, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu asbabun nuzul. Asbabun nuzul adalah studi tentang latar belakang turunnya ayat-ayat dalam Al-Quran. Dalam studi asbabun nuzul, kita akan mempelajari konteks sejarah, sosial, dan politik pada saat ayat tersebut diturunkan. Dengan memahami asbabun nuzul, kita dapat memahami makna dan pesan yang ingin disampaikan oleh Allah SWT melalui ayat-ayat suci 3 dari surat Al-Maidah adalah salah satu ayat yang memiliki asbabun nuzul. Ayat ini berbunyi โ€œHaram bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan dilarang bagimu yang disembelih untuk berhala.โ€ Latar Belakang Asbabun Nuzul Al Maidah Ayat 3 Asbabun nuzul dari ayat ini adalah terkait dengan peristiwa yang terjadi saat Rasulullah SAW dan para sahabat berada di Madinah setelah hijrah dari Mekah. Pada saat itu, para sahabat masih mengonsumsi daging yang disembelih oleh orang-orang musyrik Mekah yang tidak menyebut nama Allah SWT saat menyembelih. Para sahabat merasa bingung dan tidak tahu apakah daging tersebut halal atau tidak. Ketika Rasulullah SAW menerima wahyu dari Allah SWT mengenai larangan memakan daging yang disembelih atas nama selain Allah, para sahabat memahami bahwa daging yang mereka makan sebelumnya tidak halal. Ayat ini juga mengajarkan kepada umat Muslim untuk memperhatikan kesehatan dan kebersihan dalam memilih makanan yang dikonsumsi. Makna Asbabun Nuzul Al Maidah Ayat 3 Ayat ini mengajarkan kepada umat Muslim untuk memilih makanan yang halal dan baik untuk kesehatan. Umat Muslim harus memperhatikan kualitas dan kebersihan makanan yang dikonsumsi agar tidak membahayakan kesehatan dan kehidupan. Ayat ini juga mengajarkan tentang pentingnya menyebut nama Allah SWT saat menyembelih itu, ayat ini juga memberikan pengajaran tentang kebijakan Islam yang mengatur hubungan antara manusia dan binatang. Umat Muslim harus memperlakukan binatang dengan baik dan tidak menyiksa mereka. Islam juga mengajarkan umatnya untuk menjaga keseimbangan alam dan tidak merusak lingkungan hidup. Relevansi Asbabun Nuzul Al Maidah Ayat 3 dengan Kehidupan Modern Meskipun ayat ini diturunkan pada masa Rasulullah SAW, namun relevansinya masih sangat penting dalam kehidupan modern. Kualitas dan kebersihan makanan yang dikonsumsi sangat penting dalam menjaga kesehatan dan kehidupan. Umat Muslim harus memahami hal ini dan memilih makanan yang halal dan baik untuk itu, Islam juga mengajarkan tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup dan tidak merusak alam. Hal ini sangat penting dalam kehidupan modern di mana kita harus memperhatikan dampak lingkungan dari setiap tindakan yang kita lakukan. Kesimpulan Dalam artikel ini, kita telah membahas tentang asbabun nuzul al maidah ayat 3. Ayat ini memberikan pengajaran tentang pentingnya memilih makanan yang halal dan baik untuk kesehatan, serta pentingnya menyebut nama Allah SWT saat menyembelih hewan. Ayat ini juga mengajarkan tentang kebijakan Islam yang mengatur hubungan antara manusia dan binatang. Meskipun ayat ini diturunkan pada masa Rasulullah SAW, namun relevansinya masih sangat penting dalam kehidupan modern. Umat Muslim harus memahami hal ini dan memilih makanan yang halal dan baik untuk kesehatan serta menjaga lingkungan hidup. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan meningkatkan pemahaman kita tentang ajaran Islam. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Yazidibnu Suhaib Al-Faqir mengatakan, aku bertanya kepada Jabir ibnu Abdullah tentang firman Allah Swt.: Mereka ingin keluar dari neraka, padahal mereka sekali-kali tidak dapat keluar darinya. (Al-Maidah: 37) Jabir ibnu Abdullah memerintahkan kepadanya untuk membaca bagian permulaan dari ayat yang sebelumnya, yaitu firman-Nya: Sesungguhnya

Memahami konteks turun ayat, atau lazim disebut asbabul nuzul, penting untuk memahami keutuhan makna ayat. Apalagi sebagian ayat diturunkan pada konteks tertentu dan spesifik, sekalipun kandungannya bersifat global, universal, dan tidak hanya diperuntukkan pada masa itu Surah Al-Maidah 51, penulis kitab Maโ€™alimul Tanzil fi Tafsiril Qurโ€™an, Al-Baghawi wafat 510 H, menyebutkan beberapa riwayat yang berkaitan dengan penyebab turun ayat ini. Riwayat pertama mengisahkan bahwa ayat ini diturunkan pada saat Ubadah bin Shamit dan Abdullah bin Ubay bin Salul tengah bertengkar. Mereka berdebat terkait siapa yang pantas dijadikan tempat berlindung. Pertengkaran mereka itu akhirnya terdengar oleh Nabi SAW. Berikut petikan kisahnya ู†ุฒู„ุช ููŠ ุนุจุงุฏุฉ ุจู† ุงู„ุตุงู…ุช ูˆุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุจู† ุฃุจูŠ ุงุจู† ุณู„ูˆู„ุŒ ูˆุฐู„ูƒ ุฃู†ู‡ู…ุง ุฃุฎุชุตู…ุงุŒ ูู‚ุงู„ ุนุจุงุฏุฉ ุฅู† ู„ูŠ ุฃูˆู„ูŠุงุก ู…ู† ุงู„ูŠู‡ูˆุฏ ูƒุซูŠุฑ ุนุฏุฏู‡ู… ุดุฏูŠุฏุฉ ุดูˆูƒุชู‡ู…ุŒ ูˆุฅู†ูŠ ุฃุจุฑุฃ ุฅู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ูˆุฅู„ู‰ ุฑุณูˆู„ู‡ ู…ู† ูˆู„ุงูŠุชู‡ู… ูˆูˆู„ุงูŠุฉ ุงู„ูŠู‡ูˆุฏุŒ ูˆู„ุง ู…ูˆู„ู‰ ู„ูŠ ุฅู„ุง ุงู„ู„ู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡ุŒ ูู‚ุงู„ ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ู„ูƒู†ูŠ ู„ุง ุฃุจุฑุฃ ู…ู† ูˆู„ุงูŠุฉ ุงู„ูŠู‡ูˆุฏ ู„ุฃู†ูŠ ุฃุฎุงู ุงู„ุฏูˆุงุฆุฑ ูˆู„ุง ุจุฏ ู„ูŠ ู…ู†ู‡ู…ุŒ ูู‚ุงู„ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูŠุง ุฃุจุง ุงู„ุญุจุงุจ ู…ุง ู†ูุณุช ุจู‡ ู…ู† ูˆู„ุงูŠุฉ ุงู„ูŠู‡ูˆุฏ ุนู„ู‰ ุนุจุงุฏุฉ ุจู† ุงู„ุตุงู…ุช ูู‡ูˆ ู„ูƒ ุฏูˆู†ู‡. ู‚ุงู„ ุฅุฐุง ุฃู‚ุจู„ุŒ ูุฃู†ุฒู„ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุจู‡ุฐ ุงู„ุขูŠุฉArtinya, "Ayat ini diturunkan pada saat Ubadah bin Shamit dan Abdullah bin Ubay bin Salul bertengkar Ubadah berkata, Saya memiliki banyak awliyaโ€™ teman/sekutu/pelindung Yahudi, jumlah mereka banyak, dan pengaruhnya besar. Tapi saya melepaskan diri dari mereka dan mengikuti Allah SWT dan Rasul-Nya. Tiada pelindung bagi saya, kecuali Allah dan Rasul-Nyaโ€™.Abdullah bin Ubay berkata, Saya lebih memilih berlindung kepada Yahudi karena saya takut ditimpa musibah. Untuk mengindarinya saya harus bergabung dengan merekaโ€™. Nabi SAW berkata, Wahai Abul Hubab, keinginanmu tetap dalam perlindungan kekuasaan Yahudi adalah pilihanmu, tidak baginyaโ€™. Ia menjawab, Baik, saya menerimanyaโ€™. Karenanya, turunlah ayat ini.โ€Riwayat kedua, As-Suddi mengatakan, ayat ini diturunkan ketika terjadi serangan yang sangat kuat terhadap suatu kelompok pada perang Uhud. Mereka takut bila orang kafir menyiksa mereka. Berkata salah seorang Muslim, โ€œSaya bergabung dengan orang Yahudi dan menjadikan mereka sebagai tempat berlindung, karena saya khawatir orang-orang Yahudi menyiksa sayaโ€. Sementara seorang lagi berkata, โ€œSaya bergabung dengan orang Nasrani dari Syam dan menjadikannya pelindung.โ€ Maka turunlah ayat ini sebagai larangan terhadap mereka berdua. Ini kutipan redaksi Arabnya ู‚ุงู„ ุงู„ุณุฏูŠ ู„ู…ุง ูƒุงู†ุช ูˆู‚ุนุฉ ุฃุญุฏ ุงุดุชุฏุช ุนู„ู‰ ุทุงุฆูุฉ ู…ู† ุงู„ู†ุงุณ ูˆุชุฎูˆููˆุง ุฃู† ูŠุฏู„ ุนู„ูŠู‡ู… ุงู„ูƒูุงุฑ. ูู‚ุงู„ ุฑุฌู„ ู…ู† ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ุฃู†ุง ุฃู„ุญู‚ ุจูู„ุงู† ุงู„ูŠู‡ูˆุฏูŠ ูˆุขุฎุฐ ู…ู†ู‡ ุฃู…ุงู†ุง ุฅู†ูŠ ุฃุฎุงู ุฃู† ูŠุฏุงู„ ุนู„ูŠู†ุง ุงู„ูŠู‡ูˆุฏุŒ ูˆู‚ุงู„ ุฑุฌู„ ุขุฎุฑ ุฃู…ุง ุฃู†ุง ูุฃู„ุญู‚ ุงู„ู†ุตุฑุงู†ูŠ ู…ู† ุฃู‡ู„ ุงู„ุดุงู… ูˆุขุฎุฐ ู…ู†ู‡ ุฃู…ุงู†ุงุŒ ูุฃู†ุฒู„ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ู‡ุฐู‡ ุงู„ุขูŠุฉ ูŠู†ู‡ู…ุงู‡ู…ุงSelain dua riwayat di atas, terdapat beberapa riwayat lain yang berkaitan dengan konteks turunnya surah Al-Maidah 51. Tentu semua riwayat itu tidak mungkin disebutkan di sini semuanya. Dari dua riwayat tersebut dapat diperhatikan bahwa ayat ini turun pada saat konflik umat Islam dengan non-Muslim sedang memanas. Dalam situasi konflik, berpihak pada kelompok musuh, pada waktu itu orang kafir, dianggap sebagai sebuah pengkhianatan dan merusak persatuan umat Islam. Bahkan orang yang bersekutu dengan musuh dinilai sudah menjadi bagian dari mereka. Karenanya, ketika ada orang yang meminta perlindungan atau berkoalisi dengan orang Yahudi dan Nasrani, ayat ini diturunkan sebagai larangan. Wallahu aโ€™lam. Hengki Ferdiansyah 3AqJJO.
  • qk3a5ep1j0.pages.dev/125
  • qk3a5ep1j0.pages.dev/208
  • qk3a5ep1j0.pages.dev/61
  • qk3a5ep1j0.pages.dev/304
  • qk3a5ep1j0.pages.dev/137
  • qk3a5ep1j0.pages.dev/321
  • qk3a5ep1j0.pages.dev/258
  • qk3a5ep1j0.pages.dev/34
  • qk3a5ep1j0.pages.dev/202
  • asbabun nuzul al maidah ayat 3