Pembangunanbidang kependudukan dan catatan sipil diprioritaskan pada upaya pengendalian pertumbuhan penduduk pada tahapan ini diarahkan pada kemandirian keluarga, peningkatan kualitas data penduduk dan peningkatan persebaran penduduk yang diiringi dengan peningkatan kualitas hidupnya, dan lebih memantapkan lagi program transmigrasi.
Maka dari itu salah satunya seperti peningkatan kualitas guru adalah upaya mensejahterakan rakyat dalam bidang yang bisa dilakukan oleh pemerintah atau pihak-pihak terkait. Baca Juga Wajib Diperhatikan! Poin Penting Guru dalam Pengelolaan Diskusi dalam Kelas Selain itu diperlukan kesadaran kepada setiap sumber daya manusia untuk ikut serta dalam meningkatkan kualitas sebagai bentuk mensejahterakan rakyat. Dalam setiap bidang profesi yang dikembangkan pada dasarnya membutuhkan bentuk pelatihan yang perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan dan perkembangan situasi yang terjadi. Lalu, dengan adanya peningkatan kualitas guru adalah upaya mensejahterakan rakyat dalam bidang pendidikan. Cara meningkatkan kualitas dalam bidang pendidikan bisa dilakukan dengan cara menentukan kompetensi dan tingkati profesionalisme dari guru yang nantinya akan dijadikan sebagai standar capaian keahlian dalam profesi guru. Dimana dalam suatu pelatihan, ada standar kualitas dan keterampilan serta penguasaan materi yang harus dicapai oleh seorang guru hingga bisa dikatakan lulus dan berhasil dalam mengembangkan kemampuannya. Baca Juga 7 Keuntungan Menjadi Guru Penggerak Salah Satunya Bisa Tingkatkan Karir Dengan adanya media maupun sarana dan prasarana dalam peningkatan kualitas guru adalah upaya mensejahterakan rakyat dalam bidang pendidikan, maka dapat membantu salah satu program pemerintah dalam mensejahterakan rakyat dari satu bidang. Catatan penting yang perlu dipahami adalah dengan menggaris bawahi beberapa profesi bidang lainnya yang juga perlu dikembangkan dan ditingkatkan agar pertumbuhan dan perkembangannya tetap stabil dan setara antara satu dan yang lainnya.
kualitas. Dalam konteks pendidikan, pengertian mutu dalam hal ini mengacu pada proses dan hasil pendidikan. Dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan adalah dengan dibentuknya komite sekolah yang mewadahi peran serta masyarakat untuk membantu sekolah Kepemimpinan SBY Selama 10 Tahun dalam Bidang Pendidikan Jika tidak ada aral melintang, besok tanggal 20 Oktober 2014 MPR-RI akan melaksanakan sidang paripuna guna melantik Jokowi dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk masa Periode 2014-2019. Dengan dilantiknya Jokowi sebagai Presiden ke-7 di republik ini, maka masa kepemimpinan SBY pun dengan sendirinya secara resmi dinyatakan berakhir. Pertanyaan yang menarik untuk dibicarakan di sini adalah “Apa yang telah dilakukan SBY selama 10 tahun dalam bidang pendidikan?” Seperti dimaklumi, SBY telah menjabat sebagai Presiden RI selama 2 periode berdasarkan hasil Pemilihan Presiden secara langsung. Pada masa kepemimpinan periode pertama tahun 2004-2009, SBY memberi label struktur kabinetnya dengan sebutan Kabinet Republic of indonesia Bersatu I dan mengangkat Bambang Sudibyo sebagai Menteri Pendidikan Nasional. Selanjutnya, memasuki masa kepemimpinan periode kedua tahun 2009-2014, SBY mengusung Kabinet Republic of indonesia Bersatu II dan mengangkat Muhammad Nuh sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Selama two periode menjabat sebagai Presiden dan dibantu oleh 2 dua nama menteri pendidikan yang berbeda, tentu banyak hal yang telah dilakukan SBY untuk dunia pendidikan kita. Berikut ini disajikan 6 enam catatan penting saya terkait dengan kebijakan pendidikan nasional selama 10 tahun kepemimpinan SBY tahun 2004-2014, baik yang dikemas dalam bentuk peraturan setingkat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau peraturan lain di bawahnya. Keenam kebijakan pendidikan tersebut adalah Profesionalisasi Jabatan Guru Pada masa periode pertama, DPR – RI telah mengesahkan Undang-Undang No. xiv Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Untuk menindaklanjutinya, SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008. Kedua regulasi ini bisa dipandang sebagai momen bersejarah bagi perjalanan pendidikan di Indonesia, khususnya dalam merubah wajah profesi guru di Indonesia. Guru tidak lagi dipandang sebagai jabatan yang asal jadi dan asal comot, tetapi kepadanya harus tersedia kualifikasi dan kompetensi yang memadai guna melaksanakan proses pembelajaran yang mendidik. Guru pun berbondong-bondong melanjutkan studi hingga jenjang S1/D4, baik yang dibiayai pemerintah maupun secara sukarela. Penerapan Kurikulum Berbasis Kompetensi dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Selama 10 tahun menjabat sebagai Presiden, kita mencatat 3 perkembangan kurikulum di Indonesia. Pada tahun 2004 lahir gagasan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang kemudian dikukuhkan melalui Kurikulum 2006 tentang KTSP. Pada tahun pelajaran 2013-2014 mulai diberlakukan Kurikulum 2013 secara terbatas dan memasuki tahun pelajaran 2014-2015, diberlakukan secara menyeluruh di setiap jenjang satuan pendidikan dasar dan menengah. Berkaitan dengan kebijakan kurikulum 2013 ini, ada sedikit yang mengganjal pemikiran saya. Dalam pemahaman saya, kebijakan kurikulum adalah kebijakan yang sangat strategis, melibatkan banyak orang, biaya dan sumber daya lainnya. Secara konseptual saya sama sekali tidak meragukan akan kehadiran Kurikulum 2013 ini, tetapi mengapa Kurikulum 2013 harus lahir justru ketika di akhir masa jabatan? Standarisasi Pendidikan Indonesia Pada tanggal 16 Mei 2005, SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini juga bisa dipandang sebagai tonggak penting dalam rangka menata dan menjamin mutu pendidikan nasional, yang didalamnya mencakup eight standar pendidikan. Berangkat dari Peraturan inilah upaya pergerakan mutu pendidikan di Republic of indonesia dijalankan dan sekolah-sekolah pun menyusun anggaran dan menyelenggarakan pendidikan dengan mengacu kepada upaya pemenuhan 8 standar pendidikan ini. Pemenuhan Anggaran Pendidikan 20% dalam APBN. Memenuhi amanat UU No UU 20/2003 dan Putusan MK Nomor 13/PUU-VI/2008, Dimulai pada APBN 2009, Pemerintah SBY menganggarkan anggaran pendidikan sebesar twenty% dari full anggaran. Pemenuhan amanat konstitusi yang satu ini tentu merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memajukan pendidikan di Republic of indonesia. Pendidikan memang tidak bisa dilepaskan dari persoalan dana dan biaya. Dengan anggaran yang memadai diharapkan bisa berkorelasi dengan mutu pendidikan, serta tidak terlalu banyak membebani masyarakat. Dari sini, lahir kebijakan BOS Pendidikan, Program Bidikmisi dan berbagai bantuan pendanaan dan finansial lainnya, baik yang ditujukan kepada orang-perorang maupun institusi pendidikan. Penataan pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan Setelah PP No. 17 tahun 2010 mendapat penolakan dari Mahkamah Konstitusi, pemerintah selanjutnya menerbitkan kembali PP No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan ini memberikan rambu-rambu bagaimana seharusnya pendidikan dikelola dan diselenggarakan, khususnya pada tingkat satuan pendidikan. Penerapan konsep Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah menjadi sebuah keniscayaan dalam era sekarang ini. Kendati demikian, harus diakui dalam implementasinya masih perlu terus ditingkatkan terutama berkaitan dengan upaya penguatan kemampuan manajerial dan leadership para kepala sekolah di setiap satuan pendidikan. Peningkatan Kesejahteran Guru Dengan lahirnya PP No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, maka kepastian hukum tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru menjadi jelas, yang pada waktu itu sempat beredar isu bahwa pemberian tunjangan profesi akan dihentikan. Walaupun belakangan ini juga sempat muncul lagi berbagai pertanyaan di kalangan guru tentang nasib dan keberadaan tunjangan profesi ini, dikaitkan dengan UU No. five Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Di antara berbagai kebijakan pendidikan yang dikeluarkan selama pemerintahan SBY, barangkali kebijakan yang disebut terakhir inilah yang paling diharapkan dan ditunggu-tunggu oleh para guru di Indonesia. ========== Begitulah catatan penting saya, terkait dengan kebijakan pendidikan pada masa pemerintahan SBY dalam kurun waktu 10 tahun. Terlepas dari kekurangan dan kelebihan yang ada, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Pak SBY, atas dedikasi Bapak terhadap dunia pendidikan kita selama ini. Semoga Bapak dan Keluarga senantiasa diberi kesehatan dan perlindungan oleh Allah SWT. Selanjutnya, memasuki babak baru di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi mendatang, saya berharap selain dapat memenuhi visi, misi dan janjinya dalam bidang pendidikan, sebagaimana telah disampaikannya pada masa kampanye, hal-hal positif yang telah dibangun semasa pemerintahan SBY kiranya bisa terus dilanjutkan dan ditingkatkan. Kepada yang terhormat Pak Jokowi, saya pun ingin menyampaikan ucapan selamat bertugas dan berjuang untuk Indonesia dan pendidikan Republic of indonesia. Rakyat menunggu langkah besar Bapak dalam dunia pendidikan kita. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi dan meridhoi setiap gerak langkah Bapak dalam mengayuh perjalanan negeri yang besar ini. Salam, Kadugede, 19 Oktober 2014 tentang PENDIDIKAN ========== Salahsatu upaya masyarakat Desa Papahan dalam meningkatkan kesejahteraannya yaitu membuka usaha pada sektor industri terutama industri kecil. Lebih lanjut Irzan Azhari Saleh ( 1986 : 5 ) menjelaskan manfaat yang diberikan oleh industri kecil seperti : 1) industri kecil dapat memberikan kesempatan berusaha yang luas dengan pembiayaan yang This research fined at uncovering local government's efforts in 1 improving the quality of education by making the teachers able to understand learners, mastering learning materials, teaching learning activities learning evaluation; 2 inspiring society to give the quality of education their hands to improve through bettering the teachers welfare. The research population were regional government officers comprising of Head of Education and Staffs, Head of Teacher Training Center BPG, Head of Elementary Schools, Head of Junior High Schools SLTP, Heads of Senior High Schools SLTA, as well as teachers residing both in towns and rural areas in West Sumatera Province. The samples were taken using "Two Stage Cluster Random Sampling" result of research showed that 1 regional government has made efforts in improving the quality of teachers through upgrading, training and taking higher education, in order to be able to understand the learners, master learning materials, better the teaching learning activities/processes, evaluate the teaching learning result, 2 regional government gave little effort in inspiring society to better the teachers' welfare by specific reward, creating feeling of security and establishing safety work condition as well. A. Pendahuluan Dewasa ini kualitas pendidikan di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan, oleh sebab itu perlu diadakan reformasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Berbagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan telah dilakukan pemerintah, seperti perbaikan kurikulum, melengkapi sarana dan prasarana, peningkatan kemampuan pengelola pendidikan dan melaksanakan penataran bagi guru-guru bahkan akhir-akhir ini memberikan kesempatan kepada guru-guru melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Namun demikian, keluhan mengenai persoalan mutu pendidikan masih ramai dibicarakan. Misalnya, masyarakat menyuarakan pengangguran semakin banyak, persaingan memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi terasa semakin sulit akibat persyaratan tidak terpenuhi, masih banyak perilaku siswa di masyarakat yang tidak sesuai dengan kapasitasnya Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN MELALUI PERBAIKAN KUALITAS DAN KESEJAHTERAAN GURU DI SUMATERA BARAT Oleh Sufyarma Marsidin dan Firman Abstract This research fined at uncovering local government’s efforts in 1 improving the quality of education by making the teachers able to understand learners, mastering learning materials, teaching learning activities learning evaluation; 2 inspiring society to give the quality of education their hands to improve through bettering the teachers welfare. The research population were regional government officers comprising of Head of Education and Staffs, Head of Teacher Training Center BPG, Head of Elementary Schools, Head of Junior High Schools SLTP, Heads of Senior High Schools SLTA, as well as teachers residing both in towns and rural areas in West Sumatera Province. The samples were taken using “Two Stage Cluster Random Sampling” result of research showed that 1 regional government has made efforts in improving the quality of teachers through upgrading, training and taking higher education, in order to be able to understand the learners, master learning materials, better the teaching learning activities/processes, evaluate the teaching learning result, 2 regional government gave little effort in inspiring society to better the teachers’ welfare by specific reward, creating feeling of security and establishing safety work condition as well. A. Pendahuluan Dewasa ini kualitas pendidikan di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan, oleh sebab itu perlu diadakan reformasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Berbagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan telah dilakukan pemerintah, seperti perbaikan kurikulum, melengkapi sarana dan prasarana, peningkatan kemampuan pengelola pendidikan dan melaksanakan penataran bagi guru-guru bahkan akhir-akhir ini memberikan kesempatan kepada guru-guru melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Namun demikian, keluhan mengenai persoalan mutu pendidikan masih ramai dibicarakan. Misalnya, masyarakat menyuarakan pengangguran semakin banyak, persaingan memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi terasa semakin sulit akibat persyaratan tidak terpenuhi, masih banyak perilaku siswa di masyarakat yang tidak sesuai dengan kapasitasnya sebagai peserta didik, dan lain-lain sebagainya. Kesemuanya ini merupakan sebagian indikasi bahwa mutu pendidikan belum sesuai dengan harapan masyarakat. Nasanius 1998 1 menjelaskan kemerosotan pendidikan bukan diakibatkan oleh kurikulum tetapi oleh kurangnya kemampuan profesionalisme guru dan keengganan siswa untuk belajar. Profesionalisme guru dipengaruhi oleh dua yaitu 1 faktor internal meliputi minat dan bakat dan 2 faktor eksternal, berkaitan dengan lingkungan sekitar, sarana prasarana, serta berbagai latihan yang telah diikuti guru. Selanjutnya Sumargi19969 menjelaskan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan masih belum memadai, terutama dalam bidang keilmuannya. Permasalahan profesi guru menurut Akadum 19992 disebabkan oleh 1 masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara total, 2 rentan dan rendahnya kepatuhan guru terhadap norma dan etika profesi keguruan, 3 pengakuan terhadap ilmu pendidikan dan keguruan masih setengah hati dari pengambilan kebijakan, 4 masih belum smooth-nya perbedaan pendapat tentang proporsi materi ajar yang diberikan kepada calon guru, 5 belum berfungsi PGRI sebagai organisasi profesi untuk meningkatkan profesionalisme anggotanya. Peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia menuntut profesionalisasi guru dalam melaksanakan tugasnya. Arifin 2000 menjelaskan guru yang profesional dipersyaratkan mempunyai; 1 dasar ilmu yang kuat, 2 penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka, 3 pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan. Sehubungan dengan uraian tersebut, terlihat kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kompetensi, profesionalisme dan kesejahteraan guru. Oleh sebab itu keamanan, advokasi, keselamatan dan martabat guru perlu mendapat perlindungan. Standarisasi kompetensi guru ditujukan untuk menetapkan ukuran penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang harus dikuasai seorang guru. Hal ini sejalan dengan dikembangkannya kebijakan kurikulum yang berorientasi kompetensi. Penetapan kompetensi guru diharapkan guru menjadi lebih profesional dalam merencanakan, melaksanakan dan mengelola proses pembelajaran mengajar di sekolah. Standar dimaksud adalah seperangkat kemampuan yang dipersyaratkan bagi pemangku jabatan profesi guru disetiap jenjang pendidikan. Guru masa datang dikondisikan memiliki kepercayaan diri bahwa karier dan kesejahteraannya, bukan ditentukan oleh pemerintah. Guru diangkat dan diberhentikan karena persyaratan profesionalitas dan bukan formalitasnya. Guru dalam proses belajar mengajar berfungsi sebagai pengajar dan pendidikan, sehingga tanggung jawab kemajuan pendidikan sebagian besar terletak di tangan guru. Begitu besarnya peranan guru, sebagai pengajar dan pendidikan, kemajuan di bidang pendidikan sebagian besar tergantung kewenangan dan kemampuan guru. Fenomena yang ditemui di sekolah-sekolah dewasa ini, pihak pimpinan direpotkan oleh masalah guru, ketimbang persoalan peningkatan mutu dan pengembangan sekolahnya. Penurunan gairah dan kemauan guru mengajar akan berdampak terhadap hasil pendidikan, hal ini akibat dari dampak krisis ekonomi, krisis politik, krisis kepercayaan yang melanda masyarakat Indoesia sejak tahun1997 yang belum menunjukkan tanda-tanda pulih. Reformasi juga telah menggeliatkan guru melalui demonstrasi besar-besaran menuntut pemerintah agar memperbaiki nasib dan kesejahteraan guru, namun pemerintah lebih banyak diam ketimbang memperhatikan aspirasi guru. Sikap kurang tanggapnya pihak-pihak terkait terhadap nasib guru tersebut, mendorong timbulnya krisis motivasi guru mengajar. Disisi lain faktor dominan menyebabkan turunnya motivasi guru tersebut bersumber kepada gaji guru yang rata-rata rendah dan belum memadai, akibatnya guru mencari alternatif sumber penghasilan lain, kecilnya peluang bagi peningkatan karir, kecendrungan mengambil kredit cicilan uang di bank sehingga gaji yang diterima tiap bulannya relatif kecil Peningkatan standar kompetensi guru perlu dilakukan seiring dengan upaya peningkatan kesejahteraan guru itu sendiri. Untuk tahun 2003 ini diambil kebijakan berupa peningkatan subsidi guru PNS serta pengawas sekolah dari RP. menjadi Rp. Pemberian honorarium kelebihan jam mengajar bagi guru PNS SLTP dan SLTA. Sedang diupayakan realisasi tunjangan fungsional guru dan pengawas sekolah secara terus menerus. Saat ini telah ditetapkan Keppres Nomor 3 Tahun 2003 tentang kenaikan tunjangan tenaga kependidikan sebesar 50% dari tunjangan sebelumnya. Berkaitan dengan hal itu, Dinas Pendidikan di daerah seharusnya memandang guru bukan bagian dari birokrasi, tetapi sebuah profesi mandiri yang menuntut peningkatan pengetahuan dan kualitas berpikir. Peningkatan kualitas profesi guru menyangkut kapasitas dan kemampuan sesuai perkembangan zaman, kemampuan berinovasi, mentransformasi pengetahuan, dan memaknai materi pengajaran sesuai dengan realita yang ada di masyarakat, mengabdi secara total terhadap profesi guru, bertanggung jawab terhadap diri sendiri dan masyarakat. Kualitas SDM guru yang rendah sering dikaitkan dengan masalah penghasilan dan penguasaan mereka terhadap ilmu pengetahuan teknologi sesuai dengan perkembangan zaman. Kondisi kesejahteraan seperti sekarang, sulit dimungkinkan guru berlangganan majalah, koran, menjelajah dunia internet, atau secara rutin membeli buku-buku yang bermutu untuk mengembangkan diri M Ahsan, Suara Merdeka, 22/8/01. Perbaikan kesejahteraan guru melalui peningkatan gaji tidak dapat berjalan sendiri, tanpa merumuskan pola perekrutan calon guru, pelatihan, atau peningkatan SDM. Sebagai konsekuensi dari besarnya gaji yang mereka terima masalah pendidikan bagi siswa merupakan tanggung jawab guru sepenuhnya. Siswa tidak perlu mencari tambahan les atau bimbingan. Tuntutan kualitas SDM yang lebih tinggi dari pelaksanaan pendidikan, menuntut guru harus memiliki komitmen terhadap tugas, keahlian kerja, daya tahan, daya juang, dan keteladanan moral bagi anak didik. Walaupun demikian perwujudan hal tersebut dapat dilakukan setelah peningkatan mutu kesejahteraan. Kesejahteraan guru di Indonesia apabila dibandingkan dengan negara-negera lain di dunia, sangat memprihatinkan. Di Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Thailand gaji guru sekira Rp 2 juta 222,00 dolar Amerika di Vietnam sebesar Rp 1 juta 111,00 dolar Amerika, di Laos, Burma, dan Pakistan sebesar Rp 700 ribu 77,00 dolar Amerika. Di Belanda gaji guru sekitar Rp 11 juta - Rp 17 juta gulden, di Amerika sebesar Rp 27,5 juta - Rp 36 juta dolar Amerika, dan di Jepang sekira Rp 18 juta 200 ribu yen. Di negara maju, gaji guru umumnya lebih tinggi dari pegawai yang lain, sementara di Indonesia justru sebaliknya. Di Selandia Baru misalnya, gaji guru 185% lebih besar dari gaji pegawai administrasi. Di Finlandia dan Swedia, 235% lebih besar dari gaji di sektor industri Supriadi, 199948. Kurangnya kesejahteraan yang diperoleh guru di Indonesia, mengakibatkan profesi guru merupakan jabatan yang kurang menarik bagi generasi terbaik bangsa. Mereka selalu membanding-bandingkan “imbalan” yang diterima guru dengan profesi lain yang menurut mereka “imbalannya” cukup menjanjikan. Akhirnya, input yang akan dibina untuk menjadi guru sebagian besar berasal dari orang-orang yang mempunyai kemampuan “menengah”, sehingga masih banyak guru yang dihasilkan belum sesuai dengan karakteristik guru yang dibutuhkan masyarakat. Kondisi kesejahteraan guru yang masih kurang diperhatikan, dapat mewarnai kinerja guru-guru di sekolah. Surya 20023 mengatakan bahwa faktor mendasar yang terkait erat dengan kinerja profesional guru adalah “kepuasan kerja” yang berkaitan erat dengan “kesejahteraan para guru. Kepuasan ini dilatarbelakangi oleh faktor-faktor 1 imbalan jasa, 2 rasa aman, 3 hubungan antar pribadi, 4 kondisi lingkungan kerja, dan 5 kesempatan untuk pengembangan dan peningkatan diri. Kesejahteraan guru perlu mendapat perhatian dari semua pihak termasuk masyarakat. Mengingat kondisi ekonomi negara kita akhir-akhir ini, maka beban ini tidak mungkin semuanya dipikul pemerintah. Masyarakat diharapkan lebih proaktif membantu pemerintah dalam menyikapi persoalan kesejahteraan guru. Bila proses pendidikan adalah tanggung jawab sekolah, pemerintah dan masyarakat, maka secara tidak langsung masyarakat juga ikut bertanggungjawab dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Kesejahteraan dan kualitas guru perlu mendapat perhatian dalam peningkatan kualitas pendidikan. Sehungan dengan hal itu, penelitian ini bertujuan mengungkapkan upaya pemerintah daerah memperbaiki mutu pendidikan melalui peningkatan kualitas guru. Penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat mengambil keputusan untuk peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru . B. Metode Penelitian. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yakni menggambarkan fakta dan data sebagaimana adanya. Populasi penelitian ini adalah aparat pemerintah daerah terdiri Kepala Bidang Tenaga Edukatif beserta staf, Kepala SD, SLTP, dan SLTA serta guru yang berada pada Kabupaten dan Kota Propinsi Sumatera Barat. Menghindari kesulitan dalam menyusun sampling farme secara individu serta menjaring Kepala Bidang Tenaga Edukatif dan staf Dinas Pendidikan, Kepala SD, SLTP, dan SLTA serta guru secara individual, pengambilan sampel menggunakan teknik Two Stage Cluster Random Sampling. Kepala Bidang Tenaga Edukatif berserta, Kepala SD, SLTP, dan SLTA serta guru Sumatera Barat diklasifikasi ke dalam dua starata, stratum berada di perkotaan dan kabupaten. Kabupaten yang terpilih sebagai lokasi penelitian adalah Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Bukittinggi. Pengumpulan data dilakukan dengan kuessioner. Data yang sudah dikumpulkan dianalisa dengan menggunakan teknik persentase. C. Hasil Penelitian dan Pembahasan 1. Hasil Penelitian Berdasarkan pengolahan data yang telah dikumpulkan, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut a. Upaya Pemerintah Memperbaiki Mutu Pendidikan Melalui Peningkatan Kualitas Guru Upaya pemerintah memperbaiki mutu pendidikan melalui peningkatan kualitas guru tergambar pada Tabel 1 . Tabel 1 Upaya Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Pemahaman Guru Terhadap Peserta Didik No Indikator SS SR JR TP F % F % F % F % 1 2 3 4 Pelatihan pemahaman perbedaan individual siswa. Penataran keterampilan membantu perkembangan Bimbingan melaksanakan diagnostik kesulitan belajar Bimbingan menyelesaikan kesulitan belajar siswa. 8 10 18 20 13,3 16,7 30 33,3 35 25 25 27 58,3 41,7 41,7 45 15 22 17 10 25 36,7 28,3 16,7 2 3 0 3 3,3 5 0 5 Rata-rata 46,7 26,7 3,3 Berdasarkan Tabel 1 di atas, diperoleh keterangan sebanyak 46,7% responden berpandangan pemerintah daerah sering berupaya meningkatkan pemahaman guru terhadap peserta didik, selanjutnya sebanyak 23,3% berpandangan sering sekali melakukan upaya, 26,7% responden berpandangan jarang dan 3,3% responden berpandangan tidak pernah pemerintah daerah melakukan upaya meningkatkan pemahaman guru terhadap peserta didik yang diajarnya. Dengan demikian sebagian besar responden 70% berpandangan pemerintah daerah telah berupaya meningkatkan pemahaman guru terhadap peserta didik. Apabila ditelusuri lebih lanjut upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas guru menguasai materi yang akan diajarkan, terlihat pada Tabel 2. Tabel 2. Upaya Pemerintah Meningkatkan Kemampuan Guru dalam Menguasai Materi yang akan Diajarkan. No Indikator SS SR JR TP F % F % F % F % 1 2 3 4 Bimbingan dalam memotivasi siswa. Melengkapi buku pegangan guru Bimbingan penguasaan materi Menyediakan bahan bacaan yang menunjang materi pengajaran . 28 30 17 19 46,7 50 28,3 31,7 3 19 31 22 38,3 31,7 51,7 36,7 7 8 12 15 11,7 13,3 20 25 2 3 0 4 3,3 5 0 6,7 Rata-rata 39,2 39,6 17,5 3,8 Berdasarkan Tabel 2 di atas, diperoleh keterangan sebanyak 39,6% responden berpandangan pemeritah daerah sering berupaya meningkatkan kemampuan guru menguasai materi yang akan diajarkan. Selanjutnya sebanyak 39,2% responden berpandangan pemerintah daerah sering sekali berupaya, 17,5% berpandangan jarang pemerintah daerah berupaya dan 3,8% berpandangan pemerintah daerah tidak pernah berupaya meningkatkan kemampuan guru menguasai materi yang akan diajarkan. Dengan demikian sebagian besar 78,8% responden berpandangan pemerintah daerah telah berupaya meningkatkan kemampuan guru menguasai materi yang kan diajarkan. Upaya pemerintah daerah meningkatkan kemampuan guru memperbaiki kegiatan belajar-mengajar, terlihat pada Tabel 3. Tabel 3. Upaya Pemerintah Daerah Meningkatkan Kemampuan Guru dalam Memperbaiki Kegiatan Belajar-Mengajar No Indikator SS SR JR TP F % F % F % F % 1 2 3 4 5 6 7 Pelatihan dalam menganalisis materi pelajaran. Pelatihan pemantapan keterampilan mengajar Bimbingan mengelola kelas Pelatihan penggunaan media pengajaran Bimbingan menciptakan situasi kelas yang kondusif Pelatihan membuat/menyiapkan alat bantu pengajaran. memberikan pengajaran perbaikan. 18 18 20 10 12 14 18 30 30 33,3 16,7 20 23,3 30 25 26 23 32 25 22 26 41,7 43,3 38,3 53,3 41,7 36,7 43,3 15 13 17 15 20 23 12 25 21,7 28,3 25 33,3 38,3 20 2 3 0 3 3 1 4 3,3 5 0 5 5 1,7 6,7 Rata-rata 39,2 39,6 27,4 3,8 Berdasarkan Tabel 3 di atas, diperoleh keterangan 39,6% responden berpandangan pemerintah daerah sering berupaya meningkatkan kemampuan guru dalam memperbaiki kegiatan belajar mengajar. Selanjutnya 39,2% responden berpandangan pemerintah daerah sering sekali berupaya, 27,4% pemerintah daerah jarang berupaya dan 3,8% responden berpandangan pemerintah daerah tidak pernah berupaya meningkatkan kemampuan guru dalam memperbaiki kegiatan belajar mengajar. Dengan demikian sebagian besar responden 78,8% berpandangan pemerintah daerah telah berupaya meningkatkan kemampuan guru dalam memperbaiki kegiatan belajar-mengajar. Upaya pemerintah daerah meningkatkan kemampuan guru melaksanakan evaluasi pengajaran, terlihat pada Tabel 4. Tabel 4. Upaya Pemerintah Meningkatkan Kemampuan Guru Melaksanakan Evaluasi Pengajaran No Indikator SS SR JR TP F % F % F % F % 1 2 3 4 5 6 7 Menyediakan buku pedoman bagi guru dalam mengajar Memberikan petunjuk tentang penyusunan evaluasi Melengkapi buku petunjuk tentang pelaksanaan evaluasi pengajaran yang baik. Memberikan bimbingan kepada guru tentang analisis evaluasi pengajaran Pelatihan penyusunan kisi-kisi evaluasi pengajaran. Bimbingan cara mengolah hasil evaluasi pengajaran. Bimbingan dalam menginterpretasikan hasil evaluasi pengajaran. 12 17 15 15 11 15 13 20 28,3 25 25 18,3 25 21,7 28 29 30 31 26 27 28 46,7 48,3 50 51,7 43,3 45 46,7 17 11 13 11 22 13 13 28,3 18,3 21,7 18,3 36,7 21,7 21,7 3 3 2 3 1 5 6 5 5 3,3 5 1,7 8,3 10 Rata-rata 23,3 47,4 23,8 5,5 Berdasarkan Tabel 4 di atas, diperleh keterangan sebanyak 47,4% responden berpandangan pemerintah daerah sering berupaya meningkatkan kemampuan guru melaksanakan evaluasi pengajaran. Selanjutnya sebanyak 23,3% responden berpandangan pemerintah daerah sering sekali melakukan upaya, 23,8% jarang dan 5,5% tidak pernah berupaya meningkatkan kemampuan guru melaksanakan evaluasi pengajaran. Dengan demikian sebagai besar 70,7% berpandangan pemerintah daerah telah melakukan upaya meningkatkan kemampuan guru melaksanakan evaluasi pengajaran. Bertitik tolak dari uraian tersebut dapat disimpulkan pemerintah daerah telah melakukan upaya dalam meningkatkan kualitas guru, menyangkut dengan pemahaman terhadap peserta didik, penguasaan materi yang akan diajarkan, memperbaiki kegiatan belajar-mengajar, serta melaksanakan evaluasi pengajaran. Walaupun demikian upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas guru belum optimal. b. Upaya Pemerintah Daerah Menggerakan Masyarakat dalam Meningkatkan Kesejahteraan Guru Upaya pemerintah daerah menggerakan masyarakat meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan kesejahteraan guru, terlihat pada Tabel 5. Tabel 5. Upaya Pemerintah Menggerakan Masyarakat dalam Meningkatkan Kesejahteraan Guru melalui Pemberian Imbalan Jasa No Indikator SS SR JR TP F % F % F % F % 1 2 3 4 5 6 Bantuan dana dari masyarakat untuk menambah insentif guru-guru Dunia usaha memberikan bantuan dana untuk menambah insentif guru. Dunia industri memberikan bantuan dana untuk menambah insentif guru. Komite sekolah memberikan bantuan dana untuk menambah insentif guru. Dunia usaha memberikan bantuan dana untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Dunia industri memberikan bantuan dana untuk meningkatkan kesejahteraan guru. 8 2 2 7 1 1 13,3 3,3 3,3 11,7 1,7 1,7 2 3 1 9 2 1 3,3 5 1,7 15 3,3 1,7 21 17 16 18 18 16 35 28,3 26,7 30 30 26,7 29 38 41 26 39 42 48,3 63,3 68,3 43,3 65 70 Rata-rata 5,8 5 29,5 59,7 Berdasarkan Tabel 5 di atas, ditemukan sebanyak 59,7% responden berpandangan pemerintah daerah tidak pernah menggerakan masyarakat dalam pemberian imbalan jasa dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Selanjutnya sebanyak 29,5% berpandangan pemerintah daerah jarang menggerakan masyarakat untuk memberikan imbalan jasa, 5,8% berpandangan sering sekali dan 5% berpandangan sering menggerakan masyarakat memberikan imbalan jasa dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Dengan demikian sebagian besar responden 89,2% berpandangan pemerintah daerah kurang menggerakan masyarakat dalam pemberian imbalan jasa untuk peningkatan kesejahteraan guru. Apabila ditelusuri lebih lanjut, upaya pemerintah daerah menggerakan masyarakat menciptakan rasa aman untuk meningkatkan kesejahteraan guru terlihat pada Tabel 6. Tabel 6. Upaya Pemerintah Daerah Menggerakan Masyarakat Meningkatkan Kesejahteraan Guru dengan CaraMemberikan Rasa Aman No Indikator SS SR JR TP F % F % F % F % 1 2 Menjamin rasa aman guru di lingkungan tempat tinggalnya. Menanggapi secara positif disiplin sekolah yang diterapkan oleh guru. 21 27 35 45 15 22 25 16 11 26,7 18,3 8 0 13,3 0 Rata-rata 40 30,8 22,5 6,7 Berdasarkan Tabel 6 di atas, diperoleh keterangan sebanyak 30,8% responden berpandangan pemerintah daerah sering menggerakan masyarakat meningkatkan kesejahteraan guru dengan cara memberi rasa aman. Selanjutnya 40% responden berpandangan pemerintah daerah sering sekali menggerakan masyarakat, 22,5% berpandangan jarang dan 6,7% berpandangan tidak pernah pemerintah daerah menggerakan masyarakat meningkatkan kesejahteraan guru dengan cara memberi rasa aman. Dengan demikian sebagian besar responden 70,8% berpandangan pemerintah daerah telah menggerakan masyarakat meningkatkan kesejahteraan guru dengan menciptakan rasa aman. Upaya pemerintah menggerakan masyarakat dalam meningatkan kesejahteraa guru dengan cara memperbaiki kondisi kerja terlihat pada Tabel 7 Tabel 7 Upaya Pemerintah Menggerakan Masyarakat Meningkatkan Kesejahteraan Guru dengan Memperbaiki Kondisi Kerja No Indikator SS SR JR TP F % F % F % F % 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Penyediaan sarana pengajaran oleh orang tua murid Penyediaan sarana pengajaran oleh dunia usaha. Penyediaan sarana pengajaran oleh dunia industi. Menyediakan rumah dinas. Menyediakan ruangan kerja Menyediakan ruangan BK Menyediakan ruangan UKS Menyediakan perpustakaan. Menyediakan laboratorium. Menyediakan ruangan PMR Membagi tugas/beban mengajar guru sesuai keahlian Membagi tugas guru sesuai beban mengajar yang sudah ditetapkan. Mendukung program sekolah . Mendukung program kurikulum. Mendukung program kesiswaan . Mendukung program peningkatan sarana belajar Mendukung program peningkatan SDM. Mendukung program pembinaan hubungan sekolah -masyarakat Komite sekolah mendukung program sekolah Membina silaturahmi guru. 8 1 1 17 10 16 25 30 20 10 26 28 20 20 18 14 18 24 26 24 13,3 1,7 1,7 28,3 16,7 26,7 41,7 50 33,3 16,7 43,3 46,7 33,3 33,3 30 23,3 30 40 43,3 40 18 1 2 6 8 13 16 14 9 12 16 18 21 25 28 32 30 26 26 28 30 1,7 3,3 10 13,3 21,7 26,7 23,3 15 20 26,7 30 35 41,7 46,7 53,3 50 43,3 43,3 46,7 18 22 19 7 15 13 7 11 12 16 12 11 11 12 12 12 10 8 5 6 30 36,7 31,7 11,7 25 21,7 11,76 18,3 20 26,7 20 18,3 18,3 20 20 20 16,7 13,3 8,3 10 16 36 38 30 27 18 12 5 19 22 6 3 8 3 2 2 2 2 3 2 26,7 60 63,3 50 45 30 20 8,3 31,7 36,7 10 5 13,3 5 3,3 3,3 3,3 3,3 5 3,3 29,7 29,1 19,9 21,3 Berdasarkan tabel 7 di atas, diperoleh keterangan sebanyak 29,7% responden mengungkapkan sering sekali pemerintah daerah menggerakan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan guru dengan cara memperbaiki kondisi kerja guru. Selanjutnya 29,1% responden berpandangan pemerintah daerah sering , 21,3% berpandangan pemerintah daerah tidak pernah dan 19,9% pemerintah daerah jarang menggerakan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan guru dengan cara memperbaiki kondisi kerja guru. Dengan demikian sebagian besar responden 58% berpandangan pemerintah daerah telah menggerakan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan guru dengan cara memperbaiki kondisi kerja guru. Upaya pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan guru dengan cara memperlancar pengembangan kariri terlihat pada tabel berikut ini Tabel 8. Upaya Pemerintah Daerah Menggerakan Masyarakat Meningkatkan Kesejahteraan Guru dengan Memperlancar Pengembangan Karir Guru No Indikator SS SR JR TP F % F % F % F % 1 2 3 4 Dunia usaha memberikan bantuan belajar bagi guru yang melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Dunia usaha memberikan fasilitas belajar kepada guru yang melanjutkan pendidikan Membantu kelancaran kenaikan pangkat guru Mengundang orangtua siswa membicarakan tentang kualitas guru. 3 2 40 8 5 3,3 66,7 13,3 3 4 13 18 5 6,7 21,7 30 17 15 5 19 28,3 25 8,3 31,7 37 39 2 15 61,7 65 3,3 25 22,2 15,8 23,3 38,7 Berdasarkan Tabel 8 di atas, diperoleh keterangan sebanya 38,7% responden berpandangan pemerintah daerah tidak pernah berupaya menggerakan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan guru dengan cara memperlancar pengembangan karir. Selanjutnya 23,3% responden berpandangan pemerintah daerah jarang menggerakan masyarakat, 22,2% sering sekali pemerintah menggerakan masyarakat dan 15,8% sering menggerakan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan guru dengan cara memperlancar pengembangan karirnya. Dengan demikian sebagian besar responden 62% berpandangan pemerintah daerah belum meningkatkan kesejahteraan guru dengan cara memperlancar pengembangan karirnya. Usaha pemerintah daerah menggerakkan masyarakat memperbaiki kesejahteraan guru terlihat pada Tabel 9. Tabel 9. Aktifitas Pemerintah Daerah Menggerakkan Masyarakat Untuk Memperbaiki Kesejahteraan Guru Kesejahteraan Guru No Indikator SS SR JR TP F % F % F % F % 1 2 3 4 5 6 Mengundang orangtua siswa ke sekolah guna membicarakan perbaikan kesejahteraan guru Mencari donatur untuk membantu perbaikan kualitas guru. Mencari donatur untuk membantu perbaikan kesejahteraan guru Membantu guru mencari peluang memasarkan produk guru-guru. Mengajak orangtua siswa dan dunia usaha secara tertulis untuk memperbaiki kesejahteraan guru Mengajak orang tua siswa dan dunia usaha melalui media elektronik untuk memperbaiki kesejahteraan guru. 10 5 5 1 2 1 16,7 8,3 8,2 1,7 3,3 1,7 12 13 10 8 8 2 20 21,7 16,7 13,3 13,3 3,3 16 16 12 16 16 17 26,7 26,7 20 26,7 26,7 28,3 22 26 33 35 34 40 36,7 43,3 55 58,3 56,7 66,7 Rata-rata 6,6 14,7 25,8 52,8 Berdasarkan Tabel 9 di atas, diperoleh keterangan sebanyak 52 % responden berpandangan pemerintah daerah tidak pernah melakukan aktifitas menggerakkan masyarakat memperbaiki kesejahteraan guru . Selanjutnya 25,8% responden berpandangan jarang, 14,7% berpandangan sering dan 6,6% berpandangan sering daerah melakukan aktifitas memperbaiki kesejahteraan guru. Dengan demikian sebagian besar responden 78,6% berpandangan pemerintah daerah belum melakukan aktifitas memperbaiki kesejahteraan guru. c. Upaya Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan melalui Perbaikan Kualitas dan Kesejahteran Guru. Upaya pemerintah daerah meningkatkan mutu pendidikan melalui perbaikan kualitas dan kesejahteraan guru terlihat pada Tabel 10. Tabel 10. Upaya Pemerintah Daerah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Perbaikan Kualitas dan Kesejahteraan Guru No. Indikator SS SR JR TP 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Pemahaman guru terhadap perbedaan individual Penguasaan materi yang diajarkan Memperbaiki kegiatan belajar-mengajar Melaksanakan evaluasi pengajaran Meningkatkan kesejahteraan melalui imbalan jasa Kesejahteraan dengan memberikan rasa aman Memperbaiki kondisi kerja guru Memperbaiki kondisi kerja guru Kegiatan pemerintah menggerakkan masyarakat 23,3 39,2 26,2 23,3 5,8 40 29,7 22,2 6,6 46,7 39,6 42,6 47,4 5 30,8 29,1 15,8 14,7 6,7 17,5 27,4 23,8 29,5 22,5 19,9 23,3 25,8 3,3 3,8 3,8 5,5 59,7 6,7 21,3 38,7 52,8 Rata-rata 24,02 30,2 24,04 21,74 Berdasarkan Tabel 10 di atas, diperoleh keterangan sebanyak 30,2% responden berpandangan pemerintah daerah sering melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru. Selanjutnya sebanyak 24,02% sering sekali melakukan upaya, 24,04% jarang melakukan upaya dan 21,74% tidak pernah melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteran guru. Dengan demikian pemerintah daerah belum berupaya secara maksimak memperbaiki kualitas dan kesejahteran guru. Hal ini ditunjukan sebagian responden 54,04% berpandangan pemerintah daerah sudah melakukan upaya dalam perbaikan kualitas dan peningkatan kesejahteraan guru. Sedangkan sisanya berpandangan pemerintah daerah belum melakukan upaya dalam peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru. 2. Pembahasan Berdasarkan temuan penelitian diperoleh keterangan, sebagian responden 54,04% berpandangan pemerintah daerah sudah melakukan upaya dalam perbaikan kualitas dan peningkatan kesejahteraan guru. Sehubungan dengan hal itu, upaya pemerintah dalam perbaikan kualitas dan kesejahteraan guru belum optimal, hal ini ditunjukkan sebanyak 45,96% responden berpandangan pemerintah belum melakukan perbaikan terhadap kualitas dan kesejahteraan guru. Apabila dikaji lebih lanjut berdasarkan penelitian, ditemukan sebagian besar responden 78,6% berpandangan pemerintah daerah belum melakukan aktifitas untuk memperbaiki kesejahteraan guru. Sedangkan dalam peningkatan kualitas guru, responden berpandangan pemerintah daerah telah melakukan upaya dalam meningkatkan kualitas guru, menyangkut dengan pemahaman terhadap peserta didik, penguasaan materi yang akan diajarkan, memperbaiki kegiatan belajar-mengajar, serta melaksanakan evaluasi pengajaran melalui pelatihan, penataran dan pendidikan lanjutan. Temuan tersebut di atas, menunjukkan pemeritah daerah lebih terfokus memperbaiki kualitas dengan melakukan penataran, pelatihan dan bimbingan terhadap guru. Aktifitas-aktifitas menggerakan masyarakat dan dunia usaha meningkatkan kesejahteraan guru belum pernah dilakukan. Kondisi-kondisi ini menyebabkan permasalah peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru dibebankan kepada pemerintah semata. Gerakan-gerakan mencari terobosan baru dengan memberikan perlakuan istimewa kepada guru mendapatkan pelayanan lebih murah dalam berbelanja di pusat-pusat perbelanjaan, memanfaatkan sarana transportasi umum, asuransi kesehatan, peminjaman dengan bunga lunak dari Bank serta perumahan, tidak pernah dilakukan. Perlakuan pemerintah daerah kepada guru sama dengan pegawai lainnya dan pekerjaan sebagai guru di daerah tidak diberiperlakuan sesuai dengan keprofesional melekat dengannya. Kesejahteraan yang dibutuhkan guru mencakup aspek imbal jasa, rasa aman, kondisi kerja, hubungan antar pribadi dan pengembangan karir. Imbalan jasa baik yang bersifat materi, berupa gaji, guru ditemukan kesejangan dengan profesional lainnya. Sedangkan imbalan non-materi harus diakui masih jauh dari memberikan kepuasan. Meskipun diakui harkat dan martabat guru bukan terletak pada aspek materi atau simbol-simbol lahiriah, namun kenyataan masa kini umumnya manusia menilai seseorang dari aspek materi dan penampilan lahiriahnya. Guru belum memperoleh gaji dan tunjangan lainnya untuk menopang kehidupan dan profesinya secara layak. Keadaan seperti itu, menyebabkan mereka yang potensial menjadi guru tidak tertarik untuk menjadi guru karena aspek ekonominya yang kurang merangsang. D. Simpulan dan Saran 1. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dsimpulkan sebagai berikut 1 pemerintah daerah telah melakukan upaya dalam meningkatkan kualitas guru, melalui a peningkatan pemahaman terhadap peserta didik, b peningkatan kemampuan guru dalam menguasai materi ajar, c peningkatan kemampuan guru dalam menguasai materi yang akan diajarkan, d peningkatan kemampuan guru dalam memperbaiki kegiatan belajar-mengajar serta e peningkatan kemampuan guru melaksanakan evaluasi pengajaran, 2 pemerintah daerah kurang berupaya menggerakan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan guru, dalam hal a pemberian imbalan jasa, b meningkatkan kesejahteraan guru dengan menciptakan rasa aman, c memperbaiki kondisi kerja guru, d memperlancar pengembangan karirnya, 3 . upaya perbaikan kualitas dan kesejahteraan guru belum dilaksanakan pemerintah daerah secara optimal. Hal ini diungkapkan 54,04% responden bahwa pemerintah daerah sudah melakukan upaya dalam perbaikan kualitas dan peningkatan kesejahteraan guru. Sedangkan sisanya mengungkapkan pemerintah daerah belum melakukan upaya dalam peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru. 2. Saran Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dikemukan saran sebagai berikut 1 penataran dan pelatihan yang dilaksanakan dalam peningkatan kemampuan guru kurang efektif, karena tidak dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan. Dinas pendidikan bersama Dinas Tenaga Kerja, UNP, Unand dan Balitbang dirasa perlu melakukan analisis kebutuhan penataran dan pelatihan yang dibutuhkan guru untuk peningkatan kualitas pendidikan di Sumatera Barat, 2 kepedulian siswa, masyarakat dan dunia usaha akan kewibawaan profesi guru semakin melemah. Dinas Pendidikan dan Infokom dirasa perlu melakukan gerakan kepeduliaan guru dalam peningkatan kualitas SDM di daerah, 3 penyebaran guru yang tidak merata antara satu Kabupaten/Kota, sekolah dengan sekolah. Dinas pendidikan dirasa perlu melakukan registrasi ulang guru-guru yang bertugas di sekolah-sekolah sesuai dengan bidang studi yang diajarkan serta kebutuhan sekolah., 4 pembinaan guru dan sistem promosi belum dapat meningkatkan kualitas guru, karena tidak didasarkan oleh prestasi dalam tugas mengajarnya. Dinas pendidikan, Dinas tenaga kerja, Balitbang, Unand, UNP,Unand dirasa perlu merumuskan pola pembinaan dan promosi guru, 5 penyediaan peralatan dan fasilitas pendidikan belum memadai, seperti alat peraga, alat praktik, perpustakaan sekolah, dan prasarana olahraga. Dinas pendidikan, Perindustrian dan Perdagangan PLN, PDAM,Pos dan Giro, HIPMI dirasa perlu berkoordinasi untuk menggerakan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penyediaan fasilitas pendidikan, 6 dukungan masyarakat dan swasta masih lemah dalam peningkatan kesejahteraan guru. Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Perindusrian dan Perdagangan, Asuransi, Perbankan dirasa perlu menggerakan masyarakat dan dunia usaha untuk memberikan kemudahan kepada guru dalam memperoleh kridit perumahan dengan bunga lunak, kendaraan, serta diskon dalam menggunakan sarana transportasi umum serta belanja di pusat perbelanjaan, 7. guru belum memperoleh gaji dan tunjangan lainnya untuk menopang kehidupan dan profesinya secara layak. Dinas pendidikan dan Tenaga Kerja dirasa perlu mengkaji ulang tunjangan yang diberikan kepada guru sesuai dengan keahlian, beban tugas dan daerah tempat bertugas, 8 keamanan kerja guru atas perlakuan siswa, orang tua/masyarakat tidak jarang mengganggu ketentraman guru melaksanakan tugasnya dengan baik di sekolah. DPRD, Biro Hukum, Polisi, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan dirasa perlu memberikan perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugasnya, 9 guru dalam proses belajar mengajar belum menjalankan fungsi sebagai pengajar dan pendidikan, sehingga kurang bertanggung jawab dalam mencapai kemajuan pendidikan di sekolah. Dinas pendidikan dan Tenaga Kerja perlu merumuskan kembali tugas dan fungsi guru, serta jam bekerja yang wajib dilaksanakannya di sekolah, 10 guru mengajar tanpa persiapan yang matang dan sekedar menyampaikan materi ajar, mengajar terasa monoton, kurang motivasi melaksanakan tugas, komitmen dan kinerja guru rendah dan beranggapan sudah jadi pegawai negeri tidak akan diberhentikan. Dinas pendidikan dirasa perlu melanjutkan pengangkatan guru kontrak serta mekukan pegawas, mengevaluasi ulang guru-guru tetap serta menetapkan kritria guru yang dibutuhkan dalam pengembangan SDM di sekolah-sekolah, 11 sistem pengelolaan sekolah masih lemah, penempatan guru kurang merata dan kekurangan sarana-prasarana pendidikan. Dinas Pendidikan mendorong sekolah-sekolah melaksanakan regrouping dalam mengefektifkan tenaga serta sarana-prasarana penunjang pelaksanaan belajar mengajar. DAFTAR PUSTAKA Akadum, 1999 Potret Guru Memasuki Milenium Ketiga. Suara Pembaharuan. Online Diakses Tanggal 27 Juli 2003 . Arifin, I 2000 Profesionalisme Guru Analisis Wacana Reformasi Pendidikan dalam Era Globalisasi. Makalah Simposium Nasional Pendidikan di Universitas Muhammadiyah Malang, 25-26 Juli 2001. M. Ahsan, 2001 Peningkatan Kesejahteraan Guru. Suara Merdeka 22 Agustus 2001 Nasanius, Y 1998 Kemerosotan Pendidikan Kita Guru dan Siswa yang Berperan Besar, Bukan Kurikulum. Suara Pembaharuan. Online Diakses tanggal 23 Juli 2003 Sumargi, 1996 Profesi Guru Antara Harapan dan Kenyataan. Suara Guru No. 3/1996. Hlm. 9-11. Supriadi, Dedi, 1998 Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta Adicita Karya Nusa. Yogyakarta. Surya, Mohamad, 2002 Krisis Pendidikan Apa yang Salah dengan Guru dan Pendidikan Guru di Indonesia Makalah. Disampaikan dalam Konferensi Nasional Manajemen Pendidikan. Universitas Negeri Jakarta bekerjasama dengan Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia. Tilaar, 2001 Manajemen Pendidikan Nasional. Bandung PT. Remaja Rosdakarya. Bio Data Sufyarma Marsidin. Lahir di IV Angkat Candung Kabupaten Agam tanggal 9 Februari 1954. Menamatkan Pendidikan Sarjana Muda Jurusan Bahasa dan Sastra Inggris FKSS IKIP Padang, Sarjana Pendidikan Jurusan Administrasi dan Supervisi Pendidikakan FIP IKIP Bandung, Magister Pendidikan Fakultas Pascasarjana IKIP Bandung dan Doktor Pendidikan IKIP Bandung. Pengalaman kerja, terdiri dari 1 Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan FIP Padang, 2 Matan Staf Ahli PR I IKIP Padang, 3 Mantan Staf Ahli Rektor IKIP Padang, 4 Matan PD I FIP IKIP Padang, 5 Matan Anggota DPRD Tk. I Sumatera Barat dan 6 Dekan FIP UNP untuk periode Tahun 2003-2007. Nama Lahir tanggal 25 Februari 1961. Manamatkan pendidikan SD Koto Tuo, SMP Negeri IV Bukitinggi, SPG Negeri Bukittinggi, Sarjana Pendidikan Jurusan Bimbingan dan Konseling FIP IKIP Padang, Magister Psikologi Sosial Bandung, dan Doktor Ilmu Sosial Surabaya. ... Guru adalah sebagai pengajar dalam lembaga pendidikan, sehingga tanggung jawab dalam meningkatkan mutu pendidikan kemajuan pendidikan Firman, 2018. ... Redho Ade PutraPendidikan adalah langkah awal untuk memperoleh pengetahuan serta meningktkan kualitas sumber daya manusia dan salah satu upaya untuk memuliakan kemuliaan manusia dengan mengembangkan berbagai kekuatan dan potensi yang dimiliki siswa untuk dapat berguna bagi diri sendiri dan lingkungan Nelly Astimar, 2017. Kualitas sumber daya tidak lepas dari kualitas pendidikan, karena pendidikan menjadi faktor utama dalam pendidikan Firman, Baedhowi, & Murtini, 2018.Abtrak Artikel ini bertujuan untuk mengungkapkan model pembelajaran Snowball Throwing terhadap motivasi belajar dan hasil belajar siswa Sekolah Dasar. Dalam penerapannya model Snowball Throwing siswa dibentuk secara berkelompok dan dalam aktivitas kelompok siswa menggunakan bola salju sebagai media pembelajaran yang digunakan guru. Dalam pelaksanaan model Snowball Throwing guru sekalirus memberikan motivasi belajar kepada siswa agar pembelajaran tidak berpusat satu arah dan dengan tujuan meningkatkan hasil belajar siswa Sekolah Dasar. Kata Kunci Model Snowball Throwing, Motivasi, Hasil Belajar PENDAHULUAN Pendidikan adalah langkah awal untuk memperoleh pengetahuan serta meningktkan kualitas sumber daya manusia dan salah satu upaya untuk memuliakan kemuliaan manusia dengan mengembangkan berbagai kekuatan dan potensi yang dimiliki siswa untuk dapat berguna bagi diri sendiri dan lingkungan Nelly Astimar, 2017. Kualitas sumber daya tidak lepas dari kualitas pendidikan, karena pendidikan menjadi faktor utama dalam pendidikan Firman, Baedhowi, & Murtini, 2018. Dalam meningkatkan potensi yang dimiliki siswa tentunya siswa harus mempelajari berbagai pelajaran Disekolah Dasar. Sejatinya dalam mengembangkan potensi siswa pada kegiatan peningkatan kemampuan berpikir, siswa memang perlu diberikan tugas-tugas yang berkaitan dengan pembelajaran Desyafmi, Firman, & Ifdil, 2016. Berkaitan hal itu untuk tercapainya pembelajaran tersebut maka dibutuhkannya guru. Karena, tidaklah masksimal suatu pembelaran tersebut tanpa guru. Guru adalah sebagai pengajar dalam lembaga pendidikan, sehingga tanggung jawab dalam meningkatkan mutu pendidikan kemajuan pendidikan Firman, 2018. Dalam proses pembelajaran, guru mempunyai tugas untuk mendorong, membimbing, dan memberi fasilitas belajar bagi siswa untuk mencapai suatu terjadi di dalam kelas untuk membantu proses perkembangan siswa dan di sini guruAbstrak Tulisan ini bertujuan untuk mengungkapkan model Integrated dan kompetensi belajar peserta didik belajar dengan menggunakan model pembelajaran konvensional. Pelaksanaan pembelajaran menggunakan model Integrated diharapkan dapat memeberikan perubahan kepada setiap individu siswa. Karena dalam pembelajaran pendidik menerapkan langkah-langkah model disertai dengan motivasi tinggi dan motivasi rendah secara terpadu. Terpadu disini dimaksudkan bahwa pembelajaran diterapkan secara gabungan tanpa memperlihatkan pemisahan antara mata pelajaran. Sebagai hasil akhir model Integerated dan motivasi belajar memberikan pengaruh atau tidak. Berdasarkan pembahasan di atas maka model Integrated dapat disimpulkan sebagai model yang memberikan pengaruh terhadap perubahan motivasi belajar siswa serta kompetensi belajar sis Sekolah 1999 Potret Guru Memasuki Milenium Ketiga. Suara Pembaharuan. Online Diakses Tanggal 27 Juli 2003 .Profesionalisme Guru Analisis Wacana Reformasi Pendidikan dalam Era GlobalisasiI ArifinArifin, I 2000 Profesionalisme Guru Analisis Wacana Reformasi Pendidikan dalam Era Globalisasi. Makalah Simposium Nasional Pendidikan di Universitas Muhammadiyah Malang, 25-26 Juli Guru Antara Harapan dan KenyataanSumargiSumargi, 1996 Profesi Guru Antara Harapan dan Kenyataan. Suara Guru No. 3/1996. Hlm. Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta Adicita Karya NusaDedi SupriadiSupriadi, Dedi, 1998 Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta Adicita Karya Nusa. Pendidikan Apa yang Salah dengan Guru dan Pendidikan Guru di Indonesia MakalahMohamad SuryaSurya, Mohamad, 2002 Krisis Pendidikan Apa yang Salah dengan Guru dan Pendidikan Guru di Indonesia Makalah. Disampaikan dalam Konferensi Nasional Manajemen Pendidikan. Universitas Negeri Jakarta bekerjasama dengan Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Pendidikan Nasional. Bandung PT. Remaja RosdakaryaH A TilaarTilaar, 2001 Manajemen Pendidikan Nasional. Bandung PT. Remaja Rosdakarya. Bio DataLahir di IV Angkat Candung Kabupaten Agam tanggal 9 FebruariSufyarma MarsidinSufyarma Marsidin. Lahir di IV Angkat Candung Kabupaten Agam tanggal 9 FebruariMagister Pendidikan Fakultas Pascasarjana IKIP Bandung dan Doktor Pendidikan IKIP Bandung. Pengalaman kerja, terdiri dari 1 Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan FIP Padang, 2 Matan Staf Ahli PR I IKIP PadangMenamatkan Pendidikan Sarjana Muda Jurusan Bahasa dan Sastra Inggris FKSS IKIP Padang, Sarjana Pendidikan Jurusan Administrasi dan Supervisi Pendidikakan FIP IKIP Bandung, Magister Pendidikan Fakultas Pascasarjana IKIP Bandung dan Doktor Pendidikan IKIP Bandung. Pengalaman kerja, terdiri dari 1 Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan FIP Padang, 2 Matan Staf Ahli PR I IKIP Padang, 3 Mantan Staf Ahli Rektor IKIP Padang, 4 Matan PD I FIP IKIP Padang, 5 Matan Anggota DPRD Tk. I Sumatera Barat dan 6 Dekan FIP UNP untuk periode Tahun Sumatera Barat dan 6 Dekan FIP UNP untuk periode TahunMatan AnggotaDprd TkMatan Anggota DPRD Tk. I Sumatera Barat dan 6 Dekan FIP UNP untuk periode Tahun tanggal 25 FebruariManamatkan Pendidikan Sd Koto TuoNegeriBukitinggiSpg NegeriBukittinggiNama Lahir tanggal 25 Februari 1961. Manamatkan pendidikan SD Koto Tuo, SMP Negeri IV Bukitinggi, SPG Negeri Bukittinggi, Sarjana Pendidikan Jurusan Bimbingan dan Konseling FIP IKIP Padang, Magister Psikologi Sosial Bandung, dan Doktor Ilmu Sosial Surabaya. Sumber: www.Bali.bps.go.id. Seperti data yang ditunjukan oleh BPS dapat diketahui bahwa koperasi serba usaha keberadaannya mendominasi pada sebagian besar kabupaten di Bali, kemudian diikuti oleh koperasi simpan pinjam, koperasi fungsional dan koperasi unit desa. Perkembangan koperasi dinilai sebagai sarana yang potensial dalam membangun ekonomi BAB I PENDAHULUAN Latar belakang Dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan bangsa, kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan. Kehidupan dapat menjadi lebih baik apabila sumber daya manusianya berkualitas. Untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas salah satunya adalah melalui pendidikan. Institusi pendidikan formal menjadi kunci dari peradaban bangsa, oleh karena itu peran guru menjadi bagian yang sangat vital dalam meningkatkan mutu sumber daya manusia. Guru merupakan tenaga profesional yang melakukan tugas pokok dan fungsi untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan, skill, mental dan akhlak peserta didik sebagai aset bangsa. Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidika anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk memenuhi hak warga negara, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa adanya diskriminasi. Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional telah mencanangkan berbagai program yang bertujuan untuk memberikan kesempatan guru dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas dirinya. Bahkan, untuk mendukung kebutuhan dana pendidikan, pemerintah mengalokasikan dana anggaran belajar sebesar 20%, baik APBN maupun APBD sesuai dengan amanat Undang-undang 1945[1]. Pengalokasian dana anggaran belajar ini merupakan sebuah kesempatan yang sangat bagus bagi dunia pendidikan. Dengan kenaikan jumlah alokasi anggaran pendidikan diharapkan mampu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cakap, kreatif, mandiri dan bertanggung jawab.[2] Harus kita pahami bahwa guru adalah jantungnya pendidikan. Tanpa peran aktif guru, kebijakan pembaruan terhadap pendidikan tidak akan membuahkan hasil yang optimal. Namun, menurut pengamat pendidikan Indra Charisniadji, beliau menegaskan bahwa kualitas guru atau tenaga pengajar di Indonesia masih sangat rendah, dan Indonesia masih diurutan terendah di dunia dalam bidang pendidikan. Padahal, kualitas guru sangat menentukan kualitas hasil pendidikan.[3] Oleh karena itu, perlu adanya upaya dalam meningkatan mutu tenaga pendidik agar pendidikan di Indonesia semakin berkualitas dan harus disertai dengan kompetensi, rekrutmen dan manajemen pengembangan sumber daya manusianya. Rumusan Masalah Mengapa kualitas guru di Indonesia masih tergolong rendah? Bagaimana upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru di Indonesia? Tujuan Untuk mengetahui mengapa kualitas guru di Indonesia masih tergolong rendah. Untuk mengetahui upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru di Indonesia. BAB II KERANGKA TEORI Manajemen Sumber Daya Manusia Penataan manajemen pendidikan dan upaya mewujudkan manusia terdidik yang mempunyai kecakapan hidup memerlukan guru yang handal. Menurut Husain Z dan Sasongko, paradigma penataan manajemen pendidikan yang efektif di era Otonomi Daerah dapat digambarkan sebagai berikut. Pengembangan profesi guru memiliki hubungan fungsional dan pengaruh terhadap kinerja guru karena memperkuat kemampuan profesional guru dalam melaksanakan pekerjaan. Pola pengembanganprofesi yang dapat dilakukan antara lain 1 program tugas belajar, 2 program sertifikasi dan 3 penataran dan work shop. Pengembangan seperti ini mampu menempatkan guru dalam berkerja secara baik. Jika seorang guru memiliki pendidikan yang baik maka ada kemungkinan dalam bekerja akan selalu mempertahakan dan memperhatikan profesionalismenya karena merasa malu dengan guru yang lain yang berpendidikan rendah tetapi kinerjanya lebih baik. Perasaan ini memupuk dan memacu guru untuk lebih baik dalam bekerja.[4] Menurut Yusuf Suit Almasdi, peran manajemen dalam kehidupan manusia sangat besar sehingga sangat penting untuk dibahas. Hampir seluruh cita-cita; apakah itu cita-cita perorangan individu, cita-cita kelompok masyarakat, atau cita-cita suatu bangsa, hanya mungkin dicapai melalui organisasi yang memiliki manajemen yang benar, baik itu organisasi yang bersifat pribadi, sosial, perusahan, kenegaraan, maupun internal.[5] Garis besar dari pengertian diatas menjelaskan bahwa semuanya memerlukan sumber daya manusia yang handal. Oleh karena itu, pembahasan tentang manajemen tidak dapat dipisahkan dari pembahasan sumber daya manusia. Pengertian Mutu/Kualitas Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kualitas artinya adalah baik buruknya sesuatu atau derajat atau taraf mutu.[6] Secara umum, kualitas adalah gambaran dan karakteristik menyeluruh dari barang atau jasa yang menunjukkan kemampuannya dalam memuaskan kebutuhan yang diharapkan atau yang tersirat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, mutu adalah baik buruknya suatu benda, kadar, taraf atau derajat kepandaian, kecerdasan, dan sebagainya. Menurut Winston dictionary, mutu adalah tingkat kesempurnaan dari penampilan sesuatu yang sedang diamati. Jadi, apabila dilihat dari pengertian keduanya tidak ada perbedaan yang signifikan karena kata mutu bersinonim dengan kata kualitas. Oleh karena itu, mutu atau kualitas merupakan suatu tingkat baik buruknya taraf atau derajat sesuatu. Definisi Guru Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[7] Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.[8] Mengutip pendapat Laurence D. Hazkew dan Jonathan C. Mc Lendon dalam bukunya This is Teaching him. 10 “Guru adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dalam menata dan mengelola kelas. Sedangkan menurut Jean D. Grambs dan C. Morris Me Clare dalam Foundation of Teaching, An Introduction to Modern Education, him. “Guru adalah mereka yang secara sadar mengarahkan pengalaman dan tingkah laku dari seorang individu hingga dapat terjadi pendidikan.[9] Apabila dilihat dari beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa orang yang disebut guru adalah orang yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas agar peserta didik dapat belajar dan pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir dari proses pendidikan serta secara sadar bertanggung jawab dalam mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didiknya. Kualitas Guru Mandaru 2005 119, “ mengatakan kualitas seorang harus menjadi prioritas dalam upaya mengembangkan sebuah pola pendidikan yang efektif ”. Kualitas seorang guru ditandai dengan tingkat kecerdasan, ketangkasan, dedikasi, dan loyalitas yang tinggi serta iklas dalam memajukan pendidikan mencerdaskan anak didik. Kualitas tenaga pengajar guru adalah bagian penting dari proses belajar-mengajar yang merupakan tujuan dari suatu organisasi pendidikan. Kualitas seorang guru terhadap mutu pendidikan yaitu kemampuan yang dimiliki oleh seorang guru yang diberikan kepada anak didiknya yang diharapakan mampu meningkatkan kualitas kelulusan, baik dalam kualitas pribadi, moral, pengetahuan mampu kompetensi kerja. Guru harus berkualitas menurut standar tertentu. Bukti kualitas menurut standar tertentu yang menjamin seseorang dapat dikatakan sebagai guru profesional adalah selembar sertifikat. Pemerolehan sertifikat sebagai guru profesional harus melalui dan lulus uji kompetensi tenaga pengajar guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Kemampuan Profesional. Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. BAB III PEMBAHASAN Faktor penyebab rendahnya kualitas guru di Indonesia Penurunan kualitas guru memang disebabkan oleh sejumlah faktor-faktor, dan memang faktor-faktor tersebutlah yang mengakibatkan pada penurunan kualitas dan kinerja guru.[10] Dalam masalah ini faktor-faktor yang menyebabkan pada penurunan kualitas guru yaitu Kurang pedulinya pemerintah akan nasib para guru. Kurang pedulinya pemerintah akan nasib guru memang sangat mempengaruhi kualitas dan kinerja guru. Ini di karenakan bilamana pemerintah tidak peduli akan nasib kehidupan para guru, maka kondisi ekonomi para gurupun juga akan tidak stabil. Dan ini juga akan berdampak pada kualitas guru itu sendiri. 2. Banyaknya guru yang kurang mengenal tentang teknologi gagap teknologi Banyaknya guru yang kurang mengenal teknologi, ini memungkinkan para guru untuk sulit berpikir lebih maju, pasalnya teknologi ini sangat penting dalam menunjang karir seorang guru. 3. Gaji yang rendah, ini nampaknya juga akan menghambat peningkatan kualitas pada guru, karena penghasilan atau gaji yang rendah, itu akan mempengaruhi konsentrasi dan motivasi para guru saat mengajar. Banyaknya masalah pribadi yang mendera para guru.[11] Sikap acuh atau tidak peduli Sikap acuh atau tidak peduli yang di tunjukkan seorang pendidik contohnya ialah masalah ketidakhadiran guru pada jam yang telah ditentukan. Pada saat sekarang ini biasanya sebab-sebab ketidakhadiran itu bermacam-macam. Misalnya, dikarenakan hal-hal kecil seperti malas, lebih mengutamakan hal pribadi dan lain sebagainya. Kurangnya persiapan bahan ajar juga merupakan sikap acuh pendidik terhadap perkembangan pengetahuan sisiwa. Kegiatan awal guru ialah merancang apa-apa yang akan di sampaikan kepada para siswa. Oleh karena itulah keberhasilan proses belajar mengajar memerlukan keterampilan guru dalam berinteraksi di depan kelas. Seorang guru juga harus memiliki strategi pengajaran seperti penetapan komponen-komnponen utama agar penyajiannya dapat mencapai sasaran dan mampu dipahami siswa dengan baik. Pentingnya Kesesuaian Latar Pendidikan Guru Para pembimbing dalam proses pendidikan dan pembelajaran adalah mereka yang mempunyai latar belakang bidang pendidikan. Mereka yang mempunyai latar belakang kualifikasi pendidikan tentunya mempunyai kelayakan yang lebih dibandingkan mereka yang tidak termasuk dalam bidang pendidikan. Sarjana Pendidikan Kewarganegaraan jauh lebih layak dibandingkan mereka yang mempunyai gelar Sarjana Hukum yang sering dikatakan lebih mengerti masalah hukum dan ketatanegaraan. Hal ini karena mempunyai bekal materi pendidikan daripada Memang dalam hal ini kita berbicara tingkat kelayakan profesi dan bukan sekadar gelar yang didapatkan. Seorang insinyur Ir., sepintas terlihat lebih “pandai” dibandingkan Teknik, Sarjana Pendidikan Teknik. Akan tetapi, dalam bidang pendidikan, Teknik jauh lebih bagus diberdayakan untuk menjadi pembimbing anak didik daripada seorang insinyur Ir..[13] Dalam hal ini, kita berbicara mengenai kelayakan dalam menjalankan profesi sebagaimana seorang dokter dan yang lainnya. Begitulah yang seharusnya kita lakukan terhadap dunia pendidikan sehingga segala upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas proses ataupun hasil proses dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Para pembimbing proses pendidikan dan pembelajaran atau guru seharusnya mempunyai tingkat kualifikasi yang sesuai dengan bidang profesinya. Akan tetapi, perlu kita akui bahwa pada kenyataannya, masih sangat banyak guru kita yang belum mempunyai tingkat kualifikasi sesuai dengan kebutuhan. Mungkin, secara latar belakang pendidikan, para guru sudah memenuhi kualifikasinya, tetapi dalam aspek kualitas diri, ternyata masih banyak guru yang belum dapat memenuhi tuntutan. Masih banyak guru yang mempunyai kualifikasi sebagaimana yang sudah disyaratkan, tetapi kualitas dirinya belum mencapai tingkatan yang dibutuhkan untuk setiap bidang profesinya.[14] Masih banyak guru yang bertitel Sarjana Pendidikan tetapi belum mampu merealisasikan setiap tuntutan dalam bidang keguruannya. Untuk hal tersebut, guru memang harus terus-menerus melakukan penyesuaian diri atas kualifikasinya. Hal ini sangat penting sebab penyesuaian ini merupakan upaya untuk menyeimbangkan kondisi dalam diri dengan kondisi di luar diri. Guru harus melakukan reformasi atas kompetensi dirinya dengan mengikuti kegiatan-kegiatan peningkatan kualitas diri, misalnya memutakhirkan pendidikannya. Jika seorang guru berlatar belakang pendidikan diploma, kewajibannya adalah melanjutkan pendidikan hingga menjadi strata 1, selanjutnya jika sudah strata 1, guru dapat mengikuti proses pendidikan untuk mendapatkan strata 2. Dengan demikian, kualitas guru dapat meningkat. Upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru di Indonesia. Sertifkasi guru, program ini merupakan upaya peningkatan mutu guru yang disertai peningkatan kesejahteraan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan pendidikan di tanah air secara berkesinambungan. Bentuk kesejahteraan guru adalah tunjangan profesi yang besarnya satu kali gaji dan diberikan apabila seorang guru telah memperoleh sertifikat pendidik. Namun demikian, dalam pelaksanaan sertifikasi guru perlu adanya pengawasan. Jika tidak dikhawatirkan akan terjadi praktik–praktik yang tidak seharusnya dilakukan seperti KKN yang dilakukan antara institusi yang diberi kewenangan untuk melakukan uji sertifikasi dengan para guru yang berkeinginan sekali untuk lulus dan mendapat sertifikat pendidik. Oleh karena itu, baik pemerintah, masyarakat, dan organisasi profesi pendidik terutama PGRI serta organisasi sejenis harus saling bersinergi dan bekerja keras untuk mengawasi dan memantau pelaksanaan sertifikasi sehingga benar – benar dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan. Jika diperlukan, bisa dibentuk lembaga pemantau dan pengawas independen pelaksanaan sertifikasi guru. Sertifikasi guru dapat melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional. Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan tenaga kependidikan LPTK dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku. Melalui pendidikan dan pelatihan–pelatihan singkat maupun berkesinambungan, dengan pembiayaan dari pemerintah, yang dikenal dengan Continuous Professional Development CPD. Walau kenyataan bahwa tidak semua guru mau diberikan pelatihan. Jika seperti itu maka sebagus apapun materi dan kemasan dalam pelatihan itu, biasanya guru tidak akan berhasil mengambil manfaat dari pelatihan tersebut. Beberapa Beberapa upaya yang dilakukan dengan pendekatan CPD ini adalah dengan memberdayakan KKG Kelompok Kerja Guru dan MGMP Musyawarah Guru Mata Pelajaran. KKG merupakan kelompok atau forum musyawarah kerja guru di tingkat pendidikan dasar, sedangkan MGMP yaitu forum musyawarah kerja guru di tingkat pendidikan menengah, yang tercatat dan diakui keberadaannya oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan. Kelompok ini berdiri atau didirikan dengan tujuan untuk lebih mengaktifkan komunikasi antar guru, baik yang sebidang dalam kelompok mata pelajaran atau dalam suatu klaster tertentu, sehingga dalam proses selanjutnya akan menjadi grup-grup dinamis dynamic groups yang aktif untuk berkembang dengan berbagai kegiatan inovatif. Kaitannya dengan kualifikasi dan sertifikasi guru maka KKG/MGMP dapat menjadi tempat para guru untuk saling membantu dalam meningkatkan kemampuannya guna mencapai kualifikasi standar guru yang disyaratkan S1/D4 dan sertifikasi profesi sebagai guru. Dalam KKG/MGMP para guru dapat saling belajar dan saling memberikan semangat untuk maju bersama meningkatkan kualifikasi dan profesionalitasnya secara terus menerus. Mengikuti kegiatan atau program pendidikan profesi guru. Pendidikan profesi ini mengedepankan proses pembekalan guru atas beberapa teori dan keterampilan terkait dengan proses pendidikan dan pembelajaran. Setiap guru yang mengikuti program pendidikan profesi diarahkan untuk dapat menguasai berbagai ilmu pendidikan. Pendidikan profesi ini sangat penting diselenggarakan dan diikuti para guru sebagai wujud tanggung jawab untuk menciptakan proses pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas. Pengembangan diri sendiri dapat menjadikan profesi pendidik sadar dan terus memberdayakan diri sendiri dalam meningkatkan kemampuan berkaitan dengan peran dan tugasnya di bidang pendidikan. Pengembangan diri sendiri dapat memberikan kekuasaan keahlian expert power pada pendidik, sehingga dapat menjadikan pendidik sebagai profesi yang kuat dan penting dalam proses pendidikan bangsa. Oleh karena itu, pendidik terus berupaya untuk mengembangkan diri sendiri agar dalam menjalankan peran dan tugasnya dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia bagi kepentingan pembangunan bangsa yang maju dan bermoral sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Perencanaan, Perencanaan pada tingkat sekolah adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjawab apa yang harus dilakukan dan bagaimana melakukannnya untuk mewujudkan tujuan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan / disepakati pada sekolah yang bersangkutan, termasuk anggaran yang diperlukan untuk membiayai kegiatan yang direncanakan. Dengan kata lain perencanaan adalah kegiatan menetapkan lebih dulu tentang apa-apa yang harus dilakukan, prosedurnya serta metode pelaksanaannya untuk mencapai suatu tujuan organisasi atau satuan organisasi. Perencanaan oleh sekolah merupakan persiapan yang teliti tentang apa-apa yang akan dilakukan dan skenario melaksanakannya untuk mencapai tujuan yang diharapkan, dalam bentuk tertulis. Dikatakan teliti karena ia harus menjelaskan apa yang akan dilakukan, seberapa besar lingkup cakupan kuantitatif dan kualitatif yang akan dikerjakan, bagaimana, kapan dan berapa perkiraan satuan-satuan biayanya, serta hasil seperti apa yang diharapkan. Evaluasi, salah satu langkah strategi dalam meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, merupakan kegiatan yang penting untuk mengetahui kemajuan ataupun hasil yang dicapai oleh sekolah didalam melaksanakan fungsinya sesuai rencana yang telah dibuat sendiri oleh masing-masing sekolah. Evaluasi pada tahap ini adalah evaluasi menyeluruh, menyangkut pengelolaan semua bidang dalam satuan pendidikan yaitu bidang teknis edukatif pelaksanaan kurikulum/proses pembelajaran dengan segala aspeknya, bidang ketenagaan, bidang keuangan, bidang sarana prasarana dan administrasi ketatalaksanaan sekolah. Sungguh pun demikian, bidang teknis edukatif harus menjadi sorotan utama dengan focus pada capaian hasil prestasi belajar siswa. BAB IV KESIMPULAN Peningkatan mutu pendidikan tidak dapat dilepaskan dengan upaya peningkatan mutu pendidiknya dan tenaga kependidikannya seperti mengadakan pelatihan, pembekalan, dan pemberdayaan guru tentu sangat penting untuk meningkatkan kualitas mereka. Disahkannya UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan PP No. 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai Daerah Otonomi, UU Tahun 2000 tentang Propenas, dan Kepmemdiknas No. 122/U/2001 tentang Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan, Pemuda, dan olah raga tahun 2000-2004, serta UU Sisdiknas Tahun 2003 memberikan landasan hukum yang kuat untuk diterapkannya peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan sebagai sebuah inovasi pendidikan untuk mencapai mutu tenaga kependidikan yang lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Saran Upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia haruslah diikuti dengan komitmen pemerintah untuk berperan dalam peningkatan mutu pendidikan dan juga guru, diharapkan dimasa depan akan muncul generasi dan sumber daya manusia yang cerdas, kreatif, dan kompetitif untuk berpartisipasi dalam membangun bangsa dan negara guna mewujudkan Indonesia yang maju dimasa mendatang. DAFTAR PUSTAKA Buchori, Mochtar. Spektrum Problematika Pendidikan di Indonesia, Tiara Wacana, Yogya, Cetakan Pertama,1994. Engkoswara,Paradigma Manajemen Pendidikan Menyongsong Otonomi Daerah, Yayasan Amal Keluarga. Bandung, Cetakan Kedua, 2001. Tilaar, Paradigma Pendidikan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta. Cetakan Kedua, 2004. Hamzah B. Uno. 2007. Profesi Kependidikan Problema, Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia. Jakarta Bumi Aksara Tri Jaka Kartana. Manajemen Pendidikan Implementasi pada Sekolah. Tegal Badan Penerbitan Universitas Pancasakti Tegal, 2011. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Sumber data berita diakses tanggal 19 Juli 2016 pukul diakses tanggal 19 Juli 2016 pukul diakses tanggal 19 Juli pukul [1] [2] Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam UU Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional, pasal 3. [3] [4] [5] [6] [7] Undang-undang Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas [8] Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen [9] [10] Buchori, Mochtar. Spektrum Problematika Pendidikan di Indonesia, Tiara Wacana, Yogya, Cetakan Pertama, 1994, hal 23. [11] Tilaar, Pendidikan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta. Cetakan Kedua, 2004, hal 144. [12] Manajemen Pendidikan menyongsong otonomi Daerah, Yayasan Amal Keluarga. Bandung, Cetakan Kedua, hal 65. [13] Tri Jaka Kartana, Pendidikan Implementasi pada Sekolah. Tegal Badan Penerbitan Universitas Pancasakti Tegal, hal 4 [14] Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan Problema, Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia. Jakarta Bumi Aksara, 2007, hal 72.
Peranguru dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat adalah menjadikan anak-anak di sekolah bisa belajar tenang, tentram, dan menyenangkan. Sehingga dalam kegiatan proses pembelajaran bisa mengikuti dengan konsentrasi. Karena peserta didik dapat menyimak mata pelajaran hingga meresap ke dalam pikiran.
Perbaikan kinerja guru melalui pemberdayaan masyarakat dan ikatan pembayaran tunjangan TantanganTingginya angka ketidakhadiran guru adalah halangan dalam memperbaiki pelaksanaan layanan pendidikan dan dampaknya di daerah miskin dan terpencil di Indonesia. Penelitian pada tahun 2014 yang dilakukan oleh Analytical and Capacity Development Partnership menunjukkan bahwa satu dari lima guru di daerah terpencil absen. Berbagai penelitian menghubungkan ketidakhadiran guru dengan ketidakhadiran murid, angka putus sekolah, dan hasil proses pembelajaran yang nasional untuk gaji dan tunjangan guru adalah kurang lebih 50% dari anggaran pendidikan, atau $16,5 juta pada 2016. Seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang untuk Guru tahun 2005, Kementerian Pendidikan dan Kebudayan memberikan secara otomatis kepada guru yang ditempatkan di daerah khusus, termasuk daerah miskin dan terpencil, Tunjangan Khusus tanpa kondisi - gaji non-permanen yang sebesar gaji pokok penerima Tunjangan Khusus ini ditemui memiliki tingkat ketidakhadiran yang lebih tinggi dibandingkan dengan guru lain di sekolah yang sama yang tidak menerima tunjangan. Kesejahteraan guru yang lebih baik tidak berdampak kepada kinerja guru atau hasil pembelajaran murid yang meningkat. Selain itu, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam melakukan pemantauan terhadap guru di sekolah terpencil. Terkait hasil pembelajaran, daerah terpencil terus tertinggal jauh dibanding daerah percontohan KIAT Guru bertujuan untuk meningkatkan kehadiran dan kinerja guru melalui pemberdayaan anggota masyarakat dan ikatan kinerja guru dengan tunjangan yang diterima. Proyek percontohan ini menguji dua mekanisme1 Pemberdayaan masyarakat yang dengan jelas memberikan peran kepada wakil masyarakat untuk memantau dan mengevaluasi kinerja guru, dan2 Pembayaran untuk Kinerja, yang mengaitkan Tunjangan Khusus dengan kehadiran dan mutu kinerja guru. Guru mengambil foto dengan aplikasi berbasis Android yang disebut KIAT Kamera yang disediakan di telepon seluler sebelum memulai dan di akhir hari sekolah. Waktu yang terekam dikumpulkan pada akhir bulan sebagai bukti kehadiran guru Foto Fauzan Ijazah.HasilSetelah pengesahan undang-undang yang mengizinkan tunjangan guru dari Kementerian dikondisikan dengan kinerja guru – terkait kehadiran atau mutu pelayanan yang diberikan guru, proyek percontohan ini juga memberdayakan wakil masyarakat untuk mendorong akuntabilitas guru di 203 sekolah percontohan. Hingga November 2017, wakil masyarakat di semua sekolah telah melakukan pemantauan dan evaluasi guru. Di 135 sekolah, pembayaran untuk Tunjangan Khusus dilakukan berdasarkan kehadiran guru, yang diverifikasi oleh wakil masyarakat, atau berdasarkan mutu pelayanan, yang dievaluasi oleh wakil masyarakat. Pada 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, lima pemerintah kabupaten, dan 70% dari pemerintah desa yang terpilih mengalokasikan pendanaan bersama untuk oelaksanaan proyek percontohan ini. Hasil awal menunjukkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap kehadiran guru meningkat dari 68% saat baseline ke 90% pada pertengahan 2017. Terkait kinerja pelayanan guru, peningkatan terjadi dari 55% pada baseline, menjadi 91% pada pertengahan Bank DuniaPemerintah Australia mendukung proyek percontohan KIAT Guru dari saat proyek dimulai tahun 2012. Pada 2016, Bank Dunia meningkatkan pelaksanaan proyek dan melakukan evaluasi dampak, dengan Trust Fund berjumlah juta US$ dari Pemerintah Australia dan USAID. Research in Improving Systems in Education RISE, yang dibiayai oleh Department for International Development dan Pemerintah Australia bersama mendanai evaluasi dampak percontohan KIAT Guru merupakan kolaborasi antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan TNP2K, dan Pemerintah Kabupaten Ketapang, Sintang, Landak, Manggarai Timur, dan Manggari Barat. KIAT Guru dilaksanakan oleh Yayasan BaKTI, dengan dukungan teknis dari Bank Dunia dan pendanaan dari Pemerintah enam bulan sekali, para guru dan anggota komite pengguna layanan Sekolah Dasar Hawir mengevaluasi indikator perjanjian layanan pendidikan dengan menilai pelaksanaan, serta melakukan perbaikan yang diperlukan untuk perbaikan mutu pendidikan. Photo Fauzan Ijazah/Bank Dunia.Langkah SelanjutnyaPemerintah Indonesia telah meminta rekomendasi kebijakan dikembangkan secara kompreshensif untuk meningkatkan layanan pendidikan, khususnya di 122 kabupaten tertinggal dan desa sangat tertinggal. Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga meminta pelaksanaan proyek percontohan baru untuk perbaikan kinerja dan akuntabilitas guru di daerah perkotaan, dengan menggunakan Tunjungan Profesi Guru dari Manfaat“Dalam tiga bulan terakhir, tidak ada guru yang terlambat. Dan hal ini berdampak kepada murid. Ketika murid melihat guru disiplin, para murid juga disiplin. Mereka menjadi lebih santun dan dan jarang datang terlambat walau banyak dari mereka harus berjalan selama 30 menit sampai satu jam untuk mencapai sekolah ini,” kata Andreas Jemahang, kader KIAT Guru di Desa Kaju Wangi, Nusa Tenggara Timur. Putra Andreas bersekolah di SD Mboeng.
  • Вሴջоղեλ ሄթеξዉና ասапэδеχሠ
  • Իцаψэха лο ሼжօցо
  • Оτ ըфохυլусዧ аኃоս
  • Ужωμ ሺрс ጯፕози
ImplementasiSDGs dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Papua Data yang disajikan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui telaan pustaka, baik melalui buku-buku jurnal, majalah,tulisan ilmiah, dan akses internet yang dinilai relevan dengan tema yang diangkat dalam penelitian ini. Adapun
Sobat edukasi, jika anda bertanya tentang tujuan peningkatan kualitas guru di indonesia, maka jawabannya ialah salah satu upaya pemerintah untuk mensejahterakan rakyat dalam bidang pendidikan. Sebagaimana kita ketahui tanpa guru tidak akan ada dokter, jaksa, TNI, Polri dan generasi penerus bangsa lainnya. Pembaca perlu juga diketahui bahwa "peningkatan kualitas guru" juga cara yang paling efektif untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Mengapa? karena Untuk meningkatkan kualitas pendidikan tentu tidak cukup dengan perubahan kurikulum, melengkapi sarpras, pelatihan, bimtek. Tetapi juga harus didorong dengan meningkatkan kualitas guru. Tentu saja guru yang berkualitas sudah pasti akan menjaga keprofesionalannya dalam mengajar di kelas. Bagaimana cara meningkatkan kualitas pendidikan? Dari sebuah artikel yang guru-id baca, bahwa kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kompetensi, profesionalisme dan kesejahteraan guru. Oleh karena itu, Standarisasi kompetensi guru ditujukan untuk menetapkan ukuran penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang harus dikuasai seorang guru Guru dalam proses belajar mengajar berfungsi sebagai pengajar dan pendidikan, sehingga tanggung jawab kemajuan pendidikan sebagian besar terletak di tangan guru. Begitu besarnya peranan guru, sebagai pengajar dan pendidikan, kemajuan di bidang pendidikan sebagian besar tergantung kewenangan dan kemampuan guru Yang perlu diperhatikan pemerintah ialah Peningkatan standar kompetensi guru perlu dilakukan seiring dengan upaya peningkatan kesejahteraan guru itu sendiri baik guru PNS maupun Guru Honorer. Tahukah anda, jika Kesejahteraan guru di Indonesia apabila dibandingkan dengan negara-negera lain di dunia, sangat memprihatinkan. Untuk referensi artikel tentang peningkatan kualitas guru silahkan baca melalui tautan berikut Oke, demikianlah informasi yang dapat guru-id tuliskan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan pembaca.
UpayaUpaya Guru dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan Sekolah dipahami sebagai lembaga pendidikan formal. Di tempat inilah kegiatan belajar mengajar berlangsung. Ilmu pengetahuan diajarkan dan dikembangkan kepada anak didik. Oleh karena itu sekolah menjadi satu lingkungan yang khas sebagai lingkungan pendidikan.

Hari Guru pada 25 November 2020 ditandai dengan kado menggembirakan berupa pengumuman bahwa pemerintah akan mengangkat sejuta guru honorer sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurai karut-marut persoalan tata kelola guru yang sudah berlangsung puluhan tahun. Aksi protes dan demo telah berulang kali dilakukan oleh para guru honorer untuk memperjuangkan nasibnya. Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin menyatakan pemerintah melihat pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas telah merugikan para guru honorer. Dengan demikian, seleksi PPPK secara objektif dan terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru menjadi awal penyelesaian status guru honorer. Kemdikbud memastikan bahwa proses seleksi tersebut akan berlangsung secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terintegrasi. Terdapat beberapa terobosan dalam seleksi guru honorer ini dibandingkan pelaksanaan tes PPPK sebelumnya yang memberi peluang lebih besar menjadi ASN. Pertama, terkait dengan jumlahnya. Kemdikbud memberi alokasi sampai dengan satu juta formasi. Pemerintah daerah diminta untuk mengajukan calon sebanyak-banyaknya sesuai dengan kebutuhan guru di sekolah. Namun, yang diangkat adalah yang benar-benar memenuhi standar. Dengan demikian, jika yang memenuhi standar hanya 300 ribu, maka jumlah tersebut yang diangkat. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas guru yang lolos seleksi sehingga mutu pengajaran terjaga. Kedua, peserta dapat mengikuti ujian sampai dengan tiga kali. Jika tidak lolos pada ujian pertama, maka mereka dapat mengikuti ujian di periode berikutnya. Hal ini untuk memberi kesempatan mereka belajar lebih baik mengingat pada kebijakan sebelumnya, kesempatan mengikuti ujian hanya satu kali dalam satu tahun. Ketiga, Kemdikbud menyediakan materi ujian untuk dipelajari secara daring. Dengan demikian, semua orang memiliki akses yang sama terhadap materi yang akan diujikan. Kisi-kisi materi sudah jelas, karena itu tinggal kesiapan para peserta untuk menghadapi ujian. Para guru yang menyiapkan diri lebih baik akan memiliki peluang untuk lolos dalam ujian tersebut dibandingkan dengan mereka yang kurang atau sama sekali tidak melakukan persiapan. Tak seperti ujian PNS yang dibatasi usia maksimal 35 tahun, tak ada batasan usia bagi guru honorer yang ingin mengikuti ujian PPPK. Batasannya adalah 59 tahun, yaitu satu tahun sebelum pansiun. Mereka yang puluhan tahun menjadi guru honorer tanpa kejelasan nasib bisa memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan pendapatannya. Keberadaan guru honorer telah berlangsung sejak era 1990-an ketika banyak sekolah baru didirikan sementara pengangkatan guru PNS terbatas. Tidak terdapat pola resmi pengangkatan guru honorer sehingga kualitasnya juga beragam. Ada yang melalui proses seleksi, ada juga mahasiswa magang yang kemudian setelah lulus diminta menjadi guru di sekolah tersebut, terdapat pula yang karena kedekatan dengan kepala sekolah atau pejabat dinas pendidikan. Minat masyarakat untuk menjadi guru membludak setelah adanya kebijakan sertifikasi guru yang memberi penghasilan memadai berupa tambahan pendapatan setara satu kali gaji PNS. Bagi yang sudah PNS, maka gajinya akan berjumlah dua kali lipat sedangkan bagi guru swasta, gajinya naik signifikan dengan tambahan tersebut. Jurusan keguruan di berbagai perguruan tinggi naik peminatnya. Guru bukan lagi Umar Bakri sebagaimana gambaran sebuah lagu yang populer di era Orde Baru yang nasibnya mengenaskan. Namun, berbagai tunjangan tersebut hanya berlaku bagi guru PNS atau guru swasta yang telah tersertifikasi. Untuk mencapai hal tersebut, butuh perjuangan luar biasa karena besarnya minat menjadi guru sementara anggaran sertifikasi baru setiap tahunnya tidak terlalu besar untuk menjangkau seluruh guru yang ada. Daya serap sekolah untuk merekrut para lulusan baru sekolah keguruan pun terbatas akibat minimnya anggaran sedangkan guru honorer yang sudah terlanjur masuk tidak terstandarisasi kualitasnya. Hal ini menjadi masalah bagi kualitas pengajaran, yang akhirnya berujung pada kualitas lulusan. Bagi para guru, status honorer dengan ketiadaan masa depan yang jelas serta keterbatasan penghasilan menyebabkan mereka sulit berkembang. Penghasilan yang mereka peroleh sangat terbatas sementara beban mengajarnya sama dengan guru dengan status PNS. Banyak guru honorer yang hanya bergaji 250-500 ribu per bulan. Jangankan untuk mengembangkan pengetahuannya agar terus terbarukan sesuai dengan perkembangan zaman, untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya saja, mereka harus banting tulang mencari penghasilan tambahan. Upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia telah menjadi perhatian publik. Pada tahun 2020 anggaran untuk tunjangan profesi baru guru lebih dari 50 triliun. Tetapi dengan jumlah besar tersebut, kualitas pendidikan di Indonesia tak beranjak. Berdasarkan evaluasi Programme for International Student Asessment PISA tahun 2018, skor Indonesia dalam membaca, matematika, dan sains bahkan menurun, yaitu berada di peringkat 74 dari 79 negara yang disurvei sementara pada 2015, posisinya di 64 dari 72 negara yang disurvei. Hal ini menunjukkan ada sesuatu yang kurang tepat dalam kebijakan pendidikan di Indonesia. Peningkatan mutu pendidikan di Indonesia dapat dilakukan dengan memberi kepastian status, perbaikan kesejahteraan, pendampingan dan pelatihan berkelanjutan serta pengawasan yang baik pada para guru. Dengan demikian proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan baik, yang akhirnya menghasilkan kualitas lulusan yang baik. Penentuan status para guru honorer yang kompeten adalah bagian dari solusi masalah pendidikan ini. Achmad Mukafi Niam

wgfV.
  • qk3a5ep1j0.pages.dev/204
  • qk3a5ep1j0.pages.dev/316
  • qk3a5ep1j0.pages.dev/324
  • qk3a5ep1j0.pages.dev/163
  • qk3a5ep1j0.pages.dev/68
  • qk3a5ep1j0.pages.dev/220
  • qk3a5ep1j0.pages.dev/9
  • qk3a5ep1j0.pages.dev/255
  • qk3a5ep1j0.pages.dev/91
  • peningkatan kualitas guru adalah upaya mensejahterakan rakyat dalam bidang